. q u i c k e d i t { d i s p l a y : n o n e ; }

Sabtu, 11 Januari 2020

Ini Susunan Organisasi Kemenparekraf/Baparekraf Sesuai Dua Perpres Terkait Terkini

Restrukturisasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekfaf) / Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Baparekraf) sudah keluar Peraturan Presiden (Perpres)-nya, tinggal menunggu siapa saja pejabat yang akan mengisi sejumlah jabatan baru.

Begitu jawaban Plt. Biro Hukum dan Komunikasi Publik, Kemenparekraf, Guntur Sakti ketika TravelPlus Indonesia menanyakan kapan Restrukturisasi Kemenparekraf terbit, Sabtu (11/1/2020).

Apakah restrukturisasi tersebut perubahannya signifikan atau sama saja? "Signifikan banget, cek aja di salinan dua Perpres ini," kata Guntur.

Tak lama berselang, Guntur pun mengirimkan salinan dua Perpres yang dimaksud yakni Perpres Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kemenparekraf yang terdiri atas 30 pasal dan Perpres Nomor 97 Tahun 2019 tentang Baparekraf sebanyak 62 pasal.

Kedua Perpres tersebut ditetapkan di Jakarta, 31 Desember 2019 oleh Presiden RI Joko Widodo dan diundangkan pada tanggal dan tempat yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. 

Di dalam pasal 6 Perpres Nomor 96 Tahun 2019, dijelaskan Susunan Organisasi Kemenparekraf terdiri atas enam jabatan yakni satu Sekretariat Kementerian dan lima Staf Ahli Bidang (Reformasi Birokrasi dan Regulasi; Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi; Pengembangan Usaha; Inovasi dan Kreativitas; dan Manajemen Krisis). 

Pada pasal 9 ayat 3 (C), disebutkan dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat (humas), arsip, dan dokentasi Kemenparekraf.

Artinya Biro Komlik/Humas tetap ada di bawah Sekretariat Kementerian. 

Sementara di Pasal 2 ayat 2 Perpres Nomor 97 Tahun 2019 tentang Baparekraf, dijelaskan ruang lingkup Ekonomi Kreatif meliputi 18 subsektor yakni aplikasi, game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa serta televisi dan radio.

Sedangkan di Pasal 4 Perpres Nomor 97 Tahun 2019 tentang Baparekraf, diterangkan susunan organisasi Baparekraf terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, Inspektorat Utama dan tujuh Deputi. 

Ketujuh Deputi itu membawahi bidang (Kebijakan Strategis, Sumber Daya dan Kelembagaan, Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur, Industri dan Investasi, Pemasaran, Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events),  Ekonomi Digital dan Produk Kreatif). 

Kedua hal itu dibenarkan Guntur.

Kata dia susunan organisasi berdasarkan kedua Perpres tersebut untuk Kemenparekraf ada Sesmen, Kepala Biro, dan sejumlah Staf Ahli. Sedangkan untuk Baparekraf antara lain ada beberapa Deputi dan tentunya berikut Asisten Deputi (Asdep).

Selanjutnya di Pasal 59 Perpres Nomor 97 Tahun 2019 tentang Baparekraf, dijelaskan seluruh jabatan yang ada beserta jabatan yang memangku jabatan di lingkungan Baparekraf, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Perpres ini.

Berikutnya di Pasal 61 masih di  Perpres Nomor 97 Tahun 2019 tentang Baparekraf diumumkan pada saat Perpres ini mulai berlaku, Perpres Nomor 70 tahun 2019 tentang Baparekraf (Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 205) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Begitupun di Pasal 27 Perpres Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kemenparekraf diterangkan, seluruh jabatan yang ada beserta jabatan yang memangku jabatan di Kemenparekraf, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Perpres ini.

Ketika disinggung kapan diumumkan nama-nama pejabat baru yang bakal menjabat di Kemenparekraf sesuai kedua Perpres tersebut, Guntur mengaku belum mendapat infonya. "Saya nggak tahu. Pasti nanti dikabari," pungkasnya.

TravelPlus Indonesia menilai restrukturisasi itu hal yang wajar dalam kementerian, apalagi kementerian yang membidani pariwisata ini telah berubah nama dan berganti pimpinan/menteri.

Tinggal bagaimana menterinya yang sekarang/Menparekraf Wishnutama menempatkan orang-orang yang bukan hanya tepat (entah dilihat dari skill, pengalaman/trade record, daya kreativitas/inovasinya, dan sejumlah kriteria lain), pun yang mampu mencapai target yang ditentukan.

Satu lagi, Wishnutama harus cermat menentukan mana program kerja/kegiatan menteri sebelumnya yang bagus untuk diteruskan dan mana yang harus di-delete, diganti dengan program kerja/kegiatan yang baru.

Tentuya program-program baru itu harus bermuara pada peningkatkan kunjungan wisnus dan juga wisman yang berkualitas, bukan sekadar bertujuan mendapatkan sederet awards atau semata pencintraan supaya nama sang menteri dan kementeriannya melambung.

Naskah & foto: adji kurniawan (kembaratropis@yahoo.com, ig: @adjitropis)

Captions:
1. Kantor Kemenparekraf di Jakarta. (dok: ilham-eks humas kemenpar)
2. Plt. Biro Hukum dan Komunikasi Publik, Kemenparekraf, Guntur Sakti. (dok: komlik kemenpar)
3. Restrukturisasi dalam kementerian itu wajar.

0 komentar:

Film pilihan

Bermacam informasi tentang film, sinetron, sinopsis pilihan
Klik disini

Musik Pilihan

Bermacam informasi tentang musik, konser, album, lagu-lagu pribadi dan pilihan
Klik disini

Mencari Berita/Artikel

  © Blogger templates Psi by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP