Pantai Publik (Seharusnya) GRATIS!
Pantai Ancol gagal gratis. Padahal berdasarkan Permen PU Nomor 40/PRT/M/2007 tentang Kawasan Reklamasi Pantai yang menyatakan keberadaan ruang publik termasuk pantai dapat diakses, dinikmati secara mudah dan bebas tanpa batasan ruang, waktu dan biaya. Pemprov DKI Jakarta justru mengantikan Pantai Marunda sebagai pantai publik gratis di Jakarta.
Pantai Ancol di Jakarta Utara, seharusnya bebas tiket masuk alias GRATIS. Demikian ditegaskan pengamat perkotaan Universitas Indonesia (UI) Andrianof Chaniago. Menurutnya Ancol itu merupakan fasilitas publik yang harus digratiskan seperti Pantai Kuta di Bali. “Aneh, Kota Jakarta punya pantai tapi tidak punya fasilitas pantai untuk publik secara gratis,” kritiknya.
Kata dia, pungutan tiket masuk di ruang publik itu melanggar HAM. “Kalau tempat rekreasi dan hiburan boleh saja bayar. Tapi pantai itu tidak boleh bayar. Kalau untuk masuk ke Dufan, silakan dikenakan tarif. Tetapi kalau Pantai Ancol itu tidak boleh, itu jelas melanggar HAM,” tegasnya.
Selain pantai, lanjutnya sungai dan danau juga merupakan ruang publik yang harus diberikan gratis, tanpa ada pembedaan kelas masyarakat.
Anggota Komisi E DPRD DKI dari Fraksi PAN Wanda Hamidah setuju kalau Pemprov DKI Jakarta menyediakan fasilitas publik sebagai ruang refreshing dan rileksasi warga. “Saya sepakat wacana Pantai Ancol digratiskan mengingat pantai itu milik publik,” seru Wanda yang dikabarkan kini punya hubungan dekat dengan Raffi Ahmad.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budiman mengatakan, wacana menggratiskan Pantai Ancol perlu dipertimbangkan lagi. “Sebagai kawasan pariwisata Ancol memiliki nilai investasi yang tinggi bagi pemasukan daerah, sehingga wacana penggratisan akses masuk Ancol perlu dipertimbangkan,” jelasnya.
Menurutnya, meskipun saat ini akses masuk kawasan wisata Ancol dipungut bayaran namun Ancol tetap menjadi kawasan wisata yang menjadi tujuan wisatawan baik dari Jakarta maupun luar Jakarta. “Buktiknya jumlah pengunjungnya selalu lampui target tiap tahun atau saat-saat hari libur,” ujarnya.
Untuk memberikan fasilitas publik, sambungnya Pemprov DKI telah mempersiapkan Pantai Marunda sebagai wilayah khusus yang digratiskan. “Untuk masyarakat yang ingin berekreasi tanpa harus membayar, Pemprov DKI telah menyiapkan Pantai Marunda,” tuturnya.
Pantai Marunda, katanya lagi, tak kalah bagus dengan Pantai Ancol. kelak, pantai publik itu dapat diakses seluruh lapisan masyarakat Jakarta. “Pantai ini bisa menjadi refrensi lain bagi warga Jakarta untuk menikmati wisata pantai gratis bersama keluarga,” terangnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan warga yang meminta agar dibebaskan dari tarif masuk kawasan wisata Ancol karena dinilai bukti yang diajukan tidak dapat memenuhi materi gugatan.
Penolakan Ancol digratiskan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 40/PRT/M/2007 tentang Reklamasi Pantai belum di-Judisial Review ke Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang. Dari landasan tersebut, majelis hakim menilai tidak ada peraturan yang dilanggar oleh pihak Ancol selaku tergugat, yakni PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Impian Jaya Ancol, serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Naskah & Foto: Adji Kurniawan (adji_travelplu@yahoo.com)
0 komentar:
Posting Komentar