Penyelundupan 74 Burung Kasturi Digagalkan, Upaya Konservasi Tidak Bisa Sendiri tapi Sinergi
Sebanyak 74 ekor Burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), berhasil digagalkan berkat sinergi yang apik sejumlah pihak/lembaga terkait.
Keberhasilan menggagalkan penyeludupan tumbuhan dan satwa liar (TSL) di Papua Barat tersebut, membuktikan bahwa upaya konservasi akan jauh lebih mudah dilakukan dengan jalan bersinergi (kerjasama antar-lembaga), daripada sendiri.
Itulah benang merah pesan panjang yang dikirim Budi Mulyanto selaku Kepala Balai Besar (Kababes) Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Papua Barat kepada TravelPlus Indonesia, Sabtu (21/11/2020).
Menurutnya peredaran TSL yang dilindungi secara ilegal termasuk kejahatan yang luar biasa. "Perlu kepedulian dan kesadaran berbagai pihak untuk bersama-sama menjaga keberadaan TSL tersebut agar bisa berkembang dan lestari di alamnya," imbaunya.
Perburuan satwa, lanjut Budi, bisa di mana saja, di dalam maupun di luar kawasan konservasi.
"Melacaknya agak sulit apalagi kawasan konservasi yang cukup luas, untuk itu sangat dibutuhkan kerjasama sejumlah pihak," ungkapnya.
Berdasarkan temuan di lapangan, para pemburu burung menggunakan jerat/jaring dan pulut (getah) untuk menangkap buruannya.
Menariknya di masa pandemi Covid-19 ini, justru hampir tidak dijumpai perburuan. "Kemungkinan pelakunya khawatir akan pandemi Covid-19 dan juga karena permintaan di pasaran berkurang," ungkapnya.
Berbagai langkah preventif terus dilakukan BBKSDA Papua Barat, antara lain mensosialisasikan kepada masyarakat dan stakeholder tentang pentingnya menjaga keberadaan TSL.
Selain itu meningkatkan koordinasi secara internal dan eksternal (stakeholder terkait), meningkatkan pengawasan di kawasan konservasi maupun di lalulintas yang dimungkinkan terjadi peredaran TSL seperti di bandara dan pelabuhan, serta menggiatkan pengamanan kawasan konservasi termasuk di beberapa desa penyangga sekitar kawasan.
"Kami juga terus menggalakkan pemberdayaan masyarakat dalam kelompok-kelompok Tani Hutan dengan harapan semua itu dapat mengubah mindset masyarakat yang dulunya berburu menjadi melindungi," terangnya seraya menambahkan di Papua Barat ada Balai Besar Taman Nasional Teluk Cendrawasih yang merupakan Taman Nasional Laut.
Terkait penyelundupan 74 ekor Burung Kasturi Kepala Hitam yang berhasil digagalkan itu, sebanyak 64 ekor dalam kondisi masih hidup sedangkan sisanya 10 ekor sudah mati.
Penggagalan penyelundupan TSL tersebut berlangsung di KM. Nggapulu saat sandar di Pelabuhan Fakfak, Kamis (19/11/2020).
Tim gabungan yang berhasil menggagalkan penyelundupan itu terdiri atas Kepolisian Sub Sektor (Polsubsektor) KP3 Laut Polres Fakfak, Resort KSDA Fakfak BBKSDA Papua Barat, KPLP, Pelni, dan Pelindo.
Kata Budi, pelanggaran terkait penyelundupan satwa liar dilindungi tersebut, melanggar Pasal 21 Undang Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan Ketentuan Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Budi menambahkan lagi, sebelumnya pada September 2020 tim dari Seksi Konservasi Wilayah IV, Bidang Wilayah II pada BBKSDA Papua Barat bersama masyarakat Kabupaten Kaimana bersama-sama melepasliarkan 7 ekor burung terdiri atas 6 ekor Kasturi Kepala Hitam dan 1 ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus) di hutan lindung Tanggaromi-Wermura, Kabupaten Kaimana, Papua Barat.
"Ke-7 burung tersebut merupakan hasil temuan pada saat pengawasan dan penjagaan peredaran satwa liar di kawasan pelabuhan laut, dan juga hasil penyerahan dari masyarakat Kabupaten Kaimana yang sudah siap untuk dilepasliarkan," pungkas Budi Mulyanto.
Naskah: adji kurniawan (kembaratropis@yahoo.com, ig: @adjitropis)
Foto: dok.budi mulyanto & @bbksdapapuabarat_official
0 komentar:
Posting Komentar