. q u i c k e d i t { d i s p l a y : n o n e ; }

Kamis, 23 April 2020

Ini Larangan dan Sanksi Penggunaan Transportasi Mudik Idul Fitri 1441 H

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini, Kementerian Perhubungan  (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub)  Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (23/4) mengatakan Permenhub yang telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 tersebut berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020.

Larangan mulai berlaku pada 24 April sampai 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April hingga 15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April sampai 8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April hingga 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

Adita membenarkan kalau pengaturan transportasi ini berlaku untuk transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian, khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang.

Misalnya angkutan umum seperti : bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut. Serta kendaraan pribadi baik itu mobil maupun sepeda motor.

Tapi ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan seperti, Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional berplat dinas, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional petugas jalan tol; kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; dan mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang.

Larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah seperti wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, misalnya Jabodetabek.

“Untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Pori,” jelasnya.

Adita menambahkan untuk sektor transportasi lainnya seperti di udara, laut, penyeberangan dan perkeretaapian juga diatur di dalam Permenhub terkait jenis angkutan yang dikecualikan dilakukan pelarangan.

Tahapan Sanksi
Dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.

Tahapan sanksinya, pada tanggal 24 April sampaj 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan dan diarahkan untuk kembali (putar balik) ke asal perjalanan, dan pada tanggal 7 Mei hingga 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait kebijakan pengembalian tiket (refund) bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket pada tanggal-tanggal tersebut, juga telah diatur di dalam Permenhub bahwa badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh.

"Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule, dan re-route,” tandas Adita. 

Naskah & foto: adji kurniawan (kembaratropis@yahoo.com, ig: @adjitropis)


0 komentar:

Film pilihan

Bermacam informasi tentang film, sinetron, sinopsis pilihan
Klik disini

Musik Pilihan

Bermacam informasi tentang musik, konser, album, lagu-lagu pribadi dan pilihan
Klik disini

Mencari Berita/Artikel

  © Blogger templates Psi by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP