. q u i c k e d i t { d i s p l a y : n o n e ; }

Rabu, 09 Desember 2020

Mengenal Sekilas 21 Kawasan Konservasi di Sumatera Barat


Di Sumatera Barat (Sumbar) ada 21 kawasan konservasi yang dikelola oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat. Total luasnya 247.669,05 hektar.

Jumlah itu mencakup 30,63% dari luas kawasan konservasi yang ada di Sumbar atau 10,38% dari luas hutan di seluruh provinsi yang beribukota Padang ini.

Ke-21 kawasan konservasi yang dikelola BKSDA Sumbar, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tersebut terdiri atas 8 Cagar Alam (CA) yakni CA Batang Palupuh di Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam; CA Batang Pangean I di Kecamatan Kamang Baru, Tanjung Gadang dan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung; CA Batang Pangean II di Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok, dan Kabupaten Dharmasraya di sebelah kanan jalan Lintas Sumatera rute Padang - Jambi; CA Beringin Sati di tengah Kota Batusangkar, Ibukota Kabupaten Tanah Datar; CA Lembah Anai di Kabupaten Tanah Datar, CA Lembah Harau di Kabupaten Limapuluh Kota, CA Maninjau di Kabupaten Agam serta Kabupaten Padang Pariaman; dan CA Rimbo Panti yang berada di Kabupaten Pasaman.

Selain itu 5 Suaka Margasatwa (SM) yakni SM Barisan 1 di Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Solok, Kabupaten Padang Pariaman, dan Kota Padang; SM Malampah Alahan Panjang di Kabupaten Pasaman, Kabupaten Limapuluh Kota, dan sebagian kecil di Kabupaten Agam, SM Pulau Pagai di Kecamatan Pagai Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, SM Rimbang Baling di Kabupaten Limapuluh Kota serta berbatasan dengan Provinsi Riau; dan SM Tarusan Arau Hilir yang berada di Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, dan sisanya di Kota Padang.

Ditambah dengan 8 Taman Wisata Alam (TWA) yakni TWA Air Putih Kelok 9 yang terletak di Kecamatan Harau dan Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota persis di kiri-kanan jalan nasional Padang (Sumbar) - Pekanbaru (Riau), tepatnya pada
ruas jalan Kelok 9; TWA Gunung Marapi di Kabupaten Agam, TWA Gunung Sago Malintang di Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Limapuluh Kota; TWA Lembah Harau di Kabupaten Limapuluh Kota; TWA Mega Mendung di Kabupaten Tanah Datar; TWA Rimbo Panti di Kabupaten Pasaman, TWA Saibi Sarabua Kecamatan Siberut Tengah, Kabupaten Kepulauan Mentawai; dan TWA Singgalang Tandikat yang berada di Kabupaten Tanah Datar, Agam, dan Kabupaten Padang Pariaman.

CA merupakan kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.

Sementara itu SM adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya. Sedangkan TWA adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.

Dalam Buku Informasi Kawasan Konservasi Sumatera Barat edisi 2017 yang dikirim BKSDA Sumbar dalam format PDF kepada TravelPlus Indonesia baru-baru ini, dijelaskan kawasan konservasi yang saat ini dikelola BKSDA Sumbar terbagi menjadi 3 bagian utama.

Pertama, kawasan konservasi yang ditunjuk sejak penjajahan Belanda, saat itu telah ditunjuk 5 kawasan yang
saat ini menjadi CA Batang Palupuh, Beringin Sakti, Lembah Anai, Lembah Harau, dan CA Rimbo Panti.

Kawasan yang ditunjuk pada periode tersebut relatif kecil, akses cukup baik, dan adanya isu spesifik yang melatarbelakangi penunjukkan kawasan.

Kedua, penunjukkan TWA dari hasil alih fungsi CA yang ditunjuk dari penjajahan Belanda di atas. Kawasan ini adalah TWA Lembah Harau, Mega Mendung, dan TWA Rimbo Panti.

Ketiga, kawasan konservasi yang ditunjuk sebagai perluasan dari CA dan TWA tersebut di atas. Kawasan ini kemudian menjadi kawasan inti pengelolaan kawasan konservasi yang dikelola BKSDA Sumbar saat ini, karena luasannya yang signifikan.

Pada periode tahun 2016, kawasan-kawasan tersebut telah ditetapkan dalam fungsi pengelolaan operasional baik sebagai CA, SM maupun TWA.

Dari segi pemantapan kawasan sendiri, hingga saat ini kawasan konservasi BKSDA Sumbar baru ditetapkan 2 kawasan, yaitu CA Batang Pangean II dan TWA Rimbo Panti. Sedangkan kawasan lain masih berstatus penunjukan, namun sebagian besar telah ditata batas temu gelang.

Kawasan CA Batang Pangean II ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 222/
Kpts-II/2000 tanggal 2 Agustus 2000 tentang Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 222/Kpts-II/2000 tanggal 2 Agustus 2000 tentang Penetapan Kelompok Hutan Batang Pangean II seluas 33.580,10 (tiga puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh, sepuluh perseratus) hektar, yang terletak di Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Solok, sebagai kawasan hutan dengan fungsi CA.

Sementara itu TWA Rimbo Panti ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. SK. 101/Menhut-II/2011 tanggal 18 Maret 2011 tentang Penetapan Kawasan Taman Wisata
Alam Rimbo Panti yang terletak di Kabupaten Pasaman seluas 571,10 (lima ratus tujuh puluh satu dan lima puluh perseratus) hektar.


Menurut staf BKSDA Sumbar, ke-21 kawasan konservasi di Sumbar sebagaimana tersebut di atas, semuanya belum dikenakan/ditarik tiket masuk pengunjung oleh BKSDA Sumbar sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Pengunjung umum atau wisatawan diperbolehkan mengunjungi kawasan konservasi yang berstatus TWA. Namun untuk masuk ke CA dan SM harus memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi atau SIMAKSI.

Sebagai informasi tambahan, di Sumbar juga terdapat 1 unit Taman Wisata Perairan (TWP) yakni TWP Pulau Pieh yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.KEP.70/MEN/2009.

Pengelolaan TWP Pulau Pieh yang secara administratif masuk dalam wilayah Kota Padang, Kota Pariaman, dan Kabupaten Padang Pariaman ini dilaksanakan berdasarkan Rencana Pengelolaan Zonasi (RPZ) yang telah ditetapkan pada tahun 2014 melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 38/KEPMEN-KP/2014.

Kawasan TWP Pulau Pieh yang meliputi 5 pulau kecil yakni Pulau Bando, Pieh, Air, Pandan, dan Pulau Toran ini menjadi rumah bagi banyak mamalia laut (cetacea) antara lain beragam jenis paus, lumba-lumba, dan pesut serta menjadi perlindungan habitat terumbu karang, penyu bertelur, hiu, hiu paus, kerang-kerangan seperti kima, lola, dan biota penting lainnya.

Naskah: adji kurniawan (kembaratropis@yahoo.com, ig: @adjitropis)
Foto: dok. bksda sumbar


0 komentar:

Film pilihan

Bermacam informasi tentang film, sinetron, sinopsis pilihan
Klik disini

Musik Pilihan

Bermacam informasi tentang musik, konser, album, lagu-lagu pribadi dan pilihan
Klik disini

Mencari Berita/Artikel

  © Blogger templates Psi by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP