Jokowi: Usai Terima DIPA 2015 Harus Langsung Kerja dan Hemat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta seluruh menteri dan gubernur untuk langsung bekerja dan melakukan penghematan dalam menggunakan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2015.
Hal ini disampaikan Jokowi saat menyerahkan DIPA 2013 kepada seluruh menteri dalam Kabinet Kerja dan pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, serta para gubernur seluruh Indonesia senilai Rp 647,3 triliun.
Penyerahan tersbut berlangsung di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta, Senin (8/12/2014) yang dihadiri seluruh menteri Kabinet Kerja dan gubernur seluruh Indonesia.
Pada tahun anggaran 2015 terdapat 22.787 DIPA dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 647,3 triliun. Dipa tersebut terdiri atas DIPA untuk Kewenangan Satuan kerja Pemerintah Pusat berjumlah 18.648 DIPA dengan nilai Rp 627,4 triliun dan DIPA Kewenangan Satuan Kerja Pemerintah Daerah terkait dengan dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan urusan bersama berjumlah 4.139 DIPA dengan nilai Rp 19,9 triliun.
Penyerahan DIPA kepada jajaran kementerian diterima kementerian dengan pagu anggaran tertinggi, yakni Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara simbolis.
DIPA juga diberikan kepada Polri yang diserahkan langsung kepada Kapolri Jenderal Pol Sutarman dan DIPA untuk daerah diterima langsung 34 gubernur.
Jokowi meminta kepada para gubernur langsung bekerja di wilayah masing-masing dengan satuan kerjanya demi mempercepat pembangunan usai penyerahan DIPA tersebut. "Saya minta pada para menteri para lembaga pemerintah, gubernur setelah ini untuk segera bekerja keras mencapai program prioritas yang sudah kita sampaikan dan kita juga berharap segera selesaikan kendala yang dihadapi dengan cepat," ungkapnya.
Tidak hanya itu, Jokowi juga menekankan kepada seluruh jajaran pemerintahan baik pusat maupun daerah untuk lebih menekankan penghematan anggaran yang sudah dialokasikan. "Misalnya rapat yang tidak perlu, tempatnya di kantor saja. Begitu pun perjalanan dinas yang tidak perlu," cetusnya. Seluruh K/L dan pemda, lanjut
Presiden Jokowi harus meningkatkan daya serap anggaran dengan memperhatikan output dan outcome-nya. "Mari kita gunakan sebaiknya uang rakyat ini, ini bukan uangnya pemerintah dan juga bukan uangnya presiden. Karena itu harus kita kembalikan sebesar-besarnya untuk memberikan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat," serunya.
Dalam kesempatan itu Jokowi juga meminta setiap kementerian/lembaga (K/L) untuk mempercepat seluruh pelaksanaan tender proyek yang dibiayai APBN 2015. Seluruh K/L diperintahkan agar merealisasikan seluruh kegiatan pembangunannya paling lambat April 2015. "Jadi akhir Maret proyek-proyek sudah harus dilaksanakan. Saya segera keluarkan instruksinya," ujarnya.
Jokowi menerangkan pihaknya tidak ingin mengulangi kesalahan pemerintahan sebelumnya dimana kebanyakan proyek baru terlana setelah pertengahan tahun. Dampaknya selain memperlambat peredaran uang, juga tingkat kualitas proyek seperti bangunan, jalan, dan jembatan. "Kita tidak ingin lagi ada kejar-kejaran pada Oktober dan November," terangnya.
Untuk proyek pembangunan di daerah, Jokowi juga meminta seluruh kepala daerah segera bekerja keras untuk mencapai program prioritas. Kepala daerah juga diminta segera mengatasi kendala dan hambatan di lapangan dengan cepat. "Sehingga rakyat bisa segera merasakan langsung manfaatnya," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menjelaskan DIPA TA 2015 untuk KL masih menggunakan nomenklatur struktur Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II di bawah pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. "Hal ini mengingat Undang-Undang APBN TA 2015 dan Perpres Rincian APBN TA 2015 ditetapkan oleh pemerintahan lama bersama-sama dengan DPR lama," jelasnya.
Menurut Bambang agar DIPA TA 2015 tersebut dapat menjadi dokumen yang operasional diharapkan kementarian yang mengalami perubahan nomenklatur segera mengusulkan revisi aras DIPA TA 2015 ke Kemenkeu.
Selain penyerahan DIPA K/L, juga diserahkan buku Daftar Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk 34 provinsi sebagai dasar pelaksanaan (APBD) TA 2015.
Khusus untuk DIPA Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa merupakan bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (DIPA BUN) yang disahkan berdasarkan Perpres Rincian APBN TA 2015, sebagai dasar penyaluran dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa kepada Pemerintah Daerah.
Anggaran Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2015 ditetapkan sebesar Rp 647,04 triliun, yang terdiri atas Dana Perimbangan sebesar Rp 516,4 triliun, Dana Otonomi Khusus (Rp 16,6 triliun), Dana Keistimewan DIY (Rp 547 miliar), Dana Transfer lainnya (Rp 104,4 triliun) terdiri atas Tunjangan Profesi Guru, Dana Tambahan Penghasilan Guru, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Insentif Daerah, dan Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi, serta Dana Desa sebesar Rp 9,06 triliun.
Menurut Bambang PS Brodjonegoro masih ada beberapa hal yang harus diperbaiki, yakni struktur Kabinet Kerja, finalisasi dokumen RPJM 2015-2019, rencana revisi kinerja pemrintah.
“Agar program pemerintah pusat bekerja selaras. Kami mohon kepada Presiden beri arahan kepada gubernur. Setelah serahkan, kita minta gubernur segera serahkan DIPA pada satuan kerja masing-masing. Hal ini diperlukan agar diluar benar-benar sudah sampai sebagaimana mestinya,” imbaunya.
Naskah & foto: adji kurniawan (adji_travelplus@yahoo.com)
Captions:
1. Presiden Jokowi.
0 komentar:
Posting Komentar