. q u i c k e d i t { d i s p l a y : n o n e ; }

Minggu, 13 Desember 2020

Piagam Rinjani Ditandatangani Bersama di Desa Wisata Tertua Lombok, Ini Isinya


Guna mengembalikan fungsi Kawasan Gunung Rinjani, sekaligus menjaga kelestarian dan pengelolaannya secara serasi, seimbang, dan berkesinambungan serta terintegrasi dengan mengacu pada filosofi “Aik Meneng Tunjung Tilah Empak Bau", sejumlah pihak terkait menandatangani Piagam Rinjani dan Sosialisasi Kebijakan Pemulihan Ekosistem.

"Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami selaku pemerhati, pemanfaat, dan pelaku pelestari Kawasan Rinjani, memanjatkan puji syukur atas karunia-Nya, telah mengkaruniai “Gunung Rinjani” sebagai sumber kehidupan dan penghidupan yang harus diwariskan kepada generasi mendatang.

Kami berkesepahaman dan bersepakat bahwa: pertama, Kawasan Rinjani merupakan “Tri Kaya Atmaja Nira” (Tiga Pusat Kekayaan Terbesar) yang diakui, dihormati sebagai sumber inspirasi, simbol persatuan, kesatuan, dan keharmonisan;

Kedua, Kawasan Rinjani memiliki kekayaan budaya, keindahan panorama dan sumber daya alam berupa flora-fauna, air, udara, tambang dan mineral yang tidak ternilai;

Ketiga, Kawasan Rinjani memiliki pranata, kelembagaan dan sistem pengelolaan yang berasaskan keadilan, kemakmuran, kemanfaatan, dan berkelanjutan yang harus dipertahankan dan dikuatkan;

Kami menyatakan keprihatinan atas: pertama, rusaknya Kawasan Rinjani yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman, kesadaran dan pengamalan terhadap norma agama, adat dan hukum sehingga mengakibatkan terjadinya konflik;

Kedua, Kawasan Rinjani beserta nilai-nilai spiritual yang terkandung didalamnya belum dapat secara optimal dijadikan sebagai sumber inspirasi dalam penyusunan kebijakan pembangunan dan pengelolaan yang menjamin terwujudnya azas manfaat yang adil dan berkelanjutan;

Ketiga, masih terjadinya pelanggaran norma agama, adat, dan hukum.


Berdasarkan hal-hal di atas, maka kami menyatakan bahwa: pertama, mengingat pentingnya posisi dan peran Kawasan Rinjani yang merupakan “Tri Kaya Atmaja Nira”, maka kami bersepakat akan mengembalikan fungsi Kawasan Rinjani, menjaga kelestariannya dan pengelolaannya secara serasi, seimbang dan berkesinambungan serta terintegrasi dengan mengacu pada filosofi “Aik Meneng Tunjung Tilah Empak Bau” (Rinjani indah, Air jernih, bunga teratai hidup sehat, Ikan ditangkap, Semua Segar);

Kedua, perlu dilakukan upaya edukasi dan sosialisasi terhadap masyarakat dan wisatawan;

Ketiga, perlu dilakukan upaya penghentian pengerusakan, termasuk privatisasi sumber-sumber kehidupan yang menyangkut hajat hidup orang banyak;

Keempat, perlu dilakukan penguatan dan pemberdayaan institusi lokal, baik secara kelembagaan maupun penguatan dan penghormatan terhadap keberadaannya, melakukan upaya revitalisasi dan rekonstruksi serta langkah-langkah lainnya yang konstruktif dan kreatif;

Kelima, bagi siapa saja yang merusak atau membiarkan kerusakan di dalam kawasan atau yang berpengaruh pada Kawasan Rinjani maka dia dinyatakan sebagai pihak yang tidak memiliki adat dan tidak bermartabat.

Demikianlah Piagam Rinjani ini dibuat dan disepakati bersama untuk dilaksanakan".

Begitu isi Piagam Rinjani yang TravelPlus Indonesia terima dari Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) Dedy Asriady.

"Piagam Rinjani yang ditandatangani bersama merupakan komitmen para pihak terkait untuk menjaga dan melestarikan kawasan Rinjani," jelas Dedy usai menandatangani piagam tersebut secara bersama-sama di Ulem-ulem, Desa Teteb Batu (desa wisata tertua di Lombok), Kabupaten Lombok Timur, NTB, Minggu (13/12/2020).

Para pihak terkait yang hadir dan ikut menandatangani piagam tersebut, lanjut Dedy, adalah semua stakeholder, Gubernur NTB Zulkiflimansyah, Pemda Lombok Timur, perwakilan 36 pemerintah desa, Pokdarwis, komunitas pecinta alam serta kelompok pemuda dan pelajar sekitar Lingkar Rinjani.

"Adapun bentuk konkrit kegiatan untuk menjaga dan melestarikan kawasan Rinjani itu antara lain Clean up Rinjani,
patroli bersama komonitas, dan monitoring Kehati bareng komunitas," terang Dedy.


Kegiatan penandatanganan Piagam Rinjani dan Sosialisasi Kebijakan Pemulihan Ekosistem ini, sambung Dedy, merupakan hasil kolaborasi antara Balai TNGR dengan Geopark Rinjani Lombok serta kerjasama Pokdarwis dengan masyarakat Tete Batu.

Penandatanganan tersebut dirangkai dengan soft launching Jalur Pendakian Wisata Rinjani via Tete Batu setelah mendapatkan restu dari Dirjen KSDE.

Dalam kesempatan itu, Dedy juga  memberikan penghargaan kepada sejumlah local champion sebagai bentuk apresiasi atas jasa-jasa yang telah dilakukan selama ini.

Naskah: adji kurniawan (kembaratropis@yahoo.com, ig: @adjitropis)
Foto: dok.tngr

0 komentar:

Film pilihan

Bermacam informasi tentang film, sinetron, sinopsis pilihan
Klik disini

Musik Pilihan

Bermacam informasi tentang musik, konser, album, lagu-lagu pribadi dan pilihan
Klik disini

Mencari Berita/Artikel

  © Blogger templates Psi by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP