. q u i c k e d i t { d i s p l a y : n o n e ; }

Minggu, 19 Oktober 2014

96 Karya Budaya Jadi Warisan Budaya Takbenda Nasional 2014, Pempek Salah Satunya

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menetapkan 96 karya budaya sebagai Warisan Budaya Takbenda (intangible heritage) Nasional dari 118 usulan karya budaya yang diterima Kemendikbud. Penetapan berlangsung pada acara malam perayaan penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia di Museum Nasional, Jakarta, Jumat (17/10/2014). Dalam acara tersebut juga ditetapkan 7 karya budaya sebagai Warisan Budaya Bersama. 

“Penetapan ini ditujukan agar warisan budaya dapat dilestarikan, dilindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan. Disini pemerintah daerah selaku pemangku kepentingan wajib melakukan proses pelestarian itu,” ujar Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang kebudayaan (Wamenbud) Wiendu Nuryanti.

Penetapan ini, lanjut Wiendu merupakan awal dari langkah panjang upaya pelestarian warisan budaya Nasional ke depan. “Lewat penetapan kekayaan budaya Indonesia ini akan memberikan semangat dan landasan program lanjutan yang jauh lebih signifikan untuk melindungi dan mengelola warisan budaya,” harap Wiendu.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kebudayaan Kacung Marijan dalam sambutannya mengemukakan bahwa penetapan yang dilakukan ini sebagai upaya untuk melindungi budaya takbenda yang ada di Indonesia. ”Penetapan telah dilakukan sejak tahun 2013, dan sampai saat ini sudah tercatat 4.156 warisan budaya takbenda,” ujar Kacung Marijan.

Menurut Kacung Marijan proses penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia ini tidak mudah. Kemdikbud sebelumnya membentuk Tim Ahli Warisan Budaya Tak benda Indonesia yang terdiri dari 15 orang yang ahli di bidang kebudayaan. Tim tersebut dibentuk dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kebudayaan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Kebudayaan No.828/F.F6/DN/2013.

Tim ini kemudian melakukan beberapa tahap penilaian mulai dari proses kajian, klarifikasi, dan verifikasi hingga pada sidang penetapan. Karya budaya terpilih diberikan sertifikat oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang dalam kesempatan ini diserahkan Wamenbud.

Adapun karya budaya dari Provinsi Aceh yang diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda Nasional ada lima yakni Didong dan Kerawang, keduanya dari Gayo. Tiga lagi Tari Seudati, Rumoh Aceh, dan Kopiah Riman. Sedangkan provinsi tetangga Aceh yakni Sumatera Utara ada 7 karya budayanya yang ditetapkan yakni Upacara Merdang Merdem, Ulos, Huda-huda, Berahoi, Omo Hada, Bola Nafo, dan Serampang Dua Belas.

Dari Jawa Timur ada 8 yakni Tari Seblang dari Banyuwangi, Wayang Topeng (Malang), Ritual Tumpeng Sewu (Banyuwangi), Syiir (Madura), Upacara Kasada (Tengger), Ludruk dan Jaran Bodhag (Probolinggo), serta Topeng Dongkrek dari Madiun. Sedangkan permainan anak Egrang dari Jatim ini, ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Bersama karena permainan ini juga ada di banyak daerah meski dengan nama-nama yang berbeda.

Penetapan 8 karya budaya asal Jatim ini melengkapi daftar Warisan Budaya Takbenda asal Jatim yang sudah diakui secara Nasional pada tahun 2013 lalu. Lima dari 77 warisan budaya tersebut adalah Reog Ponorogo, Keraben Sape (Karapan Sapi), Sapi Sonok, Gandrung, dan Kentrung.

Dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ada lima warisan budayanya yang ditetapkan tahun 2014 ini yakni Adat Nganggung, Campak Dalung, Adat Taber Kampung, Perang Ketupat, dan Tari Kedidi.

Dari Provinsi Sumatera Selatan ada 4 yakni Tari Gending Sriwjaya dengan kategori seni tradisi, Tembang Batanghari Sembilan kategori seni tradisi, Pempek kategori kuliner tradisional, Guritan Besemah kategori tradisi lisan, dan Rumah Ulu kategori arsitektur tradisional. 

Provinsi yang warisan budayanya gagal ditetapkan antara lain dari Bengkulu yakni Kain Bersurek dan Kain Lantung, keduanya kategori kain tradisional serta Umeak Jang dengan kategori arsitektur tradisional. 

Menurut Wiendu tiga warisan budaya takbenda yang sempat diusulkan Bengkulu itu tidak dibahas dalam sidang lantaran dinas kebudayaan provinsinya tidak hadir dalam sidang tersebut.

“Sidang penetapan warisan budaya takbenda Indonesia telah dilaksanakan pada tanggal 17 – 20 September 2014 di Hotel Millennium Sirih, Jakarta. Sidang ini dihadiri oleh dinas kebudayaan dari 30 provinsi, dengan cacatan provinsi yang tidak hadir adalah Bengkulu, Kalimantan Timur, Papua, dan Papua Barat,” jelas Wiendu. 

Enam Warisan Budaya Takbenda Dunia Asli Indonesia 
Warisan budaya tak benda Indonesia yang sudah diakui secara internasional oleh UNESCO hingga tahun 2014  ada 6 yakni Wayang, Keris, Batik, Angklung, Tari Saman, dan Noken. 

Sampai tahun 2017, empat warisan budaya tak benda Indonesia telah masuk dalam daftar antrean usulan yakni Taman Mini Indonesia Indah tahun 2014, Tari Bali (2015), Perahu Phinisi (2016), dan Tenun Indonesia tahun 2017. 

Usulan Indonesia pada tahun 2013 yaitu Tenun Sumba gagal ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda Dunia dikarenakan konten dokumen berisi muatan sensitif.

Di dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa untuk pelestarian Tenun Sumba, pelajar dan masyarakat wajib memakai tenun tersebut. Kata “Wajib” disitu sangat bertentangan dengan UNESCO yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Itulah yang membuat Tenun Sumba gagal ditetapkan. 

Naskah: adji kurniawan (adji_travelplus@yahoo.com) 
Foto: adji k & dok. Kemdikbud 

Captions: 
1. Malam penetapan Warisan Budaya Takbenda Nasional 2014 di Museum Nasional, Jakarta.
2. Pempek ditetapkan Warisan Budaya Takbenda Nasional 2014. 

0 komentar:

Film pilihan

Bermacam informasi tentang film, sinetron, sinopsis pilihan
Klik disini

Musik Pilihan

Bermacam informasi tentang musik, konser, album, lagu-lagu pribadi dan pilihan
Klik disini

Mencari Berita/Artikel

  © Blogger templates Psi by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP