. q u i c k e d i t { d i s p l a y : n o n e ; }

Jumat, 16 Desember 2016

Dorong Perkembangan Pariwisata, Cuti Bersama 2017 Jadi 6 Hari

Dalam rangka turut mendorong perkembangan sektor pariwisata Tanah Air, pemerintah akhirnya sepakat menambah Cuti Bersama Tahun 2017 selama 2 (dua) hari dari 4 hari menjadi 6 Hari.

Penambahan Cuti Bersama tersebut merupakan kesepakatan bersama pada rapat di Kementerian Koordinator (Kemenko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

Menurut siaran pers Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) beberapa hari lalu dijelaskan Hari Libur Nasional yang jatuh pada hari Minggu digantikan dengan hari lainnya sebagai Cuti Bersama.

Contohnya Cuti Bersama tanggal 2 Januari 2017 (Senin) merupakan pengganti Libur Tahun Baru 1 Januari 2017 yang jatuh pada hari Minggu.

Kemudian Cuti Bersama tanggal 27 Juni 2017 (Selasa) merupakan pengganti Libur Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2017.

Awalnya Cuti Bersama Idul Fitri tanggal 23, 27, dan 28 Juni 2017, sedangkan Idul Fitrinya tanggal 25 dan 26 Juni 2017, jatuh pada hari Minggu dan Senin, sehingga Libur Idul Fitri dan Cuti Bersama Idul Fitri Menjadi 25, 26, 27, 28, 29, 30 Juni 2017, dari hari Minggu sampai dengan Jumat.

Sementara pergeseran Cuti Bersama dari tanggal 23 Juni 2017 (Jumat) ke tanggal 30 Juni 2017 (Jumat), dilakukan dengan pertimbangan bahwa untuk mudik Lebaran bisa dilakukan pada hari Jumat malam atau Sabtu karena Lebarannya jatuh pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2017.

Revisi tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden No. 24/2016 yang menetapkan tanggal 1 Juni yang merupakan Hari Lahir Pancasila sebagai hari libur nasional.

Dengan demikian, Hari Libur Nasional tahun 2017 yang sebelumnya hanya 14 hari menjadi 15 hari. Di samping itu, Cuti Bersama yang sebelumnya hanya ditetapkan 4 hari juga ditambah 2 hari menjadi 6 hari.

Adapun tambahan Cuti Bersama tersebut meliputi tanggal 2 Januari 2017, dan perubahan cuti bersama Idul Fitri 1438 H yang semula 23, 27, 28 Juni 2017 menjadi 27,28,29,30 Juni 2017.

Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman penambahan Cuti Bersama ini diharapkan dapat mendorong perkembangan sektor pariwisata dan menggerakan pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Menurutnya penambahan Cuti Bersama tersebut secara akumulatif tidak merubah jumlah Cuti Tahunan PNS sebanyak 12 hari. Karena itu, dengan bertambahnya Cuti Bersama menjadi 6 hari maka sisa Cuti Tahunan bagi PNS tinggal 6 hari.

Berikut tanggal merah atau Hari Libur Nasional 2017: Minggu 1 Januari (Tahun Baru Masehi), Sabtu 28 Januari (Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili), Selasa 28 Maret (Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939), Jumat 14 April (Wafat Isa Al Masih), Senin 24 April (Isra Miraj Nabi Muhammad SAW), dan Senin 1 Mei (Hari Buruh Internasional).


Kemudian Kamis 11 Mei (Hari Raya Waisak 2561), Kamis 25 Mei (Kenaikan Isa Al Masih), Kamis 1 Juni (Hari Lahir Pancasila), Minggu & Senin 25-26 Juni (Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah), Kamis 17 Agustus (Hari Kemerdekaan Indonesia), Jumat 1 September (Hari Raya Idul Adha 1438 H), Kamis 21 September (Tahun Baru Islam 1439 H), Jumat 1 Desember (Maulid Nabi Muhammad SAW, dan Senin 25 Desember (Hari Raya Natal).

Untuk Cuti Bersama 2017 yakni Senin 2 Januari (Tahun Baru 2017 Masehi), Selasa-Jumat 27-30 Juni (Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah), dan Selasa 26 Desember (Hari Raya Natal).

Naskah & foto: adji kurniawan (kembaratropis@yahoo.com, ig: @adjitropis)

0 komentar:

Film pilihan

Bermacam informasi tentang film, sinetron, sinopsis pilihan
Klik disini

Musik Pilihan

Bermacam informasi tentang musik, konser, album, lagu-lagu pribadi dan pilihan
Klik disini

Mencari Berita/Artikel

  © Blogger templates Psi by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP