. q u i c k e d i t { d i s p l a y : n o n e ; }

Rabu, 15 Maret 2017

Perusak Terumbu Karang di Raja Ampat Harus Segera Ditindak

Pemberitaan hangat seputar kerusakan terumbu karang di Raja Ampat oleh kapal MV Caledonian Sky asal Inggris yang kabarnya berbendera Bahama dengan membawa 79 personel dan 102 penumpang dari berbagai negara itu, bagai dua sisi mata uang.

Di satu sisi mencoreng citra Raja Ampat sebagai destinasi wisata menyelam terindah di Indonesia Timur, sekaligus ‘menggampar’ pihak terkait yang teledor mengizinkan kapal pesiar sepanjang 295 kaki atau sekitar 90 meter dan seberat 4.290 ton itu beroperasi ke jantung Raja Ampat, usai melakukan aktivitas pemantauan burung di Pulau Waigo.

Kapal itu dikabarkan kandas pada Sabtu, 4 Maret 2017 lalu hingga merusak terumbu karang alami seluas 1.600 meter persegi atau kurang lebih setara dengan tiga kali luas lapangan sepakbola.

Kejadian yang disengaja atau tidak ini, menjadi pelajaran berharga buat pihak terkait agar lebih bijak, lebih berhati-hati dalam memberi izin kepada siapapun sekalipun itu para turis berkantong tebal, orang-orang penting/tersohor, dan lainnya.

Jangan karena semata ingin mendapatkan pundi-pundi dolar, ketenaran, dan peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman), sampai melonggarkan bahkan melanggar perizinan di kawasan konservasi perairan yang sudah ditetapkan oleh Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/KEPMEN-KP/2014 itu.

Di sisi lain, pemberitaan yang bikin miris itu justru kembali mengangkat nama Raja Ampat ke tingkat nasional bahkan dunia. Bikin banyak orang yang belum tahu sejuta pesona Raja Ampat, jadi penasaran ingin mengunjunginya.

Bedanya, dulu dimasa-masa awal, namanya sempat booming karena banyak pihak terkejut dan terpesona dengan keindahan alam terutama bawah laut dan landscape-nya. Kini Raja Ampat kembali nge-hits, namun dalam kondisi berbeda karena salah satu pusat keanekaragaman hayati laut ini dirusak oleh kapal pesiar yang dinahkodai Kapten Keith Michael Taylor.

Kabarnya kapal yang dimiliki oleh operator tur Caledonia Noble tersebut terjebak dalam laut yang sedang surut pukul 12.41 WIT di sekitar Pulau Manswar Distrik Meos Manswar. Padahal kapal tersebut dilengkapi dengan radar dan instrumen navigasi canggih.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar mengatakan Raja Ampat memastikan harta bawah laut Indonesia itu rusak parah akibat kandasnya kapal pesiar tersebut. Ada yang patah, pecah, bahkan terbelah.

Direktur Jenderal jenderal Pengelolaan ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti Poerwadi dalam siaran persnya di Jakarta (13/3/2017) menjelaskan dalam UU No.1 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 27 tahun 20017 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, pasal 35 menyebutkan bahwa dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang merusak terumbu karang yang menimbulkan kerusakan ekosistem terumbu karang.

Selain itu, UU No.31 tahun 2004 jo UU No.45 tahun 2009, pasal 7 menyebutkan bahwa setiap orang wajib memenuhi ketentuan dalam kawasan konservasi, pasal 12 menyebutkan bhwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumberdaya ikan atau lingkungannya di WPP-RI. “Di samping itu, UU tersebut juga akan ditinjau dari UU tentang Perlindungan Lingkungan Hidup dan UU terkait lainnya,” terang Brahmantya.

Terumbu karang di Raja Ampat merupakan salah satu terumbu karang terindah di dunia, sekaligus calon Situs Warisan Dunia UNESCO. Perairan Raja Ampat selama ini menjadi surganya bagi penyelam dunia.

Di bawah lautnya terdapat 603 (ada yang menyebut 550) jenis terumbu karang keras, jumlah ini merupakan 75% dari jumlah jenis terumbu karang yang ada di dunia. Jumlah spesies ikannya tercatat mencapai 1397 jenis (ada yang menyebut 1.427 jenis ikan). Tak heran kalau Raja Ampat disebut-sebut Ibukota Ikan Dunia.

Kabupaten di Provinsi Papua Barat yang merupakan pecahan dari Kabupaten Sorong tahun 2003 ini pun dijuluki The Last Paradise on Earth lantaran memiliki kekayaan alam bawah lautnya yang spektakuler.

Sejumlah pesohor dunia pun pernah mendatanginya, salah satunya Sergey Brin, seorang pendiri Google yang berlibur selama empat hari disana.

Raja Ampat juga pernah menjadi lokasi syuting film produksi Tim Pictures Entertainment dari Perancis. Film bergenre permainan petualangan (survivor) berjudul Kohlanta itu mengambil keindahan alam dan budaya Raja Ampat.

Kini sejumlah terumbu karangnya rusak oleh kapal pesiar tersebut. Karena itu Pimpinan Komisi IV DPR RI, Dr Ir. E. Herman Khaeron, MSi menyampaikan pernyataan sikap kepada Pemerintah khususnya ke KKP dan KLH & Kehutanan sewaktu mitra dan yang mempunyai kewenangan.

Ada lima (5) point pernyataan sikap yang disampaikannya, yakni pertama, segera membentuk Tim Khusus pencarian fakta pemberian ijin akses kapal masuk ke area kawasan konservasi dan menghintung kerugian yang ditimbulkannya. Lalu berkordinasi dengan pemerintah daerah dalam rangka mencarai data dan informasi teknis untuk mendapatkan bukti yang kuat.

Selanjutnya, menindak secara pidana kepada nahkoda Kapten Keith Michael Tailor karena sudah lalai dalam menjalankan tugas khususnya tidak mempertimbangkan arus, gelombang, dan kondisi alam, sebagaimana amanat UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU No.1 tahun 2014 tentang pengelolaan Wialyah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Kemudian menindak secara perdata dengan meminta ganti rugi kepada pihak asuransi kapal, mengingat implikasi yang merusak tidak dapat pulih kembali dalam jangka waktu dekat. Dan point terakhir, melakukan pengawasan dan monitorig terhadap kawasan konservasi yang menjadi kekayaan dan keakeragaman hayati bangsa Indonesia.

Saat ini, Pemerintah telah meurunkan tim survei yang baru akan kembalai ke Jakarat pada hari Sabtu. Namun  Tim SPICA Services Indonesia yakni perwakilan asuransi kapal di Indonesia meminta agar dilakukan survei bersama antara tim Indonesia dengan timnya.

Menurut SPICE Indonesia sebagaimana siaran pers yang diterbitkan Humas Kemenko Bidang Kemaritiman, dengan melakukan survei bersama maka proses identifikasi dan verifikasi data anatara tim pihak pemerintah dan asuransi dapat dilakukan dengan cepat.

Pihak ausransi menjanjikan akan mendatangkan surveyor independen yang merupakan ahli coral reef dari Universitas Indonesia atau dari kawasan.

Tim gabungan dikerahkan untuk meneliti kerusakan dan Pemerintah juga meminta pihak kapal pesiar untuk mengganti rugi. Andaikan terbayar tuntutan ganti rugi, namun butuh waktu bertahun-tahun untuk karang-karang tersebut bisa terlihat cantik seperti sedia kala. Oleh karena itu, sesuai dengan salah satu point dari pernyataan sikap Dr Ir. E. Herman Khaeron, MSi, pelaku perusak terumbu karang di Raja Ampat itu pun harus ditindak secara pidana pula.

Sebelumnya Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno juga menyebut kerusakan terumbu karang yang dilewati kapal pesiar itu boleh dibilang luar biasa, sementara kerusakan kapal persiar tersebut sangat minim.

Meskipun perusahaan asuransi bersedia untuk membayar kerusakan lingkungannya, namun menurut Arif hal tersebut tidak dapat menghilangkan aspek pidananya.

Berdasarkan UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perusakan kekayaan alam seperti terumbu karang, lahan gambut dan hutan merupakan tindakan kriminal yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara.

Naskah: adji kurniawan (kembaratropis@yahoo.com, ig: @adjitropis)
Foto: adji & weeko

Captions:
1. Pesona pulau-pulau karang di perairan Raja Ampat.
2. Landscap gugusan pulau di Raja Ampat yang mendunia.

0 komentar:

Film pilihan

Bermacam informasi tentang film, sinetron, sinopsis pilihan
Klik disini

Musik Pilihan

Bermacam informasi tentang musik, konser, album, lagu-lagu pribadi dan pilihan
Klik disini

Mencari Berita/Artikel

  © Blogger templates Psi by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP