Ini Empat Poin Imbauan Khusus Wishnutama Buat Pelaku Industri Parekraf Guna Cegah Sebaran Corona
Terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19 alias virus Corona, Menparekraf Wishnutama Kusubandio selain mengimbau para dinas yang membidani sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf), juga menyampaikan imbauan kepada asosiasi/pelaku industri Parekraf.
Imbauan khusus ini diutarakan Wishutama dalam Surat Edaran No.1 Tahun 2020 Tentang Imbauan Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2020 dan juga ditandatangani Wishnutama.
TravelPlus Indonesia mencatat ada empat poin imbauan Wishutama yang ditujukan buat asosiasi/pelaku industri Parekraf.
Pertama, menerapkan Protokol Kesehatan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK 02.01/MENKES/199/2020 dalam setiap aktivitas.
Dia juga mengimbau agar menerapkan Jaga Jarak Sosial (Social Distancing) dengan jarak minimum 1 meter sesuai panduan WHO dan UNWTO di ruang-ruang publik.
Dalam surat itu, Wishnutama tak lupa meminta para pelaku usaha Parekraf untuk melakukan koordinasi dan komunikasi secara intensif dengan Pemerintah Pusat dan Daerah jika ada konsumen, karyawan atau masyarakat di sekitarnya yang terindentifikasi suspect/probable/confirm Covid-19.
Poin keempat, para pelaku industri Parekraf juga diminta untuk terus melakukan koordinasi dengan dinas yang menangani Parekraf dan ketenagakerjaan untuk menangani dampak Covid-19 bagi dunia usaha dan berupaya secara maksimal agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan karyawan.
Dalam surat tersebut Wishnutama mengatakan bahwa imbauan ini dinilai paling efektif untuk menghambat pandemik Covid-19.
“Dengan upaya ini diharapkan pandemik ini dapat berakhir secepatnya dan kita semua dapat beraktivitas seperti biasa,” ujar Wishnutama dalam surat edaran tersebut yang TravelPlus Indonesia terima pada Kamis (19/3/2020).
Sementara imbauan buat para dinas yang membidani sektor Parekraf ada 3 poin, di antaranya menunda kegiatan di dalam dan di luar ruang seperti konser musik, festival, pelatihan, bazar, seminar, pameran, dan konferensi yang akan dilaksanakan selama masa pandemik Covid-19 masih diberlakukan Pemerintah Pusat.
Satu lagi, memantau dan melaporkan dampak ekonomi akibat pandemik Covid-19 di sektor Parekraf di masing-masing daerah kepada Kemenparekraf.
Masih di surat itu, sebagai penutup Wishnutama menegaskan bahwa prioritas Kemenparekraf selain melindungi kesehatan dan keselamatan seluruh masyarakat, juga menjaga ketahanan ekonomi sektor Parekraf Nasional, terutama berupaya secara maksimal agar tidak terjadi PHK dengan karyawannya.
Naskah: adji kurniawan (kembaratropis@yahoo.com, Ig: @adjitropis)
Captions:
1. Menparekraf Wishnutama punya imbauan khusus buat para pelaku industri dan dinas yang membidani sektor Parekraf terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19. (foto: dok.birkom kemenparekraf)
0 komentar:
Posting Komentar