. q u i c k e d i t { d i s p l a y : n o n e ; }

Selasa, 05 Mei 2020

KLHK Perkuat Kesiapan SAR Bencana Alam dan Kecelakaan Hutan Lewat Bimtek

Guna mengantisipasi dan penanggulangan bencana alam maupun kasus kecelakaan khususnya yang terjadi di dalam kawasan hutan di Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperkuat kesiapan SAR bencana alam dan kecelakaan hutan.

Kesiapsiagaan petugas dan sinergi semua unit satuan kerja di lingkup KLHK yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan kawasan hutan adalah sebuah keharusan.

Untuk meningkatkan kompetensi SDM terutama petugas dalam pencarian, pertolongan, dan evakuasi korban bencana dan kecelakaan dalam kawasan hutan, KLHK sampai menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.80/MENLHK/SETJEN /KL.1/9/2016 tentang Standar Peralatan Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana dan Kecelakaan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Serta petunjuk pelaksanaan teknis berupa Peraturan Sekretaris Jenderal KLHK Nomor P.3/Setjen/Rokum/KKL.1/ 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencarian, Pertolongan, dan Evakuasi Korban Bencana dan Kecelakaan di Lingkungan KLHK.

Menurut Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, sampai tahun 2020 ini KLHK memiliki tenaga SAR sebanyak 89 orang dari 61 satuan kerja/UPT/KPH.

Mereka tersebar di Ditjen KSDAE sebanyak 76 orang dari 48 satuan kerja (BKSDA dan Taman Nasional), Ditjen PDASHL sebanyak 7 orang, KPH sebanyak 4 orang dan Pusdiklat SDM LHK sebanyak 2 orang yang telah lulus mengikuti bimbingan teknis (bimtek) Jungle Rescue.

Bimtek tersebut diselenggarakan oleh Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan Sekretariat Jenderal KLHK bekerjasama dengan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) serta telah ikut berperan aktif dalam pencarian, pertolongan, dan evakuasi korban bencana dan kecelakaan di berbagai daerah.

"Bimtek menjadi satu usaha untuk menyediakan tenaga SAR KLHK yang andal dalam melakukan proses pencarian, pertolongan, dan evakuasi korban bencana alam dan kecelakaan dalam kawasan hutan," ujar Bambang.

Kepala Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan KLHK, Gatot Soebiantoro menambahkan SAR KLHK yang telah lulus bimbingan teknis dan memiliki kompetensi di seluruh satuan kerja dan UPT lingkup KLHK akan menjadi ujung tombak dalam upaya membantu dan meminimalisasi potensi korban jiwa bencana dan kecelakaan di kawasan hutan.

“Ruang lingkup seluruh tenaga SAR KLHK adalah bertanggung jawab terhadap tahapan pencarian, pertolongan dan evakuasi korban bencana dan kecelakaan dalam kawasannya selama 1 x 24 jam dan di luar kawasan sepenuhnya bekerjasama dan koordinasi dibawah kendali operasi dari tim gabungan (Basarnas, BPBD, TNI/Polri, Medis dan Relawan),” katanya.

Menurut Gatot, semua ASN, masyarakat, dan relawan dapat direkrut menjadi Tenaga SAR KLHK disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.

Proses perekrutan tetap mengacu pada materi yang telah ditetapkan oleh Direktorat Bina Potensi dan Direktorat Bina Tenaga pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

“Ada dua tipe bimtek yang dibutuhkan oleh KLHK yaitu Jungle Rescue dan Water Rescue, dimana untuk bimtek Jungle Rescue telah dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) angkatan mulai tahun 2018-2020,” ungkapnya.

Materi Bimtek
Materinya meliputi Substansi Basarnas, Pengantar Pertolongan Pertama, Pemindahan dan Penilaian Korban, Bantuan Hidup Dasar dan RJP, Pendarahan, Shock, dan Cidera Jaringan Lunak.

Selain itu Cidera Alat Gerak, Kepala, Leher dan Dada; Pengantar navigasi, Teknik Membaca dan Menggunakan Kompas, Resection dan Intersection, Teknik Pencarian di Hutan, Survival, Pengetahuan Perlengkapan Pakaian dan Makanan (PPPM), Komunikasi E-SAR, Evakuasi, Tandu Darurat, dan Pembinaan Fisik.

Gatot menambahkan peserta bintek ini dididik sesuai dengan standar yang sama pada Pelatihan SAR Polri dan TNI.

Di akhir kegiatan, para peserta dilakukan uji kompetensi sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas kompetensi sumber daya manusia lingkup KLHK.

"Ini sesuai dengan amanah Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Sertifikasi," pungkas Gatot.

Naskah: adji kurniawan (kembaratropis@yahoo.com, ig: @adjitropis)
Foto: dok.birkom klhk

Captions:
1. Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono.

0 komentar:

Film pilihan

Bermacam informasi tentang film, sinetron, sinopsis pilihan
Klik disini

Musik Pilihan

Bermacam informasi tentang musik, konser, album, lagu-lagu pribadi dan pilihan
Klik disini

Mencari Berita/Artikel

  © Blogger templates Psi by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP