. q u i c k e d i t { d i s p l a y : n o n e ; }

Jumat, 20 Maret 2020

Tempat Hiburan dan Rekreasi di Jakarta Wajib Tutup 14 Hari, Ini Sanksinya Kalau Bandel

Supaya penyebaran virus Corona tak meluas, semua tempat hiburan dan rekreasi di Jakarta diwajibkan tutup.

Kewajiban menutup tempat hiburan dan rekreasi itu tertuang dalam Surat Edaran bernomor 160/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata dalam Upaya Kewaspadaan terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Desease (Covid-19) yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ketika mendapatkan kiriman Surat Edaran yang ditandatangani Kepala Disparekraf Cucu Ahmad Kurnia, dikeluarkan di Jakarta, Jumat  20 Maret 2020, dan ditujukan kepada Pelaku Usaha/Penanggung Jawab Industri Pariwisata ini, TravelPlus Indonesia segera menanyakan perhal kebenaran surat edaran tersebut. 

Cucu Ahmad langsung membalasnya. "Iya betul, kami yang menerbitkan surat edaran terkait penutupan sementara sejumlah tempat wisata dan hiburan malam yang ada  di Jakarta selama dua pekan terhitung mulai Senin, 23 Maret hingga Minggu, 5 April 2020, sebagai tindak lanjut upaya pencegahan penyebaran Covid-19," terangnya, Jumat (20/3).

Menurut Cuci Ahmad surat tersebut sudah diedarkan sejak hari ini juga, 20 Maret 2020.

Adapun usaha hiburan dan rekreasi yang WAJIB tutup sementara ada 14 jenis yaitu Klab Malam, Diskotek, Pub/Musik Hidup, Karaoke Keluarga, Karaoke Executive, Bar/Rumah minum, Griya Pijat, dan Spa.

Selain itu Bioskop, Bola Gelinding, Bola Sodok, Mandi Uap, Seluncur, dan Area Permainan Ketangkasan Manual,ekanik dan/atau Elektronik untuk orang dewasa.

Kata Cucu Ahmad, jumlah14 jenis usaha hiburan dan rekreasi di Jakarta lebih dari 1400-an dari yang kecil hingga besar.

Ketika ditanya apa sanksi buat pengusaha hiburan dan rekreasi yang bandel/tidak patuh aturan atau tetap membuka secara diam-diam maupun terang-terangan selama 2 pekan itu, Cucu Ahmad mengatakan pihaknya akan memberikan surat peringatan (SP).

"Sanksi-nya kita kasih SP 1, 2, dan 3. Kalau masih bandel, kita cabut ijinnya," tegas Cucu Ahmad.

Selain memuat kewajiban menutup usaha hiburan, dalam Surat Edaran itu pun Disparekraf DKI Jakarta mengimbau kepada penyelenggara kegiatan MICE, Ballroom Hotel, dan Balai Pertemuan untuk menunda penyelenggaraan event-nya sampai batas waktu yang sudah ditentukan. 

Dalam surat itu, Cucu Ahmad menyarankan pengusaha tempat hiburan dan rekreasi berkoordinasi dengan pihak atau instansi terkait yang memiliki kewenangan terhadap kesehatan.

"Laporkan kalau ada yang terjangkit virus Corona kepada Dinas Kesehatan DKI Jakarta ataupun Kemenkes," tambah Cucu Abmad.

Keputusan penutupan sementara tempat hiburan juga disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam jumpa pers.

Anies mengatakan untuk membatasi gerak masyarakat tidak cukup hanya menutup kawasan wisata saja tapi juga menutup kegiatan di tempat-tempat hiburan.

Kata Anies, penutupan kegiatan wisata milik pemerintah sudah dilakukan pekan lalu. "Nah, mulai pekan ini kita harap dunia usaha hiburan untuk bersama-bersama menutup sementara operasional kegiatannya. Jika hanya dikerjakan sebagian, dan sebagian lain memilih interaksi maka penyebaran berjalan terus. Mulai Senin kita akan melakukan peniadaan kegiatan hiburan," terang Anies.

Sebagaimana diketahui, jumlah kasus penyebaran virus Corona  terus meningkat signifikan di Indonesia sejak pertama kali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin 2 Maret.

Data terakhir Jumat (19/3) dari keterangan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, jumlah kasus positif virus Corona tersebut sebanyak 309 kasus, termasuk yang sudah meninggal.

Naskah: adji kurniawan (kembaratropis@yahoo.com, Ig: @adjitropis)

Captions:
1. Sepenggal suasana Jakarta. (foto: adji k.)
2. Informasi penutupan sementara tempat hiburan dan rekreasi di Jakarta lewat akun IG Disparekraf DKI Jakarta. (foto: dok. @disparekrafdki)

0 komentar:

Film pilihan

Bermacam informasi tentang film, sinetron, sinopsis pilihan
Klik disini

Musik Pilihan

Bermacam informasi tentang musik, konser, album, lagu-lagu pribadi dan pilihan
Klik disini

Mencari Berita/Artikel

  © Blogger templates Psi by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP