Begini Cara TN Aketajawe Lolobata Implementasikan UU No 5 Tahun 1990
Aketajawe Lolobata termasuk taman nasional (TN) yang sudah mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Hal itu diutarakan Kepala Balai TN Aketajawe Lolobata dalam paparannya yang disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)
Panitia Kerja (Panja) Komisi IV DPR RI
tentang
Penyusunan RUU Perubahan UU tersebut di
Jakarta, Kamis (16/9/2021).
Dalam paparannya yang berjudul Implementasi UU No 5.Tahun 1990 di Region Maluku (TN Aketajawe Lolobata), T. Heri Wibowo menjelaskan penerapan UU tersebut tentu terkait dengan 3 unsur konservasi alam yaitu perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan alam secara lestari di TN yang terletak di Halmahera Tengah, Kota Tidore Kepulauan, dan Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara ini.
Hasil unsur perlindungan yang sudah dilaksanakan adalah tutupan lahan tetap terjaga walaupun sedikit terjadi penurunan
dalam kurun Tahun 2018 hutan alam hutan primer 93,88 %. "Sebelumnya 97,21 % tahun 2012," terang T. Heri.
Hasil lainnya, keutuhan kawasan tetap terjaga sampai sekarang walaupun terdapat sebanyak 6 ijin tambang disekitar areal TN Aketajawe Lolobata dari 31 operasional Tambang di Maluku Utara. "Pertambangan Tanpa Ijin atau Peti ada di beberapa sudut TN Aketajawe Lolobata," jelasnya.
Unsur perlindungan juga sudah dilakukan terhadap Suku Tobelo
Dalam dengan membangun rumah baca,
kesehatan, beribadah, dan penerangan/mikrohidro. "TN Aketajawe
Lolobata merupakan rumah Suku
Tobelo Dalam," ungkapnya.
Di dalam TN ini, lanjutnya
terdapat 23 daerah aliran sungai (DAS) sampai sekarang yang
mengalir atau menjadi sumber air bagi masyarakat sekitarnya. "Kasus banjir baru-baru ini tahun 2020 – 2021 terjadi di Sungai Ake Kobe dan Ake
Jira," akunya.
Selain itu pihaknya juga sudah melakukan perlindungan satwa dari perburuan dan perlindungan kawasan karst. "Di kawasan TN Aketajawe Lolobata ada 65 gua," tambahnya.
Sementara itu hasil unsur pengawetan yang dilakukan antara lain sebanyak 106 jenis Afifauna masih bisa ditemukan di TN ini dengan 25 jenisnya
endemik Maluku Utara karena ekosistemnya kondusif untuk berkembang biak, tersedia makanan di alam, dan lainnya.
"Beberapa site monitoring 2010 – 2015 tercatat Kakatua Putih, Bidadari Halmahera trend populasi yang naik dari tahun ke tahun," ungkapnya.
Kegiatan pengawetan berikutnya, di Pusat Rehabilitasi Suaka Paruh Bengkok pada 2021 tercatat 191 ekor burung (11 jenis) lepas liar/rilis sebanyak 28 ekor serta pengawetan tempat hidup lebah raksasa (Megachilo pluto).
Untuk unsur pemanfaatan, sambung T. Heri, di TN Aketajawe
Lolobata
terdapat 3 destinasi wisata
yang menarik kunjungan wisatawan dan pemanfaatan Agathis Damar oleh Suku
Tobelo Dalam dengan pemberian akses
kemitraan konservasi di zona tradisional.
Dalam melaksanakan tiga unsur tersebut, pihaknya menemukan beberapa permasalahan atau kendala antara lain wilayah kerja berupa kepulauan menyebabkan sulitnya pengawasan peredaran/perdagangan TSL oleh Balai KSDA Maluku.
Selain itu sulitnya penyelesaian kasus di sekitar
kawasan konservasi seperti Peti, perambahan, illegal logging, dan perburuan.
"Ditambah lagi konflik tenurial dengan masyarakat pertambangan, dan lainnya," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, T. Heri juga menyampaikan beberapa masukan penguatan UU No 5 Tahun 1990, antara lain masukan Bab IV Pasal 17, Bab V Pasal 21 (1), dan Bab V Pasal 21 (2).
RDPU Panja Komisi IV DPR RI
tentang
Penyusunan RUU Perubahan UU No 5
Tahun 1990 yang dipimpin oleh Pimpinan Komisi IV DPR RI atau Ketua Panja Penyusunan RUU Konservasi Keanekaragaman Hayati, Dedi Mulyadi, juga diikuti sejumlah kepala balai TN dan kepala balai KSDA yang menyampaikan paparan sekaligus masukan masing-masing.
Teks: Adji TravelPlus @adjitropis
Foto: dok.paparan Kepala Balai TN Aketajawe Lolobata T. Heri Wibowo dalam RDPU
Panja Komisi IV DPR RI
0 komentar:
Posting Komentar