12 Syarat Ini Wajib Anda Indahkan Jika Ingin Berwisata ke Bali
Sekurangnya ada 12 syarat yang wajib Anda indahkan sebagai wisatawan nusantara (wisnus) jika ingin berwisata ke pulau bergunung Agung, Bali ini pada era new normal atau tuntunan kebiasaan baru mulai 31 Juli mendatang.
Ke-12 sarat ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 15243 Tahun 2020 Tentang Persyaratan Wisatawan Nusantara Berkunjung ke Bali.
Di awal SE yang ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster, 28 Juli 2020 ini menyebut bahwa kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya memiliki nilai luhur yang harus terus dijaga, agar tercipta keseimbangan alam, manusia, dan budaya Bali sehingga Bali tetap memiliki daya tarik yang kuat, dicintai, dihormati, dan disegani oleh masyarakat dunia.
Sejalan dengan nilai-nilai yang luhur itu, maka kepariwisataan Bali harus mengedepankan aspek kesehatan dan kualitas yang lebih memberi pelindungan, kenyamanan, dan keamanan bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali dalam masa pandemi Covid-19.
Hal ini juga sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, tertanggal 26 Juni 2020.
Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu memberlakukan ketentuan mengenai 12 persyaratan bagi wisnus yang berkunjung ke Bali, yakni: pertama, Anda harus bebas Covid-19 dengan menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR (Polymerase Chain Reaction), minimum hasil non-reaktif rapid test dari instansi yang berwenang.
Kedua, masa berlaku Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test untuk berkunjung ke Bali adalah paling lama 14 (empat belas) hari sejak Surat Keterangan tersebut dikeluarkan.
Ketiga, kalau Anda telah menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test yang masih berlaku, tidak lagi diwajibkan melakukan uji swab atau rapid test, kecuali mengalami gejala klinis Covid-19.
Keempat, kalau Anda tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR atau rapid test di Bali.
Kelima, kalau hasil rapid test Anda reaktif, Anda berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR di Bali.
Selama menunggu hasil uji swab, Anda wajib menjalani proses karantina di tempat yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Selanjutnya, keenam, kalau Anda positif Covid-19 berdasarkan hasil uji swab akan dirawat di fasilitas kesehatan yang ada di Bali.
Ketujuh, biaya uji swab, rapid test, karantina atau fasilitas kesehatan merupakan tanggung jawab Anda.
Kedelapan, sebelum keberangkatan ke Bali, Anda berkewajiban mengisi Aplikasi LOVEBALI.
Petunjuk aplikasi LOVEBALI dapat Anda akses pada laman https://lovebali.baliprov.go.id. Pelaku usaha akomodasi pariwisata di Bali wajib memastikan setiap wisatawan sudah mengisi aplikasi LOVEBALI.
Kesembilan, selama melaksanakan aktivitas wisata di Bali, Anda berkewajiban melaksanakan Protokol Tatanan Kehidupan Bali Era Baru sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi Bali, yaitu:menggunakan masker/pelindung wajah; mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer; memenuhi ketentuan menjaga jarak minimal 1 meter pada saat berinteraksi dan duduk; melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); menutup hidung dan mulut dengan tisu atau saputangan pada saat bersin dan batuk; menghindari penggunaan tangan secara langsung menyentuh area wajah, seperti: mata, hidung, dan mulut; menjalani pengukuran suhu tubuh; membersihkan barang pribadi, seperti handphone, kacamata, tas, masker, dan barang lainnya, dengan cairan disinfektan sesuai kebutuhan; bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19; dan menghindari kontak fisik saat menyampaikan salam.
Berikutnya, kesepuluh, selama berada di Bali, Anda dihimbau mengaktifkan Global Positioning System (GPS) pada smartphone demi upaya pelindungan dan pengamanan bagi Anda.
Kesebelas, Anda dapat menyampaikan keluhan atau masalah selama berada di Bali melalui aplikasi LOVEBALI.
Terakhir atau keduabelas, Anda berkewajiban mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini. Kalau Anda melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Demikian Surat Edaran ini agar dipahami dan dilaksanakan dengan penuh kesadaran demi keselamatan dan kebaikan kita bersama. Terima kasih," tutup Wayan Koster dalam SE tersebut.
Naskah: adji kurniawan (kembaratropis@yahoo.com)
Foto: dok. @pemprov_bali
0 komentar:
Posting Komentar