. q u i c k e d i t { d i s p l a y : n o n e ; }

Kamis, 23 April 2020

19 Bandara PT Angkasa Pura II, Sementara Tak Layani Penerbangan Komersial

Sebanyak 19 bandar udara (bandara) dibawah pengelolaan PT Angkasa Pura II (Persero), mulai besok, Jumat (24/4/2020) hanya melayani penerbangan kargo dan sejumlah penerbangan khusus, bukan komersial.

Untuk penerbangan komersial baik itu penumpang berjadwal maupun tidak berjadwal, sementara waktu tidak dioperasikan pada periode tersebut.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. 

Saat ini PT Angkasa Pura II mengelola 19 bandara yaitu Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Kualanamu (Deli Serdang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Silangit (Tapanuli Utara).

Lalu, Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Supadio (Pontianak), Banyuwangi, Radin Inten II (Lampung), Husein Sastranegara (Bandung), Depati Amir (Pangkalpinang), Sultan Thaha (Jambi), HAS Hanandjoeddin (Belitung), Tjilik Riwut (Palangkaraya) dan Kertajati (Majalengka), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), Sultan Iskandar Muda (Aceh) dan Minangkabau (Padang). 

VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II, Yado Yarismano dalam siaran persnya, Kamis (23/4) mengatakan perseroan memiliki 4 opsi pola operasional yang dapat disesuaikan sesuai dengan kondisi yang ada.

PT Angkasa Pura II tengah berkoordinasi dengan Kemenhub mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait Permenhub tersebut. "Kemudian kami akan menyesuaikannya dengan pola operasional di seluruh bandara," terang Yado.

Operasional ke-19 bandara tersebut masih terus berjalan tapi hanya untuk melayani penerbangan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional Selain itu untuk operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) pemulangan WNI maupun WNA.

Juga untuk operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat Buat operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial. 

"Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger/cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan," urainya. 

Disamping itu untuk operasional lainnya dengan seijin dari menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19 Ke-19 itu juga bisa sebagai bandara alternatif apabila terdapat pesawat yang mengalami kendala teknis dan operasional, dan membutuhkan bandara untuk mendarat.

"Juga bisa buat penerbangan yang mengangkut sampel infection substance COVID-19," ungkap Yado. 

Hal senada juga diutarakan Executive General Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Agus Haryadi.

Agus menjelaskan operasional Bandara Soekarno-Hatta tidak ditutup melainkan hanya melayani penerbangan khusus dan angkutan kargo.

"Kami sampaikan bahwa, mulai Jumat (24/4/2020) Bandara Soekarno-Hatta tidak melayani penerbangan yang mengangkut penumpang. Kami hanya melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus saja sesuai ketentuan dalam Permenhub 25 Tahun 2020," terangnya.

Pengguna jasa atau penumpang yang telah membeli tiket (issued ticket), disarankan agar menghubungi maskapai terkait untuk melakukan pengembalian dana (refund) atau merubah jadwal penerbangan (reschedule).

"Kami himbau kepada pengguna jasa yang telah memiliki tiket penerbangan dalam waktu dekat atau selama peraturan larangan mudik tersebut diberlakukan agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule penerbangan," pungkas Agus.

Naskah & foto: adji kurniawan (kembaratropis@yahoo.com, ig: @adjitropis

0 komentar:

Film pilihan

Bermacam informasi tentang film, sinetron, sinopsis pilihan
Klik disini

Musik Pilihan

Bermacam informasi tentang musik, konser, album, lagu-lagu pribadi dan pilihan
Klik disini

Mencari Berita/Artikel

  © Blogger templates Psi by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP