. q u i c k e d i t { d i s p l a y : n o n e ; }

Selasa, 09 Juni 2020

Inilah Loli, Bayi Orangutan yang Diserahkan Warga ke BKSDA Kaltim

"Hai.., namaku Loli. Aku  bayi Orangutan berjenis kelamin jantan yang diserahkan warga ke Direktorat Jenderal KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur (Kaltim). Loli diserahkan oleh warga Desa Miau Baru, Kec. Kongbeng, Kab. Kutai Timur, Kaltim.

Sekarang aku ditempatkan dalam kandang karantina selama kurang lebih 1 – 3 bulan, dan akan mengikuti beberapa pemeriksaan kesehatan lanjutan, sebelum menjalani proses rehabilitasi. 

Setelah rehabilitasi, dan semua menyatakan ok, aku baru dilepasliarkan di habitat terbaik..".

Itulah pengantar awal tentang Loli.

Kepala BKSDA Kaltim, Sunandar kepada TravelPlus Indonesia membenarkan kalau Loli akan direhabilitasi untuk kemudian dilepasliarkan kehabitatnya setelah kondisinya memungkinkan.

“Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada warga Desa Miau Baru yang telah menyelamatkan bayi Orangutan tersebut untuk kemudian dengan sukarela dan kesadarannya menyerahkannya kepada kami. Harapan kami, Loli  dapat tumbuh dan menjalani proses rehabilitasinya dengan baik, sebelum akhirnya akan kami lepasliarkan kembali ke habitatnya di hutan yang lebih aman," ujar Sunandar dalam keterangan tertulisnya, (8/6).

Polisi Kehutanan SKW I Berau, Edwin sebagai ketua tim penyelamatan, dari lokasi memberikan informasi bayi Orangutan yang diberi nama Loli tersebut telah diselamatkan dan dipelihara selama 4 bulan oleh warga masyarakat Desa Miau Baru. Bayi Orangutan tersebut ditemukan masyarakat di kebun masyarakat di sekitar desa dalam kondisi terpisah dari induknya.

Selama dalam pemeliharaan warga, Loli diletakkan pada kandang kayu yang terletak di belakang rumah.

"Secara umum, kondisinya tampak cukup sehat, tetapi masih memerlukan observasi lebih lanjut dari tim medis satwa," ujar Edwin. 

Penyerahan ini terjadi atas laporan dari seorang warga masyarakat di sekitar Desa Miau Baru pada tanggal 2 Juni 2020 melalui call center BKSDA Kaltim (08211-333-8181) bahwa ada seorang warganya yang telah memelihara bayi orangutan selama beberapa waktu.

Loli hendak diserahkan ke pihak yang berwenang secara sukarela karena masyarakat sadar dan memahami bahwa jenis Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus morio) tersebut merupakan jenis satwa liar yang dilindungi di Indonesia. 

“Setelah menerima laporan,! saya menugaskan tim Wildlife Rescue Unit (WRU) yang terdekat, yaitu dari tim WRU Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Berau yang berposisi di Tanjung Redeb, untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut”, ungkap Sunandar.

Tim WRU BKSDA Kaltim bekerjasama dengan tim medis satwa dari Pusat Rehabilitasi Orangutan (PRO) Center for Orangutan Protection (COP) di Labanan, Berau dan dipandu oleh penunjuk jalan sekaligus penghubung dengan warga yang merupakan personil dari PT. Restorasi Habitat Orangutan Indonesia (RHOI), yang kebet!ulan kawasannya berdekatan dengan lokasi yang dilaporkan, segera bergerak menuju lokasi keberadaannya.

Akhirnya Loli dapat diamankan sepenuhnya pada siang hari sekitar jam 13.00 WITA dan langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan awal.

Hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan kalau kondisi Loli cukup sehat dan diketahui berusia kurang lebih 1 tahun.

Berdasarkan koordinasi lebih lanjut, antara tim WRU BKSDA Kaltim di lapangan, Kepala BKSDA Kaltim, dan Kepala SKW I Berau, maka diputuskan Loli akan menjalani proses pemulihan dan rehabilitasi terlebih dahulu di Pusat Rehabilitasi Orangutan COP yang berlokasi di KHDTK Hutan Litbang Badan Litbang dan Inovasi KLHK, Labanan, Berau. 

Sebelum menjalani proses rehabilitasi, Loli akan ditempatkan dalam kandang karantina selama kurang lebih 1 – 3 bulan, dan menjalani beberapa pemeriksaan kesehatan lanjutan.

"Sampai saat ini satu-satunya kawasan hutan untuk pelepasliaran berada di Kaltim adalah kawasan hutan Kehje Sewen yang kapasitasnya juga semakin terbatas. Kami berharap dapat memperoleh kawasan hutan yang baru untuk pelepasliaran Orangutan Kalimantan di masa yang akan datang," pungkas Sunandar.

Sebagai informasi tambahan, sebelumnya pada 28 Juni 2019, Tim WRU BKSDA Kaltim sukses melakukan penyelamatan Orangutan berumur sekitar 3 tahun berjenis betina di Desa Salo, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kukar.

Awal Januari 2020, tepatnya tanggal 3, BKSDA Kaltim menerima dan melepasliarkan satwa yang dilindungi hasil sitaan BBKSDA Jawa Timur dan Ditpolairud Polda Jawa Timur.

Satwa liar dilindungi itu diduga berasal dari wilayah Kalimantan Utara berupa jenis burung Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati) sebanyak 178 ekor.

Naskah: adji kurniawan (kembaratropis@yahoo.com, ig: @adjitropis)
Foto: dok.bksda kaltim


0 komentar:

Film pilihan

Bermacam informasi tentang film, sinetron, sinopsis pilihan
Klik disini

Musik Pilihan

Bermacam informasi tentang musik, konser, album, lagu-lagu pribadi dan pilihan
Klik disini

Mencari Berita/Artikel

  © Blogger templates Psi by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP