. q u i c k e d i t { d i s p l a y : n o n e ; }

Selasa, 23 Juni 2020

Horeee.., Wisata Alam Dibuka dengan Protokol Kesehatan Ketat, Ini Daftarnya

Kabar gembira buat Anda peminat wisata alam (pendakian gunung, penjelajahan hutan, wisata ekologi atau eco tourism, wisata bahari, dll). Soalnya sebentar lagi sejumlah obyek wisata alam di Tanah Air akan dibuka kembali di era New Normal.

Tapi dengan persyaratan tertentu, yaitu harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Protokol kesehatan yang dimaksud adalah protokol kesehatan untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) yang disusun lalu diusulkan oleh Kemenparekraf dan telah disahkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Hal itu disampaikan Menparekraf Wishnutama Kusubandio dalam jumpa pers bersama Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar di kantor BNPB, Senin (22/6/2020).

Wishnutama berharap protokol kesehatan itu dapat menjadi acuan bagi seluruh pihak dalam perencanaan pembukaan pariwisata, termasuk wisata alam.

"Jangan sampai dalam pelaksanaan nanti malah terjadi peningkatan kasus baru. Karena memperbaiki protokol bisa sehari dua hari saja, tetapi mengembalikan rasa percaya itu butuh waktu lama. Jika kita tidak hati-hati dan disiplin dalam pelaksanaanya dampak ekonominya bisa lebih buruk lagi bagi para pelaku sektor pariwisata," pesannya.

Adapun kawasan pariwisata alam yang direncanakan akan dibuka secara bertahap tersebut terdiri atas kawasan wisata bahari, kawasan perairan, kawasan wisata petualangan, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, suaka margasatwa, dan geopark. 

Selain itu, pariwisata alam nonkawasan konservasi seperti kebun raya, kebun binatang, taman safari, desa wisata, dan kawasan wisata alam yang dikelola oleh masyarakat.

Pangunjung Maksimal 50%
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan kawasan pariwisata alam tersebut dapat dibuka secara bertahap sampai dengan batasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal saat ini.

Kawasan pariwisata alam yang diizinkan untuk dibuka adalah kawasan pariwisata alam yang berada di kabupaten kota zona hijau dan atau zona kuning.

"Untuk zona lain akan diatur sesuai dengan kesiapan daerah dan pengelola kawasan. Keputusan pembukaan kawasan pariwisata alam yang berada di 270 kabupaten/kota pada zona hijau dan kuning diserahkan kepada bupati dan walikota," beber Doni. 

Pengambilan keputusan harus melalui proses musyawarah dengan forum komunikasi pimpinan daerah yang melibatkan pengelola kawasan pariwisata alam, Ikatan Dokter Indonesia di daerah, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, pakar ekonomi kerakyatan, tokoh agama, tokoh budaya, tokoh masyarakat, tokoh pers, penggiat konservasi, dan dunia usaha khususnya pelaku industri pariwisata serta DPRD melalui pendekatan kolaborasi Pentahelix berbasis komunitas.

"Saya juga mengingatkan agar para Bupati/Walikota selalu melakukan konsultasi dengan Gubernur dan mengacu kepada regulasi yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat terkait kebijakan menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19," jelas Doni.

Pelaksanaan keputusan tersebut juga wajib melalui tahapan pra-kondisi yakni edukasi, sosialisasi, dan simulasi sesuai dengan kondisi kawasan pariwisata alam dan karakteristik masyarakat di masing-masing daerah.

Pihak pengelola kawasan pariwisata alam harus menyiapkan protokol kesehatan dan manajemen krisis hingga ke tingkat operasional di tiap kawasan, serta melakukan monitoring dan evaluasi selama fase pra-kondisi dan fase implementasi. 

Jika dalam perkembangannya ditemukan kasus COVID-19 atau pelanggaran terhadap ketentuan di kawasan pariwisata alam, sambung Doni, maka tim gugus tugas kabupaten/kota akan melakukan pengetatan atau penutupan kembali setelah berkonsultasi dengan petugas provinsi dan gugus tugas pusat. 

29 Taman Nasional Pertengahan Juli
Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan berdasarkan hasil kerja KLHK bersama-sama dengan pemerintah daerah di lapangan melalui unit pelaksana teknis kerja KLHK tercatat ada 29 taman nasional dan taman wisata alam yang secara bertahap sudah dapat dibuka dari proyeksi waktu saat ini sampai dengan pertengahan Juli 2020.

"Beberapa taman nasional yang kita akan buka seperti misalnya Gunung Gede Pangrango, Bromo Tengger Semeru dan atau Rinjani," terang Siti Nurbaya.

Setelah itu akan ditinjau kembali beberapa lokasi lain yang juga bisa dibuka secara bertahap, di antaranya di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, dan Bali.

Naskah: adji kurniawan (kembaratropis@yahoo.com, ig: @adjitropis)
Foto: dok.birkom kemenparekraf, @tn_gedepangrango, @tnlkepulauanseribu & @siti.nurbayabakar


0 komentar:

Film pilihan

Bermacam informasi tentang film, sinetron, sinopsis pilihan
Klik disini

Musik Pilihan

Bermacam informasi tentang musik, konser, album, lagu-lagu pribadi dan pilihan
Klik disini

Mencari Berita/Artikel

  © Blogger templates Psi by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP