. q u i c k e d i t { d i s p l a y : n o n e ; }

Kamis, 26 Juni 2014

Tarif Jalan Berbayar Berlaku Penuh di Jakarta 2015

Mulai awal Juli 2014, uji coba penerapan Electronic Road Pricing (ERP) akan dilakukan Jakarta. Uji coba akan dilakukan pada 30 sampai 50 mobil secara acak yang sering melintasi Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin. Sebelumnya kaca mobil-mobil tersebut telah dipasangi sebuah chip dalam on board unit (OBU). 

 Uji coba sistem tarif jalanan berbayar itu dilakukan untuk mengecek apakah komunikasi antara mesin ERP dengan OBU yang dipasang di kendaraan dapat terdeteksi. 

Selain itu, apakah gerbang (gate) ERP juga bisa mendeteksi kendaraan-kendaraan yang tidak menggunakan OBU.

Dalam uji coba yang akan berlangsung selama 3 bulan itu, OBU akan diberikan secara gratis dan belum dikenakan tilang kepada kendaraan yang belum memiliki OBU.

Penerapan penuh ERP di Jakarta ditargetkan mulai pada awal 2015. Selain di Jalan Sudirman dan Thamrin, Pemprov DKI Jakarta berencana memberlakukan ERP di sejumlah ruas jalan protokol lain di Jakarta, terutama di lokasi jalan three in one atau kendaraan berpenumpang minimal tiga orang lainnya seperti di Jalan HR Rasuna Said dan Jalan Gatot Soebroto.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar mengatakan kelak bila sistem ERP sudah berjalan maka kendaraan yang tidak memiliki OBU namun nekat melewati jalur ERP akan terkena tilang oleh pihak kepolisian atau kendaraan sudah habis tarifnya.

VR sensor atau kamera yang bisa mengambil gambar plat nomor kendaraan di gate ERP, akan memfoto nomor polisi kendaraan yang melanggar aturan. Penilangan tak akan dilakukan secara manual tetapi menggunakan sistem elektronik (electronic law enforcement).

"Bukti tilangnya akan dikirim ke rumah. Nanti akan ada data, kendaraannya melanggar jam dan tanggal berapa. Kalau mereka tidak bayar nanti bisa ditunggu pada pembayaran pajak setahun sekali," ujarnya di Jakarta belum lama ini.

Menurutnya selama masa uji coba tak akan ada tilang bagi kendaraan tanpa OBU yang melintasi Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.

Untuk kendaraan roda dua sendiri berdasarkan sistem ERP sendiri masih bisa dilintasi. Namun, berdasarkan Undang-undang no 22 tahun 2012, pihak Dishub DKI bisa mengatur kendaraan yang bisa melintasi kawasan tersebut. "Jadi kemungkinan kendaraan roda dua tidak boleh melintasi kawasan berbayar ini," kata Akbar.

Terkait rencana penerapan ERP tersebut, Pemprov DKI menggalang kerja sama dengan kepolisian untuk membangun sistem pendataan kendaraan bermotor berbasis elektronik, yaitu electronic registration and identification (ERI).

Dengan sistem ERP yang meniru Kota Stockholm di Swedia dan Singapura ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas di Jakarta yang semakin parah. Lewat sistim ini juga diharapkan bisa mendorong masyarakat di ibukota menggunakan transportasi umum, bukan kendaraan pribadi.

Bentuk OBU sendiri persegi panjang dengan ukuran 3 Cm x 5 Cm. OBU itu dilapisi sebuah gambar yaitu ikon Ibu Kota, Monumen Nasional (Monas).

Ada beberapa opsi mengenai pengisian saldo di OBU tersebut. Opsi pertama adalah ada nomor ID khusus di dalam alat OBU ini yang dihubungkan ke rekening bank yang dimiliki pengendara mobil. Sehingga pengendara tinggal mengisi rekening saja dan nanti jumlah uangnya akan langsung terpotong saat melintas di jalur ERP.

"Pilihan kedua adalah di dalam OBU ini ada nilai uangnya sehingga nanti pemilik mobil tinggal mengisinya lewat mekanisme yang kita atur nanti," kata Akbar lagi.

Naskah & foto: adji kurniawan (adji_travelplus@yahoo.com)

Captions: 
1. Kemacetan Jakarta semakin parah, sistem ERP solusinya.

0 komentar:

Film pilihan

Bermacam informasi tentang film, sinetron, sinopsis pilihan
Klik disini

Musik Pilihan

Bermacam informasi tentang musik, konser, album, lagu-lagu pribadi dan pilihan
Klik disini

Mencari Berita/Artikel

  © Blogger templates Psi by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP