Catat ya, Layanan Transportasi Udara Penumpang Komersial Dihentikan Mulai Besok
Mulai besok, Jumat 24 April 2020 layanan transportasi udara penumpang komersial dihentikan hingga 1 Juni 2020.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto mengatakan larangan terbang ini baik untuk perjalanan dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (internasional).
"Untuk sektor tranportasi udara saya sampaikan pertama larangan perjalanan dalam negeri dan luar negeri, baik transportasi udara berjadwal maupun carter 24 April-1 Juni 2020," kata Novie dalam konferensi pers daring, Kamis (23/4/2020).
Namun, ada pengecualian untuk pimpinan lembaga tinggi negara maupun wakil kenegaraan hingga organisasi internasional.
"Organisasi penerbangan khusus pemulangan WNI, WNA, dan terkait penegakan hukum serta pelayanan darurat petugas penerbangan masih bisa dengan seizin menteri," terangnya.
Begitupun untuk operasional kargo, pengangkutan medis sanitasi dan logistik bisa menggunakan pesawat penumpang.
"Navigasi udara tetap dibuka 100% sedangkan bandara juga beroperasi seperti biasa di mana mereka wajib layani pesawat take off, landing, dan pesawat yang melintasi bandara tersebut," kata Novie.
Hal ini sejalan dengan kebijakan larangan mudik yang berlaku efektif mulai besok, dan Kemenhub melakukan larangan sementara transportasi masuk keluar zona PSBB zona merah Jabodetabek dan aglomerasi lainnya.
Naskah & foto: adji kurniawan (kembaratropis@yahoo.com, ig: @adjitropis)
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto mengatakan larangan terbang ini baik untuk perjalanan dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (internasional).
"Untuk sektor tranportasi udara saya sampaikan pertama larangan perjalanan dalam negeri dan luar negeri, baik transportasi udara berjadwal maupun carter 24 April-1 Juni 2020," kata Novie dalam konferensi pers daring, Kamis (23/4/2020).
Namun, ada pengecualian untuk pimpinan lembaga tinggi negara maupun wakil kenegaraan hingga organisasi internasional.
"Organisasi penerbangan khusus pemulangan WNI, WNA, dan terkait penegakan hukum serta pelayanan darurat petugas penerbangan masih bisa dengan seizin menteri," terangnya.
Begitupun untuk operasional kargo, pengangkutan medis sanitasi dan logistik bisa menggunakan pesawat penumpang.
"Navigasi udara tetap dibuka 100% sedangkan bandara juga beroperasi seperti biasa di mana mereka wajib layani pesawat take off, landing, dan pesawat yang melintasi bandara tersebut," kata Novie.
Hal ini sejalan dengan kebijakan larangan mudik yang berlaku efektif mulai besok, dan Kemenhub melakukan larangan sementara transportasi masuk keluar zona PSBB zona merah Jabodetabek dan aglomerasi lainnya.
Naskah & foto: adji kurniawan (kembaratropis@yahoo.com, ig: @adjitropis)
0 komentar:
Posting Komentar