. q u i c k e d i t { d i s p l a y : n o n e ; }
Tampilkan postingan dengan label Ini Daftarnya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ini Daftarnya. Tampilkan semua postingan

Selasa, 07 Juli 2020

124 Satwa Dilepasliarkan di TN Bukit Barisan Selatan dan TN Way Kambas, Ini Daftarnya

Sebanyak 124 ekor satwa liar yang dilindungi maupun tidak dilindungi, sukses dilepasliarkan Balai KSDA Bengkulu bersama dengan Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam kegiatan bertajuk Sedekah Alam.

Pelepasliaran satwa-satwa liar tersebut juga atas kerjasama dengan Balai Besar Taman Nasional (TN) Bukit Barisan Selatan, Balai TN Way Kambas, dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung. 

124 satwa liar yang dilepasliarkan baru-baru ini merupakan hasil sitaan penegakan hukum dan penyerahan dari masyarakat akibat konflik. 

Tujuan pelepasliaran tersebut untuk memulihkan keseimbangan alam.

Seluruh satwa yang dilepasliarkan tersebut telah menjalani pemeriksaan medis dan rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Lampung BKSDA Bengkulu dan di tempat rehabilitasi Jaringan Satwa Indonesia-Jakarta Animal Aid Network (JSI-JAAN).

Proses rehabilitasi dilaksanakan mulai dari masa karantina dan pemeriksaan medis untuk memastikan semuanya tidak mengidap dan membawa penyakit ke habitat barunya.

Selain itu, aktivitas harian, pakan serta kebiasaan juga diamati untuk memastikan bahwa perilaku satwa sudah normal menjadi liar kembali. 

Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi baik dari sisi medis maupun pola perilaku, penilaian terhadap satwa-satwa tersebut dinyatakan siap dilepasiarkan kembali.

Pelepasliaran dipimpin langsung Direktur KKH, Ditjen KSDAE dengan didampingi Plt. Kepala Balai Besar TN Bukit Barisan Selatan, Kepala BKSDA Bengkulu, Kepala Balai TN Way Kambas, Pejabat Eselon III & IV, perwakilan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung, JSI-JAAN, Yayasan Flight Protecting Indonesia’s Birds, dan YABI.

Direktur KKH Indra Exploitasia menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu rangkaian proses pelaksanaan pelepasliaran ini.

“Pelepasliaran satwa dari PPS (eksitu) ke habitat alaminya (insitu) merupakan wujud komitmen kita dalam pengelolaan satwa dari eksitu link to insitu, sekaligus merupakan upaya kita untuk membantu terciptanya keseimbangan ekosistem yang pada akhirnya akan mewujudkan suatu kondisi lingkungan hidup yang sehat demi kita semua," Indra Exploitasia.  

Upaya-upaya pelepasliaran satwa, khususnya yang masih terdapat di beberapa Pusat Penyelamatan Satwa (PPS), lanjut Indra Exploitasia, akan terus dilaksanakan secara intensif. 

Menurutnya hal ini penting dilakukan untuk mengurangi beban operasional PPS dan memberikan kesejahteraan bagi satwa.

"Karena hakikatnya rumah terbaik bagi satwa liar adalah di habitat alaminya," terang Indra Exploitasia. 

Kepala Balai KSDA Bengkulu, Donal Hutasoit menjelaskan kegiatan pelepasliaran satwa merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawabnya untuk melestarikan dan mensejahterakan satwa liar. 

Terhitung pada tahun 2019, Balai KSDA Bengkulu bersama pihak terkait telah melakukan pelepasliaran satwa liar hasil sitaan, penyerahan dan konflik dengan masyarakat sebanyak 17.531 ekor satwa dengan rincian jenis: 4 ekor Mamalia, 39 ekor Primata, 6 ekor Reptil dan 17.482 ekor Burung dilindungi maupun tidak dilindungi. 

“Mengingat tahapan pelepasliaran ini membutuhkan tenaga dan materi yang tidak sedikit, diimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak membeli dan memelihara satwa lair. Karena prinsip ekonomi penawaran dan permintaan, memelihara satwa berarti sama dengan mendukung adanya perburuan dan perdagangan. Perburuan akan terus berlangsung selama masih adanya permintaan dan mendekatkan satwa menuju kepunahan," ungkap Donal Hutasoit.

Senada dengan Donal Hutasoit, Plt Kepala Balai Besar TN Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Ismanto, menjelaskan kondisi kawasan Hutan Taman Nasional masih sangat mendukung untuk pelepasaliaran, mengingat ketersediaan pakan dan kondisi vegetasi yang cukup baik.

Kegiatan ini dilakukan di 2 lokasi, yakni Camp Rhino atau patok 50 Resort Sukaraja SPTN Wilayah I Sukaraja Atas dan di Resort Pemerihan SPTN Wilayah II Bengkunat BPTN Wilayah I Semaka. 

“Kami berharap satwa-satwa yang dilepas dapat berperan dalam pengkayaan ekosistem hutan, dengan menjadikannya agen penyebar biji-bijian dan membantu penyerbukan, pengendali populasi serangga yang berpotensi menjadi hama bagi lahan pertanian dan perkebunan masyarakat sekitar kawasan hutan,” ujar Ismanto.

Kepala Balai TN Way Kambas (TNWK), Subakir mengatakan pihaknya mendukung program pelepasliaran satwa liar dengan terus memantau satwa pasca pelepasliaran untuk mengetahui bagaimana perilaku alaminya di habitat yang baru.

Selain pelepasliaran, Indra Exploitasia berkesempatan menyerahkan bantuan alat pencacah mantangan yang merupakan jenis tanaman invasif di TNBBS kepada masyarakat desa/pekon Pemerihan. 

Produk olahan jenis invasif tersebut nanti diharapkan sebagai mata pencaharian alternatif masyarakat sekitar kawasan TNBBS. Indra Exploitasia juga mengunjungi Camp Elephant Patrol Unit Pemerihan-TNBBS.

Pada saat kunjungan tersebut, perwakilan mahout memaparkan perkembangan kondisi gajah jinak sebanyak 5 (lima) ekor yang didatangkan dari TNWK pada akhir tahun 2019 dan aktivitas patroli gajah selama 6 bulan.

Setelah itu dilanjutkan dengan diskusi antara Direktur KKH dengan mahout serta helper yang ada terkait penanganan interaksi kelompok gajah liar yg ada di TNBBS dan sekitarnya.

Berikut daftar 124 satwa liar yang dilepasliarkan KSDA Bengkulu:
1. Siamang (Symphalangus syndactilus) jumlah 2 ekor (1 jantan & 1 betina), status dilindungi, lokasi pelepasliaran di TN Bukit Barisan Selatan.
2. Buaya Muara (Crocodylus porosus) jumlah 3 ekor (2 jantan & 1 betina) status dilindungi, di TN Way Kambas.
3. Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) jumlah 2 ekor (1 jantan & 1 betina), status dilindungi, di TN Bukit Barisan Selatan.
4. Kukang Sumatera (Nycticebus coucang) jumlah 60 ekor (28 jantan & 32 betina), status dilindungi, di TN Bukit Barisan Selatan (25 jantan & 25 Betina) dan di TN Way Kambas (3 Jantan & 7 Betina).
5. Baning Coklat (Manouria emys) jumlah 2 ekor (1 jantan & 1 betina), status dilindungi, di TN Way Kambas.
6. Kura-Kura Pipi Putih (Siebenrockiella crassicolis) jumlah 4 ekor (1 jantan & 3 betina), status tidak dilindungi, di TN Way Kambas.
7. Kura-kura Ambon (Cuora amboinensis) jumlah 49 ekor (15 jantan & 34 betina), status tidak dilindungi, di TN Way Kambas.
8. Beruk (Macaca nemestrina) jumlah 1 ekor jantan, status tidak dilindungi, lokasi pelepasliaran di TN Way Kambas.

Jadi total jumlahnya 124 ekor terdiri atas 51 jantan dan 73 betina.

Selain itu, dilepasliarkan pula 713 ekor burung kicau di antaranya Burung Tledekan, Pelatuk Bawang, Burung Madu, Ciblek, Perenjak, Kacamata, Kucica Kampung, Poksai Mandarin, Poksai Rambo, Perkutut, Terukcuk, dan Burung Gelatik Batu. 

Naskah: adji kurniawan (kembaratropis@yahoo.com, ig: @adjitropis)
Sumber & foto: Balai KSDA Bengkulu-Lampung

Read more...

Selasa, 23 Juni 2020

Horeee.., Wisata Alam Dibuka dengan Protokol Kesehatan Ketat, Ini Daftarnya

Kabar gembira buat Anda peminat wisata alam (pendakian gunung, penjelajahan hutan, wisata ekologi atau eco tourism, wisata bahari, dll). Soalnya sebentar lagi sejumlah obyek wisata alam di Tanah Air akan dibuka kembali di era New Normal.

Tapi dengan persyaratan tertentu, yaitu harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Protokol kesehatan yang dimaksud adalah protokol kesehatan untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) yang disusun lalu diusulkan oleh Kemenparekraf dan telah disahkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Hal itu disampaikan Menparekraf Wishnutama Kusubandio dalam jumpa pers bersama Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar di kantor BNPB, Senin (22/6/2020).

Wishnutama berharap protokol kesehatan itu dapat menjadi acuan bagi seluruh pihak dalam perencanaan pembukaan pariwisata, termasuk wisata alam.

"Jangan sampai dalam pelaksanaan nanti malah terjadi peningkatan kasus baru. Karena memperbaiki protokol bisa sehari dua hari saja, tetapi mengembalikan rasa percaya itu butuh waktu lama. Jika kita tidak hati-hati dan disiplin dalam pelaksanaanya dampak ekonominya bisa lebih buruk lagi bagi para pelaku sektor pariwisata," pesannya.

Adapun kawasan pariwisata alam yang direncanakan akan dibuka secara bertahap tersebut terdiri atas kawasan wisata bahari, kawasan perairan, kawasan wisata petualangan, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, suaka margasatwa, dan geopark. 

Selain itu, pariwisata alam nonkawasan konservasi seperti kebun raya, kebun binatang, taman safari, desa wisata, dan kawasan wisata alam yang dikelola oleh masyarakat.

Pangunjung Maksimal 50%
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan kawasan pariwisata alam tersebut dapat dibuka secara bertahap sampai dengan batasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal saat ini.

Kawasan pariwisata alam yang diizinkan untuk dibuka adalah kawasan pariwisata alam yang berada di kabupaten kota zona hijau dan atau zona kuning.

"Untuk zona lain akan diatur sesuai dengan kesiapan daerah dan pengelola kawasan. Keputusan pembukaan kawasan pariwisata alam yang berada di 270 kabupaten/kota pada zona hijau dan kuning diserahkan kepada bupati dan walikota," beber Doni. 

Pengambilan keputusan harus melalui proses musyawarah dengan forum komunikasi pimpinan daerah yang melibatkan pengelola kawasan pariwisata alam, Ikatan Dokter Indonesia di daerah, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, pakar ekonomi kerakyatan, tokoh agama, tokoh budaya, tokoh masyarakat, tokoh pers, penggiat konservasi, dan dunia usaha khususnya pelaku industri pariwisata serta DPRD melalui pendekatan kolaborasi Pentahelix berbasis komunitas.

"Saya juga mengingatkan agar para Bupati/Walikota selalu melakukan konsultasi dengan Gubernur dan mengacu kepada regulasi yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat terkait kebijakan menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19," jelas Doni.

Pelaksanaan keputusan tersebut juga wajib melalui tahapan pra-kondisi yakni edukasi, sosialisasi, dan simulasi sesuai dengan kondisi kawasan pariwisata alam dan karakteristik masyarakat di masing-masing daerah.

Pihak pengelola kawasan pariwisata alam harus menyiapkan protokol kesehatan dan manajemen krisis hingga ke tingkat operasional di tiap kawasan, serta melakukan monitoring dan evaluasi selama fase pra-kondisi dan fase implementasi. 

Jika dalam perkembangannya ditemukan kasus COVID-19 atau pelanggaran terhadap ketentuan di kawasan pariwisata alam, sambung Doni, maka tim gugus tugas kabupaten/kota akan melakukan pengetatan atau penutupan kembali setelah berkonsultasi dengan petugas provinsi dan gugus tugas pusat. 

29 Taman Nasional Pertengahan Juli
Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan berdasarkan hasil kerja KLHK bersama-sama dengan pemerintah daerah di lapangan melalui unit pelaksana teknis kerja KLHK tercatat ada 29 taman nasional dan taman wisata alam yang secara bertahap sudah dapat dibuka dari proyeksi waktu saat ini sampai dengan pertengahan Juli 2020.

"Beberapa taman nasional yang kita akan buka seperti misalnya Gunung Gede Pangrango, Bromo Tengger Semeru dan atau Rinjani," terang Siti Nurbaya.

Setelah itu akan ditinjau kembali beberapa lokasi lain yang juga bisa dibuka secara bertahap, di antaranya di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, dan Bali.

Naskah: adji kurniawan (kembaratropis@yahoo.com, ig: @adjitropis)
Foto: dok.birkom kemenparekraf, @tn_gedepangrango, @tnlkepulauanseribu & @siti.nurbayabakar


Read more...

Film pilihan

Bermacam informasi tentang film, sinetron, sinopsis pilihan
Klik disini

Musik Pilihan

Bermacam informasi tentang musik, konser, album, lagu-lagu pribadi dan pilihan
Klik disini

Mencari Berita/Artikel

  © Blogger templates Psi by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP