Inilah Perpres Nomor 105 Tahun 2015 Tentang Kunjungan Kapal Wisata (yacht) Asing ke Indonesia
Pemerintah tahun lalu mengeluarkan peraturan untuk memudahkan pemilik/pengelola yacht asing dalam hal mengurus dokumen untuk memasuki wilayah perairan Indonesia. Peraturan presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2015 tentang Kunjungan Kapal Wisata (yacht) Asing ke Indonesia akhirnya ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 22 September 2015 lalu. Perpres tersebut merupakan salah satu bentuk upaya pemeritntah dalam meningkatkan kunjungan kapal wisata (yacht) asing ke Indonesia.
Yacht asing yang dimaksud dalam Perpres itu adalah alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan sendiri oleh wisatawan untuk berwisata atau melakukan perlombaan-perlombaan di perairan, baik yang digerakkan dengan tenaga angin dan/atau tenaga mekanik dan digunakan hanya untuk kegiatan non niaga.
Adapun kemudahan yang diberikan berupa kepabeanan, keimigrasian, karantina, dan kepelabuhanan, seperti bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres tersebut yakni: “Kapal wisata (yacht) asing beserta awak kapal dan/atau penumpang termasuk barang bawaan dan/atau kendaraan yang akan memasuki wilayah perairan Indonesia dalam rangka kunjungan wisata diberikan kemudahan di bidang kepabeanan, keimigrasian, karantina, dan kepelabuhan”.
Ada 18 pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar yang memberikan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Perpres ini, yaitu Pelabuhan Sabang di Sabang (Aceh), Belawan (Medan, Sumatera Utara), Teluk Bayur (Padang, Sumatera Barat), Nongsa Point Marina (Batam, Kepulauan Riau), Bandar Bintan Telani (Bintan, Kepulauan Riau), Pelabuhan Tanjung Pandan (Belitung, Bangka Belitung), Sunda Kelapa dan Marina Ancol (DKI Jakarta), Pelabuhan Benoa (Badung, Bali), Tenau (Kupang, Nusa Tenggara Timur), Kumai (Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah), Tarakan (Tarakan, Kalimantan Utara), Nunukan (Bulungan, Kalimantan Timur), Bitung (Bitung, Sulawesi Utara), Ambon, (Ambon, Maluku), Saumlaki (Maluku Tenggara Barat, Maluku), Tual (Maluku Tenggara, Maluku), Sorong (Sorong, Papua Barat), dan Pelabuhan Biak di Biak, Papua.
Pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar di atas dapat diubah dengan memperhatikan perkembangan kunjungan yacht asing, kesiapan sarana dan prasarana pendukung untuk memberikan pelayanan, dan pengembangan wilayah. “Perubahan pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan setelah berkoordinasi dengan instansi terkait,” bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres tersebut.
Awak kapal dan/atau penumpang yacht asing yang akan melakukan kunjungan ke Indonesia wajib memiliki izin tinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, se bagaimana ditegaskan dalam Perpres ini juga. Izin tinggal sebagaimana dimaksud berupa Visa Kunjungan yang diterbitkan perwakilan Republik Indonesia, Visa Kunjungan Saat Kedatangan saat tiba di wilayah Republik Indonesia, atau Bebas Visa Kunjungan. “Perpanjangan izin tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan di Kantor Imigrasi terdekat tempat kapal wisata (yacht) asing berada,” bunyi Pasal 5 ayat (4) Pepres tersebut.
Yacht asing beserta awak kapal termasuk barang bawaan yang akan melakukan kunjungan wisata ke Indonesia juga wajib menjalani pemeriksaan karantina.
Menurut Perpres ini pemeriksaan kepelabuhanan, kepabeanan, keimigrasian, dan karantina serta pemberian surat persetujuan berlayar (SPB) dilakukan secara terpadu di pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar.
Dalam Perpres ini yacht asing beserta awak kapal termasuk barang bawaan dan/atau kendaraan yang akan keluar dari wilayah perairan Indonesia, pun wajib menyelesaikan semua kewajibannya di bidang kepabeanan, keimigrasian, karantina, dan kepelabuhanan.
Ditegaskan pula, yacht asing yang melakukan kunjungan wisata di wilayah Indonesia dilarang untuk dikomersilkan dan/atau disewakan kepada pihak lain. Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 30 September 2015 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, sesuai bunyi Pasal 14.
Dengan berlakunya Perpres ini, maka Perpres Nomor 79 Tahun 2011 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 180 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 79 Tahun 2011 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Setahun kemudian, penerapan Perpres Nomor 105 Tahun 2015 disoalkan oleh para pengusaha yacht.
Menurut Ketua Welcome Yacht Community (WYC) Hellen Sarita de Lima dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa(23/2/2016, penerapan Perpres ini belum siap dan tidak jelas hingga membingungkan para pelaku usaha yacht.
Menurut Ketua Welcome Yacht Community (WYC) Hellen Sarita de Lima dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa(23/2/2016, penerapan Perpres ini belum siap dan tidak jelas hingga membingungkan para pelaku usaha yacht.
Menurut Hellen banyak ketidakjelasan dan ketidaksiapan penerapan Perpres tersebut, salah satunya terkait dihapusnya Clearance Approval Indonesia Territory atau Cait diganti dengan surat persetujuan berlayar (SPB/Sailing Approval).
Naskah & foto: adji kurniawan (kembaratropis@ayahoo.com)
Captions:
1. Kapal yacht kecil asing berlayar di perairan Sabang, Aceh.
2. Konferensi pers penerapan Perpres Nomor 105 Tahun 2015 dihadiri sejumlah media nasional.
0 komentar:
Posting Komentar