. q u i c k e d i t { d i s p l a y : n o n e ; }

Rabu, 08 Juli 2020

SKB Pencegahan Covid -19 Bagi Pelaku Seni dan Industri Kreatif Sudah Terbit, Ini Tujuan dan Isinya

Kabar gembira buat para pelaku seni budaya dan industri kreatif di Tanah Air. Mereka kini boleh bergiat kembali dengan mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Covid -19 di Bidang BudEkraf yang diterbitkan Kemenparekraf dan Kemendikbud.

SKB dengan Nomor 02/KB/2020 dan KB/1/UM.04.00/M-K/2020 tersebut ditandatangani Menparekraf Wishnutama Kusubandio dan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dan pada 2 Juli 2020 di Jakarta. 

Direktur Industri Kreatif Film Televisi dan Animasi Kemenparekraf, Syaifullah dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa 7 Juli mengatakan terbitnya SKB ini merupakan jalan tengah bagi upaya menggerakkan ekonomi dibidang kebudayaan dan ekonomi kreatif dengan tetap mengedapankan kesehatan.

Protokol yang disusun bersama dua kementerian ini, lanjutnya memastikan keberlangsungan penyelenggara kegiatan atau layanan museum, taman budaya, galeri, sanggar, padepokan, ruang pamer seni lainnya, bioskop, ruang pertunjukan, cagar budaya, pertunjukan seni, dan produksi audio visual.

Protokol kesehatan tersebut di antaranya menggunakan masker di tempat kegiatan yang mana sebaiknya masker tiga lapis, melakukan pembersihan secara berkala, menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun yang memadai dan mudah diakses, melakukan pengecekan suhu badan, memastikan pekerja memahami perlindungan diri, dan lainnya.

Akibat pendemi ini, selain berdampak terhadap geliat wadah-wadah ekspresi masyarakat, kegiatan kebudayaan dan ekonomi kreatif yang melamban juga berdampak pada laju pertumbuhan ekonomi secara umum.

Kemenparekraf, lanjutnya akan mendorong penyelenggaraan industri pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (MICE) dalam negeri sebagai strategi peningkatan industri dalam situasi tatanan normal baru.

"Protokol yang tertuang dalam SKB ini memungkinkan industrI MICE menyelenggarakan kegiatan yang memadukan aktivitas daring dan luring," jelasnya.

Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid menjelaskan SKB yang memuat protokol kesehatan ini disusun secara sinergi antar kementerian untuk mempersiapkan pekerja seni dan budaya dalam menjalani masa kebiasaan baru.

Protokol di bidang kebudayaan dan ekonomi kreatif ini akan menjadi dasar kegiatan bagi para pelaku budaya di lapangan.

"Para pelaku budaya sekarang punya payung hukum untuk berkegiatan dengan dikeluarkannya SKB ini. Tentu saja pelaksanaannya di lapangan perlu disesuaikan dengan penetapan status keamanan oleh kepala daerah. Panduan hanya dapat dilakukan jika daerah tersebut termasuk dalam zona hijau," terang Hilmar.

SKB ini merupakan wujud sinergi kebijakan dari berbagai sektor dan urusan pemerintahan. "Dengan adanya protokol, sektor kebudayaan pelan-pelan bisa bergeliat setelah beberapa bulan terakhir melamban akibat pandemi," harapnya.

Kendati panduan teknis ini dapat menjadi pegangan untuk membuat prosedur operasional standar sesuai masing-masing daerah, penerjemahan prosedur operasional standar tidak boleh lebih longgar dari panduan teknis pada SKB. 

Hilmar berharap SKB ini dapat disosialisasikan lebih luas oleh para pemangku kepentingan dan media,sehingga penerjemahan dari panduan teknis ini dapat terlaksana dengan baik. “Yang penting implementasinya. Perlu gotong royong sosialisasi panduan teknis ini sehingga betul-betul dapat diimpementasikan,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini hadir juga Ketua Koalisi Seni Indonesia, Kusen Alipah Hadi; Sekjen Asosiasi Museum Indonesia, Sigit Gunardjo; Ketua Asosiasi Taman Budaya, Semmy Toisutta serta Ketua Badan Perfilman Indonesia, Chand Parwez.

Kusen Alipah Hadi menyambut baik dikeluarkannya SKB ini.

“Dengan adanya SKB ini, maka para penggerak kesenian, khususnya seni pertunjukan, dapat memiliki dasar untuk kemudian mencari berbagai strategi dalam melakukan pengembangan-pengembangan metode berkesenian,,” ujarnya.

Sigit Gunardjo menyampaikan Museum sebagai “rumah” kebudayaan tidak boleh berhenti, apalagi mati menghadapi situasi pandemi ini.

"Museum harus dapat terus melayani masyarakat dengan berbagai cara, metode, dan kegiatan baru sehingga tugas Museum untuk menyebarkan pengetahuan dapat terus berlangsung. SKB ini tentu sangat membantu," terangnya.

Panduan pencegahan dan pengendalian potensi penularan COVID-19 yang tertuang dalam protokol ini, lanjutnya, diharapkan dapat membantu para pelaku budaya dan ekonomi kreatif dalam berkarya dan memberikan layanan.

"Mulai dari pengelola atau penyelenggara, sampai dengan pengunjung diharapkan dapat berkegiatan di masa kebiasaan baru dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," tambahnya. 

Chand Parwez mengatakan protokol bidang produksi audiovisual dan bioskop yang kami susun bersama di BPI dan pemangku kepentingan perfilman ini sekarang dikuatkan oleh Kemenparekraf dan Kemendikbud sehingga dapat menjadi pegangan bersama bagi industri dan pegiat perfilman untuk terus menjaga api perfilman Indonesia dalam masa pandemi ini. 

"Kami berharap protokol ini dapat dipatuhi bersama dan pelaksanaannya tidak terburu-buru," pesannya.

Sementara Semmy Toisutta berharap taman-taman budaya bisa secara bertahap kembali bergeliat dalam hakikatnya sebagai ruang ekspresi para seniman dan budayawan di seluruh daerah.

Data dari Kemenparekraf dan Kemendikbut terdapat 226.586 seniman dan pekerja kreatif yang terdampak pandemi Covid-19 di seluruh Indonesia. Sedangkan data Koalisi Seni Indonesia mengungkapkan terdapat 204 acara seni besar yang melibatkan banyak pelaku dan penikmat seni yang ditunda atau dibatalkan selama pandemi.

Naskah: adji kurniawan (kembaratropis@yahoo.com, ig: @adjitropis)
Foto: dok.bekraf_festival & Kemdikbud


0 komentar:

Film pilihan

Bermacam informasi tentang film, sinetron, sinopsis pilihan
Klik disini

Musik Pilihan

Bermacam informasi tentang musik, konser, album, lagu-lagu pribadi dan pilihan
Klik disini

Mencari Berita/Artikel

  © Blogger templates Psi by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP