. q u i c k e d i t { d i s p l a y : n o n e ; }

Kamis, 23 April 2020

Inilah 20 Nominator Penghargaan Kalpataru 2020

Sobat hijau, sebanyak 20 nominator penerima Kalpataru 2020 sudah terpilih. Di antaranya akan menerima penghargaan itu sebagai bentuk apresiasi tertinggi atas jasanya memperjuangkan lingkungan hidup dan kehutanan.

Dalam aku resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) @kementerianlhk yang diunggah, Kamis (23/4/2020) dijelaskan ke-20 nominator tersebut dipilih melalui Sidang Dewan Pertimbangan Penghargaan Kalpataru.

Mereka terdiri atas 7 nominee Printis Lingkungan, 3 (Pengabdi Lingkungan), 7 (Penyelamat Lingkungan), dan 3 nominee Pembina Lingkungan.

Ketujuh nominee Printis Lingkungan adalah Zeth Wonggor dari Kabupaten Manokwari, Papua Barat; M. Ikhwan, AM (Kab. Maros, Sulsel); Sadikin (Kab. Bengkalis, Riau); Tak Yudian (Kab. Sijunjung, Sumbar); Idris Sahidu (Kab. Sumbawa Barat, NTB); Leni Hain (Kota Jambi, Jambi); dan Lamuddin dari Kab. Bener Meriah, Aceh.

Adapun ketiga nominee Pengabdi Lingkungan adalah Wasito dari Kabupaten Kendal, Jateng; Saraba (Kota Makassar, Sulsel); dan Sutarjo dari Kabupaten Indramayu, Jabar. 

Sementara ketujuh nominee kategori Penyelamat Lingkungan adalah Arsel Community dari Kabupaten Belitung, Kepulauan Babel; Masyarakat Adat Punan Adiu (Kab. Malinau, Kaltara); Komunitas Hatabosi (Kab. Tapanuli Selatan, Sumut); Bening Saguling Foundation (Kab. Bandung Barat, Jabar); Kelompok Usaha Bersama Pantai (Kab. Banyuwangi, Jatim); dan Kelompok Pelestarian Cendrawasih "Botenang" Sawendui (Kab. Kepulauan Yapen, Papua); dan Laskar Pemuda Lingkungan dari Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar. 

Untuk 3 nominee Pembina Lingkungan adalah Ir. Ida Ayu Rusmarini dari Kabupaten Gianyar, Bali; Zofrawandi (Kab. Solok, Sumbar); dan RB Sutarno dari Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta.

Para nominee ini merupakan individu atau kelompok masyarakat yang telah menunjukkan kepeloporan dan memberikan sumbangsih nyata bagi upaya pelestarian dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan secara berkelanjutan.

Masih di akun IG tersebut dijelaskan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 30 tahun 2017 tentang Penghargaan Kalpataru, Pasal 16, Ayat 2 bahwa KLHK membuka kesempatan kepada publik untuk memberikan tanggapan maupun saran terhadap 20 nominee ini selama 7 hari sejak informasi ini dipublikasikan.

"Tanggapan maupun saran tersebut dapat disampaikan melalui email kalpataru.klhk@gmail.com dengan melampirkan tanda pengenal diri resmi, seperti KTP ataupun SIM," tulis akun tersebut.

Naskah: adji kurniawan (kembaratropis@yahoo.com, ig: @adjitropis)
Foto: dok. @kementerianlhk


0 komentar:

Film pilihan

Bermacam informasi tentang film, sinetron, sinopsis pilihan
Klik disini

Musik Pilihan

Bermacam informasi tentang musik, konser, album, lagu-lagu pribadi dan pilihan
Klik disini

Mencari Berita/Artikel

  © Blogger templates Psi by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP