. q u i c k e d i t { d i s p l a y : n o n e ; }

Selasa, 10 Agustus 2021

Boy, Roy, dan Hanny Kini Hidup Bebas di Suaka Margasatwa Dangku, Ini Proses Pelepasliaran Ketiganya


Boy, Roy, dan Hanny mulai kemarin, Senin (9/8/2021) atau sehari menjelang peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) hidup bebas di blok perlindungan Suaka Margasatwa (SM) Dangku, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Ketiganya adalah primata, tepatnya Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) yang berstatus satwa dilindungi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Sebarannya meliputi hampir semua wilayah di Pulau Sumatera.

Ketika dilepasliarkan, Boy yang berjenis kelamin jantan berusia 7 tahun, Roy juga jantan (4 tahun), dan Hanny berkelamin betina (5 tahun).

Ketiganya berasal dari hasil penyerahan sukarela masyarakat di Kota Palembang dan Kabupaten Lahat serta rescue karena konflik di Kabupaten Lahat.

Selain dalam rangka memperingati HKAN 2021, pelepasliaran Boy, Roy, dan Hanny  yang dilakukan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) bersama unsur Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel ini sekaligus menjadi sarana edukasi dan publikasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem, pelestarian satwa, dan daya dukung kawasan konservasi sebagai habitat satwa yang merupakan implementasi dari program Kementerian LHK “Living in Harmony with Nature: Melestarikan Satwa Liar Milik Negara”.

Pelaksanaan pelepasliaran ketiganya diperkuat dengan surat Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati nomor S.586/KKH/AJ/KSA.2/08/2021 tanggal 6 Agustus 2021 perihal Dukungan Pelepasliaran Siamang.

Di laman balaiksdasumsel.org, Kepala BKSDA Sumsel Ujang Wisnu Barata menjelaskan sebelum dilepasliarkan, ketiga satwa tersebut telah melalui proses rehabilitasi selama 3 bulan di Kandang Transit Resor Konservasi Wilayah IV Kota Palembang, yang dipantau secara berkala oleh petugas dan tenaga kesehatan hewan.

"Ketiganya telah dinyatakan sehat dan layak dilepasliarkan berdasarkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan Nomor 520/001/Keswan/DPKP/2021 tanggal 6 Agustus 2021," terang Ujang.


Ketiga satwa tersebut pun telah dilakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk mendiagnosis COVID-19. "Berdasarkan surat Kepala Balai Veteriner Lampung Kementerian Pertanian Nomor 04002/PK.310/F.5.C/08/2021 tanggal 4 Agustus 2021 Perihal Hasil Uji Laboratorium, ketiga satwa tersebut dinyatakan negatif Covid-19," ungkap Ujang lagi.

Sehari setelah pelepasliaran Boy, Roy, dan Hanny, Selasa (10/8) atau bertepatan dengan HKAN 2021, seorang masyarakat Lais Musi Banyuasin bernama Khoirul Yusama secara sukarela menyerahkan seekor Owa Siamang yang telah dirawatnya selama 10 tahun kepada BKSDA Sumsel melalui Resor Konservasi Wilayah II Dangku.

Selanjutnya akan dikarantina serta diobservasi di Resor Konservasi Wilayah IV Kota Palembang sampai siap untuk dilepasliarkan kembali ke alam.

Menurut Khoirul Owa Siamang tersebut  dirawat dan dipelihara di pekarangan rumahnya sejak dibeli di Palembang.

Amatan TravelPlus Indonesia @adjitropis, berkat pelepasliaran Boy, Roy, dan Hanny, nama SM Dangku ikut terdongkrak lantaran terekspos ragam media, termasuk TravelPlus.

Info lengkap profil SM Dangku bisa dilihat ditulisan kedua TravelPlus berjudul "Jadi Lokasi Pelepasiaran Tiga Owa Siamang Nama SM Dangku Melambung, Ini Profilnya".

Teks: Adji TravelPlus @adjitropis
Foto: tangkapan layar video pelepasliaran di @bksda_sumsel

0 komentar:

Film pilihan

Bermacam informasi tentang film, sinetron, sinopsis pilihan
Klik disini

Musik Pilihan

Bermacam informasi tentang musik, konser, album, lagu-lagu pribadi dan pilihan
Klik disini

Mencari Berita/Artikel

  © Blogger templates Psi by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP