. q u i c k e d i t { d i s p l a y : n o n e ; }

Rabu, 17 Januari 2024

Enam Kiat Menyikapi Naiknya Pajak Hiburan


Sekurangnya ada enam kiat yang bisa kita lakukan dalam menyikapi kenaikan pajak hiburan supaya dunia hiburan tetap hidup dan menggeliat.

Keenam kiat versi TravelPlus Indonesia ini adalah:

Pertama, bagi Anda penggila (baca: peminat berat) hiburan dari kalangan atas (berkantong tebal/berpenghasilan besar), tetaplah melakukan aktivitas hiburan yang diminati tanpa mengurangi kuantitas (jumlah hiburan) yang dilakukan selama ini, supaya dunia hiburan tetap hidup.

Kiat ini juga berlaku bagi Anda yang berada di kementerian/lembaga terutama para pejabatnya (dari menteri sampai eselon 2) dengan cara mengajak mitra/rekan kerja, bawahan, dan lainnya melakukan sejumlah aktivitas hiburan secara berkala supaya dunia hiburan tetap menggeliat.

Kiat kedua, buat Anda penggila hiburan dari kalangan menengah, tetaplah melakukan aktivitas hiburan dengan kuantitas sesuai kemampuan. Misalnya bila sebelum ada kenaikan pajak hiburan biasa melakukan aktivitas hiburan 10 kali dalam sebulan, mungkin setelah ada kenaikan diturunkan hanya 5 kali. Intinya disesuaikan dengan kemampuan keuangan.

Berikutnya atau kiat ketiga, bagi Anda yang bukan peminat dunia hiburan dengan kata lain selama ini memang jarang sekali melakukannya, kenaikan pajak hiburan sepertinya bukan jadi soal. Namun usahakan tetap membantu mempublikasikan daya tarik dunia hiburan minimal yang ada di daerah/kota tempat Anda tinggal lewat ragam medsos dan lainnya agar publik tahu dan berminat datang.

Kiat keempat, buat Anda yang baru saja mengenal dunia hiburan atau baru menyukai beberapa aktivitas hiburan, jangan sampai hilang minat. Pilihlah aktivitas hiburan yang disukai dan lakukan sesuai isi dompet.

Selanjutnya atau kiat kelima, khusus bagi pemilik usaha dunia hiburan, tetaplah bersemangat menjalankan usahanya dengan cara antara lain lebih kreatif mengemas aktivitas hiburan yang selama ini dilakukan agar pelanggannya tetap loyal dan mendapatkan peminat atau bahkan pelanggan baru.


Jenis & Pajak Hiburan
 
Sebelum TravelPlus lanjutkan kiat terakhir atau keenam, ada baiknya kita mengenal ragam jenis hiburan berikut besaran pajaknya.

Sebagai pengingat, pemerintah resmi mengenakan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Dalam Pasal 50 ditetapkan bahwa jasa hiburan sebagai objek PBJT, di samping penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi Makanan dan/atau Minuman; Tenaga Listrik; Jasa Perhotelan; Jasa Parkir; dan Jasa Kesenian.

Dalam Pasal 55, jasa hiburan dan kesenian itu meliputi tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap; pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; permainan ketangkasan; olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran; rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; hingga panti pijat dan pijat refleksi; dan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Dalam Pasal 58, tarif  PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40%, dan paling tinggi 75%.


Protes
Kenaikan pajak hiburan tersebut menuai protes pengusaha hiburan, antara lain dari  Inul Daratista, pemilik tempat karaoke Inul Vizta. 

"Baca ini kok aku jd heran yo , gak mematikan gimana?? 40-75% …. itungane piye? dibebankan ke costumer??  wong tamu naik 10rb aja megap2… teriak2…!!
saya aja termasuk org yg taat pajak lihat ini kadu kebelet keluar masuk toilet !!!!!!
itungan dr mana kita bs bayar pajak segini gedenya pak ?? @sandiuno 😢😭," begitu sepenggal keluhan Inul di bawah unggahan sebuah tulisan berjudul 
"Sandiaga Uno Klaim Pajak Hiburan 40-75% Tidak Matikan Industri Pariwisata" di akun IG-nya beberapa hari lalu.

Keluhan pedangdut tersohor itu kemudian direspons Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno.

"Kami siap mendengar semua masukan dari pelaku pariwisata & ekonomi kreatif. Kami akan terus berjuang untuk kesejahteraan pelaku parekraf, untuk terciptanya lapangan pekerjaan, dan kami pastikan tidak akan mematikan industri parekraf yang sudah bangkit ini.

Mbak @inul.d dan teman-teman semuanya, terima kasih atas aspirasinya 🙏🏼," tulis Sandiaga Uno dibawah unggahan bertulisan "Respons Sandiaga Tanggapi Protes Pajak Hiburan 40-75%", juga lewat akun medsosnya.

Dikutip dari laman CNBC Indonesia, berdasarkan catatan tim riset CNBC Indonesia, pajak hiburan Indonesia yang melonjak tinggi ke tingkat minimum 40% merupakan posisi teratas dibandingkan Singapura sebesar 15%, Malaysia yang berada di angka 10%, Amerika Serikat (Chicago) di angka 9%, dan Thailand 5%.


Lalu apa yang akan terjadi dengan dunia hiburan di Tanah Air, khususnya di kota-kota besar dan destinasi wisata pada 2024 ini dan tahun-tahun berikutnya? Akankah dunia hiburan bakal tetap hidup dan menggeliat atau sebaliknya satu persatu rontok karena menurun peminatnya? 

Nah, kiat terakhir atau keenam, bila ternyata kenaikan pajak hiburan tersebut berdampak melemahkan bahkan sampai mematikan dunia hiburan atau industri parekraf, sebaiknya dicari solusi terbaik secepatnya, salah satunya dengan menurunkan kembali pajak hiburan.

Naskah: Adji TravelPlus, IG @adjitropis, TikTok @FaktaWisata.id

Captions:
1. Karoke-an serta nonton live musik indoor dan outdoor. (foto: adji)
2. Karoke-an sepulang kerja, jauh sebelum ada kenaikan pajak hiburan. (foto: adji)
3. Unggahan Inul Daratista. (foto: IG @inul.d)
4. Respons Sandiaga Tanggapi Protes Pajak Hiburan 40-75% (foto: IG @sandiuno).



0 komentar:

Film pilihan

Bermacam informasi tentang film, sinetron, sinopsis pilihan
Klik disini

Musik Pilihan

Bermacam informasi tentang musik, konser, album, lagu-lagu pribadi dan pilihan
Klik disini

Mencari Berita/Artikel

  © Blogger templates Psi by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP