15 Danau Masuk Daftar Prioritas Nasional, Ini Dampaknya Bagi Wisata Berkelanjutan
Sebanyak 15 danau ditetapkan sebagai Danau Prioritas Nasional. Penetapannya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ahad (8/8/2021).
Ke-15 danau yang ditetapkan tersebut tersebar dari Pulau Sumatera sampai Papua. Namun danau yang terbanyak masuk list adalah dari Sulawesi sebanyak 5 danau, diikuti Sumatera 4 danau, Kalimantan dan Jawa masing-masing 2 danau serta Bali dan Papua masing-masing 1 danau.
Lima danau di Sulawesi yang terdaftar adalah Danau Tondano di Provinsi Sulawesi Utara, Limboto (Gorontalo), Poso (Sulawesi Tengah), serta Tempe dan Danau Matano di Sulawesi Selatan.
Empat danau di Sumatera adalah Danau Toba di Sumatra Utara, Singkarak dan Maninjau (Sumatra Barat), dan Danau Kerinci di Jambi.
Dua danau di Jawa yang masuk list adalah Danau Rawa Danau di Banten dan Rawa Pening di Jawa Tengah. Sedangkan dua danau di Kalimantan yaitu Danau Kaskade Mahakam di Kalimantan Timur dan Sentarum di Kalimantan Barat.
Sebagai informasi Danau Kaskade Mahakam terdiri atas 3 danau besar yaitu Danau Jempang dengan luas 15.000 ha, Semayang (13.000 ha), dan Danau Melintang seluas 11.000 ha. Selain 3 danau tersebut, juga terdiri danau-danau kecil lainnya seperti Danau Bongan, Belibis, Tawar, Kedang Murung, dan beberapa danau lainnya.
Sementara itu satu danau di Bali yang masuk daftar prioritas nasional adalah Danau Batur dan satu danau di Papua itu Danau Sentani.
Sebagai pengingat dari 15 danau tersebut, hanya satu danau yang berstatus sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas yang sudah ditetapkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), yaitu Danau Toba yang berluas 1.130 km persegi dan berkedalaman hingga 505 m.
Menurut Menparekraf Sandiaga Uno sebagai salah satu dari 5 destinasi pariwisata super prioritas destinasi, Danau Toba yang merupakan danau terluas di Indonesia sudah berkembang dengan baik, tinggal ditambah lagi dengan daya tarik lainnya sesuai dengan potensi yang dimiliki.
Pengembangannya adalah bagaimana potensi pariwisatanya dapat mendongkrak waktu tinggal wisatawan serta belanja yang dikeluarkan.
Kata Sandi, dengan pengembangan yang baik, Indonesia bisa menjadi salah satu negara dengan destinasi pariwisata terbaik di Asia Tenggara.
Sementara itu, dari 15 danau tersebut satu di antaranya merupakan kawasan konservasi berstatus taman nasional yaitu Danau Sentarum.
Danau Sentarum yang berluas sekitar 275 Km persegi merupakan bagian dari Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum atau biasa disingkat TN Bentarum.
Mengapa cuma 15 danau yang masuk daftar Danau Prioritas Nasional? Padahal secara total, Indonesia memiliki ratusan danau.
Di laman kominfo.go.id tentang pengelolaan 15 danau tersebut dijelaskan jumlah danau di Indonesia mencapai 840 danau dengan tipologi yang sangat bervariasi. Sebagian besar danau merupakan danau alami. Luas seluruh danau mencapai 7.103 Km persegi.
Di Sumatera saja ada 170 danau dengan jumlah luas maksimum 3.700 Km persegi, Kalimantan 139 danau (1.142 km persegi), Jawa dan Bali 31 danau (62 km persegi), Sulawesi 30 danau (1.599 km persegi), dan Papua sebanyak 127 danau dengan luas lebih dari 600 km persegi.
Lalu apa kriteria pemilihan dan penetapan ke-15 danau tersebut? Dalam Perpres Nomor 60 tahun 2021, tepatnya Pasal 3 dijelaskan, penetapan Danau Prioritas Nasional dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria yaitu mengalami tekanan dan degradasi berupa kerusakan Daerah Tangkapan Air Danau, kerusakan Sempadan Danau, kerusakan badan air danau, pengurangan volume tampungan danau, pengurangan luas danau, peningkatan sedimentasi, penurunan kualitas air, dan penurunan keanekaragaman hayati yang mengakibatkan masalah ekologi, ekonomi, dan sosial budaya bagi masyarakat.
Kriteria berikutnya memiliki nilai strategis ekonomi, ekologi, sosial budaya, dan ilmu pengetahuan; dan/atau tercantum dalam salah satu dokumen perencanaan pembangunan, rencana induk, dan/ atau bentuk dokumen teknis lainnya di sektor Air dan/atau danau.
Lalu apa tujuan penetapan ke-15 danau tersebut? Di Pasal 1 ayat (5) Perpres Nomor 60 tahun 2021 juga tercantum tujuan penyelamatan danau prioritas nasional tersebut adalah upaya untuk mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan, dan mengembalikan kondisi dan fungsi badan air danau, daerah tangkapan air, dan sempadan danau sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Bagaimana strategi Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional yang terdiri atas Dewan Pengarah (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan wakilnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian), Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat pusat (Ketua hariannya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan wakilnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional serta anggotanya mencakup 15 kepala kementerian/lembaga lainnya), dan Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat daerah dalam melakukan penyelamatan ke-15 danau tersebut?
Di Pasal 5 masih di Perpres tersebut dijelaskan Strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional meliputi pengintegrasian program dan kegiatan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional ke dalam penataan ruang, pengintegrasian program dan kegiatan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional ke dalam kebijakan, perencanaan, dan penganggaran.
Selanjutnya penyelamatan Ekosistem perairan, Ekosistem sempadan, dan Ekosistem Daerah Tangkapan Air Danau.
Berikutnya melakukan penerapan hasil riset, pemantauan, evaluasi, dan pengembangan basis data dan informasi, serta pengembangan sosial ekonomi, penguatan kelembagaan, dan peningkatan peran Pemangku Kepentingan.
Selain sebagai sumber air minum dan keperluan sehari-hari, danau juga dimanfaatkan sebagai sumber air baku industri, sarana transportasi air, energi, irigasi, sumber protein dari usaha perikanan, dan tentunya pariwisata sebagai salah satu daya tarik wisata alam yang digunakan untuk aktivitas wisata yang berkelanjutan atau ramah lingkungan.
Tak bisa dipungkiri pemanfaatan ekosistem danau lambat laun semakin meningkat, seiring dengan pertumbuhan penduduk. Pemanfaatannya pun kurang terkendali sehingga menyebabkan kondisi ekosistem danau mengalami degradasi yang semakin berat.
Dengan adanya penetapan 15 danau sebagai danau prioritas nasional diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan danau dan memperbaiki kondisi ekosistem danau yang mengalami degradasi tersebut.
Pengelolaan danau sebaiknya harus berbasis pada pendekatan holistik dari aspek ekonomi, sosial, budaya, tata ruang, dan lingkungan, serta dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan.
Terpadu disini artinya tidak hanya dikerjakan oleh satu lembaga/institusi secara eksklusif melainkan secara bersama dengan berbagai pihak, baik swasta maupun masyarakat.
Nanti, kalau kondisi ke 15 danau tersebut semakin berkualitas (airnya tidak tercemar, tidak terjadi pengendapan lumpur, kawasan hutan di sekitarnya terjaga, dan lainnya) serta keberadaannya kian tertata, rapih, bersih, indah, fasilitasnya lengkap berkonsep ramah lingkungan, dan bersuasana menyenangkan, pasti daya pikatnya sebagai destinasi wisata alam berkelanjutan semakin besar.
Teks & foto: Adji TravelPlus @adjitropis
0 komentar:
Posting Komentar