Aceh Masuk Daftar 12 Daerah Pengembangan Wisata Syariah
Jelang akhir tahun lalu pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mulai mengembangkan dan mempromosikan wisata syariah di 12 daerah, salah satunya Aceh. Yang didorong adalah usaha jasa bidang perhotelah, restoran, spa, dan biro perjalanan wisata berkonsep syariah.
Pengembangan dan promosi itu diharapkan akan menjadikan Aceh khususnya dan Indonesia menjadi destinasi utama wisatawan muslim dunia yang dapat berkontribusi untuk peningkatan pertumbuhan bisnis wisata yang signifikan.
Dirjen Pemasaran Pariwisata Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Esthy Reko Astuti menjelaskan tahun lalu pemerintah telah meluncurkan produk wisata syariah. “Sebetulnya produk pariwisata syariah telah lama diterapkan di beberapa hotel dan restoran di Indonesia,” akunya di Jakarta ketika itu.
Penerapannya antara lain dengan menyediakan tempat dan alat sholat serta petunjuk arah kiblat di dalam kamar hotel, atau penyajian makanan yang halal serta penyediaan minuman non alkohol dalam suatu bar di sebuah hotel.
“Semua itu sebenarnya menunjukan tempat-tempat tersebut adalah tempat yang tergolong dengan sebutan moslem friendly atau yang lebih dikenal dengan istilah ramah untuk umat Islam,” jelasnya.
Dengan peluncuran produk wisata syariah diharapkan memberikan nuansa baru bagi industri pariwisata nasional. “Dengan prinsipnya yang rahmatan lil alamin, pariwisata syariah akan secara harmonis berkembang dengan produk wisata lainnya,” ujarnya.
Selain Aceh, sebelas provinsi lain yang wisata syariahnya dikembangkan dan dipromosikan adalah Sumatera Barat, Riau, Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, NTB, dan Sulawesi Selatan.
Naskah & Foto: adji kurniawan (adji_travelplus@yahoo.com)
Captions:
1.Tari Saman asli Aceh yang sudah Mendunia.
0 komentar:
Posting Komentar