. q u i c k e d i t { d i s p l a y : n o n e ; }

Senin, 20 April 2020

Maskapai Tolak Uangkan Refund Tiket, Konsumen dan Travel Agent Paling Dirugikan

Sejumlah maskapai penerbangan menolak menguangkan refund tiket akibat kesulitan uang kas, dampak dari wabah pandemi Corona Virus Deasese 2019 ( Covid-19). Pengembalian tiket diganti dengan voucher penerbangan, jelas merugikan konsumen dan travel agent.

"Baik konsumen maupun travel agent menjadi yang paling dirugikan dalam hal ini," kata Sekjen DPP Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan Indonesia (Astindo) Pauline Suharno melalui siaran pers sebagaimana dikutip Sindonews, Senin (20/4/2020).

Data International Air Transport Association (IATA), tercatat volume penjualan tiket penerbangan turun lebih dari 90% dalam periode 26 Januari-17 April 2020.

Pengurangan besar-besaran frekuensi penerbangan ditambah semakin banyak negara yang melakukan karantina wilayah secara parsial atau keseluruhan, mengakibatkan terjadinya minus billing atau nominal tiket yang dikembalikan/dibatalkan lebih besar dari penjualan tiket.

Pauline mengatakan kondisi ini selain mengganggu cashflow travel agent, juga membahayakan bagi konsumen.

"Klien korporasi atau pemerintah yang memiliki tempo kredit dengan travel agent umumnya enggan membayar tiket pesawat yang di-refund, sedangkan travel agent harus memproses refund kepada maskapai yang memakan waktu kurang lebih 2-3 bulan," terangnya.

Seluruh maskapai saat ini, lanjutnya mengalami kesulitan likuiditas akibat minimnya angka penjualan dan masih terbebani dengan biaya operasional seperti gaji karyawan, sewa parkir pesawat, maintenance pesawat, dan persoalan lainnya. 

Akhirnya maskapai cenderung melakukan pengembalian tiket dengan menggunakan voucher refund (maskapai internasional) atau top up deposit (maskapai domestik).  

Penggunaan voucher refund ini membantu maskapai untuk menghemat uang kas yang harus dikeluarkan.

Dengan kata lain, konsumen diharuskan untuk menunda perjalanan dan tidak membatalkan perjalanan.

Hal demikian menjadi masalah karena konsumen bisa saja mengalami masalah dengan usahanya akibat Covid-19, sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan perjalanan di kemudian hari.

Konsumen yang merencanakan bepergian untuk keperluan dinas juga mungkin saja sudah tidak lagi bekerja di perusahaan yang sama, atau bisa jadi kegiatan yang akan mereka lakukan akan diadakan di kota lain di mana tidak ada penerbangan dengan maskapai tersebut.

Top up deposit pun mengendap di rekening bank maskapai dan tidak dapat diuangkan oleh travel agent

Menurut Paulina, pihaknya sudah menyurati maskapai penerbangan domestik seperti Sriwijaya, Lion Air, Air Asia, Citilink, dan Garuda terkait masalah ini.

Namun Astindo tidak mendapat jawaban positif terkait permohonan agar dana tersebut di-transfer ke rekening travel agent.

Sebelumnya, maskapai penerbangan Garuda Indonesia telah memberlakukan refund tiket, tanpa pengembalian dalam bentuk uang seharga tiket pesawat.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan perseroan salah satunya akan menyediakan skema voucher

Voucher tersebut memiliki masa aktif 1 tahun. Artinya, tiket yang ditukarkan dengan voucher pada Maret ini akan berlaku hingga 31 Maret 2021.

Voucher itu juga dapat digunakan seandainya penumpang ingin mengalihkan tujuan perjalanannya atau menaikkan kelas.

Lion Air Group juga memastikan tak melayani pengembalian tiket secara tunai melainkan dengan voucher penerbangan.

"Pengembalian dana dilakukan menggunakan FOP voucher," tulis pengumuman perusahaan yang ditujukan kepada seluruh agen perjalanan di Indonesia seperti dikutip Liputan6 hari ini.

Manajemen Lion Air Group membenarkan pemberlakukan sistem refund ticket tersebut. "Benar Mas, menggunakan system voucher," ujar Danang Mandala Prihantoro selaku Corporate Communications Strategic of Lion Air Group.

Kata YLKI
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut, kebijakan pengembalian (refund) tiket yang dilakukan maskapai-maskapai penerbangan dengan cara memberikan travel voucher adalah hal yang keliru dan melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen.

"Ini tindakan dan kebijakan tidak fair dan melanggar regulasi, khususnya UU Perlindungan Konsumen. Refund (tiket) harus dalam wujud uang, bukan voucher," tegas Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi seperti dikutip Indozone hari ini juga.

Naskah: adji kurniawan (kembaratropis@yahoo.com, ig: @adjitropis)
Foto: dok.birkom kemenparekraf

0 komentar:

Film pilihan

Bermacam informasi tentang film, sinetron, sinopsis pilihan
Klik disini

Musik Pilihan

Bermacam informasi tentang musik, konser, album, lagu-lagu pribadi dan pilihan
Klik disini

Mencari Berita/Artikel

  © Blogger templates Psi by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP