Keberadaan Komodo di Padar Terungkap dalam RDPU Panja Komisi IV DPR RI, Ini 3 Masukan Balai TN Komodo
Balai Taman Nasional (TN) Komodo termasuk pihak yang menyampaikan paparan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Komisi IV DPR RI tentang Penyusunan RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, di Jakarta, Kamis (16/9/2021).
Lukita Awang Nistyantara selaku Kepala Balai TN Komodo dalam kesempatan tersebut menjelaskan paparan bertajuk Pengelolaan TN Komodo.
Isi paparannya, di antaranya mengenai fenomena keberadaan Komodo (Varanus komodoensis) di Pulau Padar berikut peluang rekolonisasinya.
Penjelasannya tersebut menarik perhatian TravelPlus Indonesia @adjitropis, terlebih biawak purba raksasa itu pernah menghuni Padar, salah satu pulau yang masuk masuk dalam kawasan TN Komodo, lalu sempat lenyap (tidak ditemukan), dan kini ada lagi.
Dalam paparannya Lukita Awang membenarkan bahwa berdasarkan perlindungan kawasan dan pengamatan yang konsisten oleh pihaknya bersama para peneliti, ditemukan populasi Komodo yang sempat dinyatakan hilang dan diperkirakan telah kembali, serta berpotensi untuk rekolonisasi di Pulau Padar.
Dia pun menjelaskan secara rinci, pada tahun 1926 pertama kali ditemukan Komodo di Pulau Padar namun tanpa informasi jumlahnya. Baru pada tahun 1969 terdata estimasi kasar pertama jumlah Komodo di pulau tersebut sebanyak 60 ekor.
Pada periode 1970-1990 terjadi tekanan perburuan rusa, akibatnya pada 1985 dan 1998 tidak ditemukan Komodo di pulau tersebut.
Di awal 2000-an tepatnya 2003, populasi rusa di Pulau Padar mulai pulih, dan nelayan melihat Komodo di sana.
Setahun kemudian, Komodo tidak dijumpai namun ditemukan kotoran, jejak, dan muntahan Komodo. Pada tahun 2006 dan 2012, Komodo tidak dijumpai lagi.
Baru pada tahun 2013, Jagawana memotret Komodo di Padar Utara dan pada 2014 juga didapatkan foto Komodo di kamera jebak. Pada tahun 2018 petugas sering melihat kehadiran satwa bernama lokal Ora itu di Pulau Padar.
Setahun kemudian 5 ekor Komodo di pulau tersebut berhasil diukur dan ditandai (1 ekor di antaranya dari relokasi tahun 2014).
Pada tahun lalu, sebanyak 7 ekor Komodo di Pulau Padar juga berhasil diukur dan ditandai.
"Pada tahun 2020 itu ditemukan bahwa garis keturunan DNA Komodo Padar identik dengan jenis garis keturunan DNA Komodo yang ada di Pulau Rinca, Nusa Kode, dan Gili Motang," terang Lukita Awang.
Berdasarkan data tersebut, sambungnya, dapat disimpulkan bahwa saat ini di Pulau Padar sedang terjadi proses rekolonisasi dengan keragaman genetik yang baik, sehingga populasi Komodo Padar berpotensi untuk menghasilkan generasi baru yang sehat.
Terkait hal itu, lanjut Lukita Awang, pihaknya mengusulkan 3 rekomendasi kebijakan yaitu manajemen habitat harus mempertimbangkan kondisi populasi Komodo di Pulau Padar; preservasi habitat Pulau Padar sebagai bank genetik Komodo sangat penting; dan monitoring populasi Komodo di Pulau Padar perlu dilanjutkan secara kontinyu.
Pihak Balai TN Komodo juga menyampaikan sekurangnya 3 masukan terkait penguatan satwa liar yang ada di kawasan konservasi, termasuk di TN Komodo, khususnya Komodo di Pulau Padar.
Pertama, dalam rangka menimbulkan efek jera, perlu pengenalan sanksi berat, serta perlu dukungan multipihak. Kedua, memasukkan unsur genetik. "Dan ketiga dalam pengelolaan kawasan sebaiknya berbasis ekosistem," ungkap Lukita Awang.
Dalam kesempatan itu, dia juga memaparkan keberadaan pemukiman (desa) yang berada dalam TN Komodo yaitu Desa Komodo, Papagarang, dan Desa Pasir Panjang serta tren populasi dan sebaran Komodo.
Termasuk perihal zonasi TN Komodo tahun 2020, peta sebaran satwa liar triwulan 1 tahun 2021, dan sosialisasi yang telah dilakukan Balai TN Komodo kepada masyarakat yang berada di dalam kawasan maupun masyarakat yang berada di luar desa penyangga.
Lukita Awang menyampaikan paparan sekaligus masukannya tersebut kepada Pimpinan Komisi IV DPR RI atau Ketua Panja Penyusunan RUU Konservasi Keanekaragaman Hayati, Dedi Mulyadi yang tak lain Wakil Ketua Komisi IV DPR RI.
Dalam rundown RDPU tersebut, tercantum sejumlah Kepala Balai TN dan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) di bawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) lainnya yang berkesempatan menyampaikan paparan sekaligus sejumlah masukan.
Ada Suharyono selaku Kepala Balai Besar KSDA Riau, Jefry Susyafrianto Kepala Balai Besar TN Gunung Leuser, Kuswandono Kepala Balai TN Way Kambas,
Ammy Nurwati Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat,
Ahmad Munawir Kepala Balai TN Gunung Halimun Salak, Maman Surahman Kepala Balai TN Meru Betiri, Arief Mahmud Kepala Balai Besar KSDA NTT, dan Dedy Asriady Kepala Balai TN Gunung Rinjani.
Juga ada Yunaidi Kepala Balai TN Gunung Tambora, Wahju Rudianto Kepala Balai Besar TN Betung Kerihun & Danau Sentarum, Nur Patria Kurniawan Kepala Balai KSDA Kalimantan Tengah, Murlan Dameria Pane, Kepala Balai TN Tanjung Puting, Thomas Tandi Bua Kepala Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan, Edward Sembiring Kepala Balai Besar KSDA PAPUA, dan T. Heri Wibowo selaku Kepala Balai TN Aketajawe Lolobata.
Setelah Ishoma, RDPU
Panja Komisi IV DPR RI tersebut dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab.
Teks: Adji TravelPlus @adjitropis
Foto: dok. @btn_komodo, Lukita Awang & tangkapan layar video RDPU
Panja Komisi IV DPR RI yang tayang di FB komisi4dprri
0 komentar:
Posting Komentar