. q u i c k e d i t { d i s p l a y : n o n e ; }

Jumat, 08 Oktober 2021

Dua Owa Siamang Ditranslokasi dari Pulau Dewata ke Ranah Minang, Begini Prosedurnya


Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali akan melakukan translokasi satwa owa siamang (Symphalangus syndactylus) dari Pulau Dewata Bali, tepatnya Denpasar ke Ranah Minang Sumatera Barat (Sumbar), tepatnya ke Pusat Rehabilitasi Satwa Kalaweit Sumatera yang berada di Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok.

Informasi konservasi tersebut, TravelPlus Indonesia @adjitropis peroleh dari video IGTV konferensi pers translokasi kera hitam  berlengan panjang yang biasa hidup di pepohonan tersebut, yang diunggah BKSDA Bali di akun Instagram (IG) resminya @bksda__bali, Jumat (8/10/2021).

Satwa jenis primata yang ditranslokasi tersebut sebanyak 2 ekor terdiri atas owa siamang bernama Momo yang umurnya diperkirakan sekitar 1 tahun berjenis kelamin jantan dan Mimi bayi betina berusia sekitar 2 bulan.

Keduanya adalah hasil penyerahan sukarela dari masyarakat dengan Berita Acara Penyerahan Tumbuhan dan Satwa Liar Nomor : BA.32/BKSDA.Bl-1/Lind/9/2021 tanggal 13 September 2021 dan Nomor : BA.33/BKSDA.Bl-1/Lind/9/2021 tanggal 15 September 2021.

Setelah menerima kedua satwa tersebut,  BKSDA Bali kemudian menititprawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tabanan sejak tanggal 15 September 2021 dengan Berita Acara Penitipan Satwa Liar Nomor : BA.34/BKSDA.Bl-1/Lind/9/2021.

Diterangkan dalam unggahan tersebut, Pusat Rehabilitasi Satwa Kalaweit Sumatera Supayang di Sumbar dipilih sebagai lokasi translokasi mengingat berdasarkan informasi awal dari beberapa literatur yang dihimpun, secara biogeografi wilayah Sumbar adalah sebaran dari spesies owa siamang tersebut.

Pelepasliaran satwa ke habitat alaminya merupakan opsi utama bagi satwa-satwa hasil sitaan dan penyerahan masyarakat namun dalam pelaksanaannya harus didukung dengan kajian habitat terkait sebaran geografis, ketersediaan pakan, pesaing/kompetitor, predator serta jaminan keamanan dari kegiatan perburuan liar.

Untuk melepasliarkannya tentu melalui prosedur dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas.

Prosedurnya antara lain sebelum proses translokasi satwa dilaksanakan, BKSDA selaku pihak otoritas pengelola telah berkoordinasi dengan BKSDA Sumbar untuk memastikan kelayakan sarana prasarana dalam rangka rehabilitasi 2 ekor Siamang di Pusat Rehabilitasi Satwa Kalaweit Sumatera Supayang.

BKSDA Bali juga telah mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan terkait keterangan sehat dan perilaku satwa diantaranya dengan melaksanakan uji pengambilan sampel darah dengan metode uji Rabies Elisa Antibodi karena Siamang adalah sejenis primata yang bisa menjadi salah satu hospes pembawa virus rabies.

"Dari hasil uji Rabies Elisa Antibodi dinyatakan bahwa 2 (dua) ekor owa siamang bebas rabies," ungkap adminnya.

Selain hasil Rabies Elisa Antibodi yang negatif, satwa owa siamang tersebut juga telah mengantongi sertifikat kesehatan (Health Certificate) dari Karantina Pertanian Kls.I Denpasar berdasarkan pemeriksaan dari laboratorium karantina hewan.

Untuk dokumen administrasi lainnya terkait surat angkut satwa telah dilengkapi dengan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) sebagaimana aturan yang berlaku serta Berita Acara Penyerahan Satwa Liar dari BKSDA Bali Ke BKSDA Sumbar.

Translokasi 2 owa siamang tersebut akan dilakukan menggunakan moda transportasi darat dengan kerjasama antara BKSDA Bali, Jaringan Satwa International (JSI), dan Pusat Penyelamatan Satwa (PPS)-Tabanan.

Selama perjalanan satwa akan didampingi oleh petugas BKSDA Bali, dokter hewan/tenaga medis, dan perawat satwa dari PPS Bali-Tabanan yang menangani satwa selama ini.

Dijelaskan pula kedua owa siamang diangkut dengan menggunakan kandang angkut/transpor sesuai standar animal welfare sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang Spesifikasi Teknis Kandang Transpor dan Kandang Transit Satwa Liar.

"Teknis perlakuan satwa selama perjalanan nanti adalah kedua satwa tetap ditempatkan di dalam kabin mobil karena untuk satwa yang bayi akan dipangku karena masih memerlukan pendampingan untuk diberikan susu formula setiap 2 jam sekali," beber adminnya.


Satwa Dilindungi
Di captions di bawah unggahan video konferensi pers translokasi tersebut, dijelaskan pula kalau owa siamang termasuk dalam salah satu satwa yang dilindungi oleh undang-undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas Permen LHK Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi undang-undang.

IUCN bahkan menentapkan owa siamang termasuk dalam daftar satwa “Redlist” dengan status konservasi “endangered” (terancam punah) sejak tahun 2008.

CITES juga memasukkan owa siamang kedalam daftar Apendiks I yang artinya primata berlengan panjang ini tidak boleh diperdagangkan.

Teks: Adji TravelPlus @adjitropis
Sumber & foto: tangkapan layar IGTV translokasi owa siamang dari BKSDA Bali ke Pusat Rehabilitasi Satwa Kalaweit Sumatera Supayang di Sumbar



0 komentar:

Film pilihan

Bermacam informasi tentang film, sinetron, sinopsis pilihan
Klik disini

Musik Pilihan

Bermacam informasi tentang musik, konser, album, lagu-lagu pribadi dan pilihan
Klik disini

Mencari Berita/Artikel

  © Blogger templates Psi by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP