Kemenparekraf Siapkan Insentif Finansial Sesuai Arahan Presiden
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) saat ini sedang mempersiapkan insentif finansial maupun non-finansial sesuai arahan Presiden.
Pandemik Covid-19 seperti yang telah ditetapkan oleh PBB pada bulan Maret ini, berdampak buruk bagi sejumlah sektor termasuk Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf).
Guna mencegah penyebaran virus Corona sekaligus meredam dampak buruk tersebut Kemenparekraf memprioritaskan 4 hal sebagaimana terutang dalam Surat Edaran No.1 Tahun 2020 Tentang Imbauan Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2020.
Prioritas Kemenparekraf tersebut antara lain melindungi kesehatan dan keselamatan seluruh masyarakat, menjaga ketahanan ekonomi sektor Parekraf Nasional, terutama berupaya secara maksimal agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan karyawan, dan segera melakukan pemulihan ekonomi sektor Parekraf setelah Pandemik dinyatakan selesai oleh Pemerintah Pusat.
Terkait bencana non alam yang berdampak terhadap sektor Parekraf ini, Kemenparekraf lewat Pokja Manajemen Krisisnya yang ketuanya baru saja dilantik, juga melakukan langkah konkrit.
Menurut Ari Juliano Gema selaku Ketua Pokja Manajemen Krisis Kemenparekraf pada dasarnya, langkah-langkahnya sudah ada di Surat Edaran yang ditandatangani Menparekraf Wishnutama tersebut, dan beberapa di antaranya sudah dalam tahap penerapan.
"Untuk saat ini kami sedang mempersiapkan insentif finansial maupun non-finansial sesuai arahan Presiden," begitu kata Ari Juliano yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf kepada TravelPlus Indonesia, Sabtu (21/3/2020).
Mengenai berapa besar insentif finansial yg dikucurkan Kemenparekraf untuk bencana non alam virus Corona ini, lanjut Ari Juliano yang pernah menjadi Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi di Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), detailnya masih dalam pembahasan.
"Masih kita kalkulasi karena sejak reorganisasi, anggaran Kemenparekraf masih dalam proses pencairan di Kemenkeu," terangnya.
Kata Ari Juliano yang juga pernah mengenyam pendidikan di Universitas Indonesia lalu berprofesi sebagai pengacara di banyak bidang dan sektor, terutama di bidang teknologi informasi dan hak kekayaan intelektual ini, setiap besaran anggaran insentif finansial dan non finansial yang dikeluarkan kementerian berbeda satu sama lain.
Ari Juliano menambahkan saat ini fokus Kemenparekraf untuk keselamatan dan kesehatan masyarakat. "Jadi insentif promo pariwisata berupa insentif tiket untuk 10 destinasi wisata, kompensasi pajak hotel/restoran, serta hibah buat sektor pariwisata lainnya, sementara ditunda dulu," ungkapnya.
Arahan Presiden
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pembukaan Ratas Kebijakan Moneter dan Fiskal Menghadapi Dampak Ekonomi Pandemi Global Covid-19 melalui video conference, Jumat (20/3/2020), menyampaikan 4 arahan di bidang fiskal yakni pertama, refocusing dan relokasi APBN dan APBD fokus untuk tiga hal: bidang kesehatan terutama dalam upaya pengendalian Covid-19, bantuan sosial (social safety net), dan insentif ekonomi bagi pelaku usaha dan UKM.
Kedua, pangkas anggaran APBN dan APBD untuk perjalanan dinas, belanja, rapat-rapat serta pembelian barang-barang yang tidak prioritas.
Kata Presiden banyak sekali anggaran yang dapat direalokasikan untuk penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Pesan Jokowi daya beli masyarakat harus betul-betul menjadi perhatian bersama, utamanya rakyat kecil. Jadi harus mengarahkan anggaran APBN untuk mendongkrak daya beli masyarakat.
Ketiga, Percepat Kartu Pekerja untuk mengatasi persoalan PHK.
Kata Presiden program-program bantuan sosial yang dapat memberikan dampak kepada peningkatan konsumsi diperbesar.
Program bantuan langsung ke masyarakat, baik itu program keluarga harapan, PKH, Kartu Indonesia Sehat, KIS, Kartu Indonesia Pintar, kartu sembako, rastra semua segera diimplementasikan seawal mungkin.
Keempat, Percepat Realisasi Dana Desa, terutama untuk hal berkaitan dengan cash for work (padat karya).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam siaran pers dari Kemenkeu, Rabu (18/3/2020) mengatakan tindak lanjut re-focusing yaitu realokasi anggaran Kementerian/Lembaga sebesar Rp5-10 triliun.
Pemerintah akan lebih fokus kepada kegiatan prioritas. Untuk belanja barang yang tidak mendesak, direkomendasikan untuk direalokasi seperti perjalanan dinas dalam/luar negeri, pertemuan, dan penyelenggaraan acara.
Realokasi juga berlaku bagi belanja modal untuk kegiatan yang bukan prioritas dan belum ada perikatan dengan status masih diblokir, masih dalam proses tender dan sisa lelang.
Selain itu langkah-langkah yang disiapkan lainnya adalah percepatan waktu revisi, penyampaian surat dan data dukung secara online (tidak secara fisik) serta penalaahan revisi yang juga dilakukan secara online.
Pada bulan Maret ini, Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan Stimulus fiskal tahap II dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan keberlanjutan dunia usaha selama 6 bulan (bulan April sampai dengan bulan September 2020)
Stimulus Non-Fiskal
Pemerintah juga mengeluarkan stimulus non-fiskal sebagai dorongan terhadap kegiatan ekspor-impor, antara lain penyederhanaan dan pengurangan jumlah Larangan dan Pembatasan (Lartas) untuk ekspor dan impor bahan baku, percepatan proses ekspor-impor untuk Reputable Traders serta peningkatan dan percepatan layanan eskpor-impor, dan pengawasan melalui National Logistic Ecosystem (NLE) guna meningkatkan efisiensi logistik nasional.
Naskah: adji kurniawan (kembaratropis@yahoo.com, ig: @adjitropis)
Captions:
1. Ketua Pokja Manajemen Krisis Kemenparekraf Ari Juliano Gema yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf. (foto: dok. @arijuliano)
2. Kebijakan Ekonomi RI dalam penanganan Covid-19. (foto: dok. biro media istana)
Pandemik Covid-19 seperti yang telah ditetapkan oleh PBB pada bulan Maret ini, berdampak buruk bagi sejumlah sektor termasuk Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf).
Guna mencegah penyebaran virus Corona sekaligus meredam dampak buruk tersebut Kemenparekraf memprioritaskan 4 hal sebagaimana terutang dalam Surat Edaran No.1 Tahun 2020 Tentang Imbauan Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2020.
Prioritas Kemenparekraf tersebut antara lain melindungi kesehatan dan keselamatan seluruh masyarakat, menjaga ketahanan ekonomi sektor Parekraf Nasional, terutama berupaya secara maksimal agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan karyawan, dan segera melakukan pemulihan ekonomi sektor Parekraf setelah Pandemik dinyatakan selesai oleh Pemerintah Pusat.
Terkait bencana non alam yang berdampak terhadap sektor Parekraf ini, Kemenparekraf lewat Pokja Manajemen Krisisnya yang ketuanya baru saja dilantik, juga melakukan langkah konkrit.
Menurut Ari Juliano Gema selaku Ketua Pokja Manajemen Krisis Kemenparekraf pada dasarnya, langkah-langkahnya sudah ada di Surat Edaran yang ditandatangani Menparekraf Wishnutama tersebut, dan beberapa di antaranya sudah dalam tahap penerapan.
"Untuk saat ini kami sedang mempersiapkan insentif finansial maupun non-finansial sesuai arahan Presiden," begitu kata Ari Juliano yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf kepada TravelPlus Indonesia, Sabtu (21/3/2020).
Mengenai berapa besar insentif finansial yg dikucurkan Kemenparekraf untuk bencana non alam virus Corona ini, lanjut Ari Juliano yang pernah menjadi Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi di Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), detailnya masih dalam pembahasan.
"Masih kita kalkulasi karena sejak reorganisasi, anggaran Kemenparekraf masih dalam proses pencairan di Kemenkeu," terangnya.
Kata Ari Juliano yang juga pernah mengenyam pendidikan di Universitas Indonesia lalu berprofesi sebagai pengacara di banyak bidang dan sektor, terutama di bidang teknologi informasi dan hak kekayaan intelektual ini, setiap besaran anggaran insentif finansial dan non finansial yang dikeluarkan kementerian berbeda satu sama lain.
Ari Juliano menambahkan saat ini fokus Kemenparekraf untuk keselamatan dan kesehatan masyarakat. "Jadi insentif promo pariwisata berupa insentif tiket untuk 10 destinasi wisata, kompensasi pajak hotel/restoran, serta hibah buat sektor pariwisata lainnya, sementara ditunda dulu," ungkapnya.
Arahan Presiden
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pembukaan Ratas Kebijakan Moneter dan Fiskal Menghadapi Dampak Ekonomi Pandemi Global Covid-19 melalui video conference, Jumat (20/3/2020), menyampaikan 4 arahan di bidang fiskal yakni pertama, refocusing dan relokasi APBN dan APBD fokus untuk tiga hal: bidang kesehatan terutama dalam upaya pengendalian Covid-19, bantuan sosial (social safety net), dan insentif ekonomi bagi pelaku usaha dan UKM.
Kedua, pangkas anggaran APBN dan APBD untuk perjalanan dinas, belanja, rapat-rapat serta pembelian barang-barang yang tidak prioritas.
Kata Presiden banyak sekali anggaran yang dapat direalokasikan untuk penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Pesan Jokowi daya beli masyarakat harus betul-betul menjadi perhatian bersama, utamanya rakyat kecil. Jadi harus mengarahkan anggaran APBN untuk mendongkrak daya beli masyarakat.
Ketiga, Percepat Kartu Pekerja untuk mengatasi persoalan PHK.
Kata Presiden program-program bantuan sosial yang dapat memberikan dampak kepada peningkatan konsumsi diperbesar.
Program bantuan langsung ke masyarakat, baik itu program keluarga harapan, PKH, Kartu Indonesia Sehat, KIS, Kartu Indonesia Pintar, kartu sembako, rastra semua segera diimplementasikan seawal mungkin.
Keempat, Percepat Realisasi Dana Desa, terutama untuk hal berkaitan dengan cash for work (padat karya).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam siaran pers dari Kemenkeu, Rabu (18/3/2020) mengatakan tindak lanjut re-focusing yaitu realokasi anggaran Kementerian/Lembaga sebesar Rp5-10 triliun.
Pemerintah akan lebih fokus kepada kegiatan prioritas. Untuk belanja barang yang tidak mendesak, direkomendasikan untuk direalokasi seperti perjalanan dinas dalam/luar negeri, pertemuan, dan penyelenggaraan acara.
Realokasi juga berlaku bagi belanja modal untuk kegiatan yang bukan prioritas dan belum ada perikatan dengan status masih diblokir, masih dalam proses tender dan sisa lelang.
Selain itu langkah-langkah yang disiapkan lainnya adalah percepatan waktu revisi, penyampaian surat dan data dukung secara online (tidak secara fisik) serta penalaahan revisi yang juga dilakukan secara online.
Pada bulan Maret ini, Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan Stimulus fiskal tahap II dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan keberlanjutan dunia usaha selama 6 bulan (bulan April sampai dengan bulan September 2020)
Stimulus Non-Fiskal
Pemerintah juga mengeluarkan stimulus non-fiskal sebagai dorongan terhadap kegiatan ekspor-impor, antara lain penyederhanaan dan pengurangan jumlah Larangan dan Pembatasan (Lartas) untuk ekspor dan impor bahan baku, percepatan proses ekspor-impor untuk Reputable Traders serta peningkatan dan percepatan layanan eskpor-impor, dan pengawasan melalui National Logistic Ecosystem (NLE) guna meningkatkan efisiensi logistik nasional.
Naskah: adji kurniawan (kembaratropis@yahoo.com, ig: @adjitropis)
Captions:
1. Ketua Pokja Manajemen Krisis Kemenparekraf Ari Juliano Gema yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf. (foto: dok. @arijuliano)
2. Kebijakan Ekonomi RI dalam penanganan Covid-19. (foto: dok. biro media istana)
0 komentar:
Posting Komentar