. q u i c k e d i t { d i s p l a y : n o n e ; }

Selasa, 23 Februari 2016

Pelaksanaan Perpres Nomor 105 Tahun 2015 Tidak Jelas, Para Pengusaha Yacht Bingung

Para pengusaha yacht menilai penerapan Perpres Nomor 105 Tahun 2015 itu belum siap dan tidak jelas hingga membingungkan. Bila ini tidak segera diatasi justru akan menghambat kunjungan wisatawan mancanegara lewat yacht ke Indonesia.

Dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (23/2/2016) yang dihadiri sejumlah media, Ketua Welcome Yacht Community (WYC) Hellen Sarita de Lima mengatakan permasalahan utama dalam Perpres tersebut, dihapusnya Clearance Approval Indonesia Territory atau Cait diganti dengan surat persetujuan berlayar (SPB/Sailing Approval). 

Penghapusan Cait itu dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya yang disusul dengan surat Menteri Luar Negeri No:77/PK/02//2016/63/01. "Sampai saat ini konfirmasi tentang implementasi Perpres 105/2015 tidak pernah disampaikan kepada kami operator dan agen yacht,” kata Helen.

Penghapusan Cait ini, sambung Helen pelaksanaannya terlalu dini. “Kami (pengusaha yacht-red) tidak diajak diskusi," terangnya. Sementara itu prosedur standar operasi (SOP) untuk memperoleh SPB itu sendiri, masih dalam tahap persiapan di 17 pelabuhan selain Batam.Dampaknya, lanjut Helen, saat ini banyak yacht yang harus memperoleh perpanjangan Cait, akan tetapi tidak dapat dilakukan karena itu telah dihapus.

Disamping penghapusan Cait, perubahan lain yang tertera dalam Perpres 105/2015, yaitu penggantian "custom bond" dari Direktorat Jenderal Bea Cukai menjadi "vessel declaration" (penyertaan kapal).

Kata Helen salah satu anggotanya pernah ada yang menanyakan langsung prosedur mendapatkan SPB ke Syahbandar Sunda Kelapa. Namun ternyata jawaban yang didapatkan belum ada standardisasi form dan pihak Syahbandar mengatakan belum mendapat instruksi dari pusat.

Manajer Asia Pacific Superyacht, Vivi Oktavia mengamini hal itu. Menurutnya masa berlaku CAIT biasanya hanya tiga bulan. Saat ini banyak kapal Yacht asing yang habis dan akan habis CAIT-nya. “Tapi setelah CAIT diganti dengan SPB, para syahbandar banyak yang belum paham. Bahkan formulir pengurusan SPB saja belum ada di kalangan syahbandar,” ungkapnya

Kata Vivi, cuma butuh sekitar dua minggu untuk mengurus CAIT di Mabes TNI, Kemenlu, dan Kemenhub. “Setelah semua beres maka yacht atau kapal wisata asing boleh berlayar di Indonesia. Kini CAIT dihapuskan dengan Perpres no 105/2015 dan diganti SPB (Surat Persetujuan Berlayar) di Syahandar saja," ungkap Vivi.

Hellen menambahkan Perpres ini sebenarnya memotong birokrasi perizinan bagi yacht asing ke Indonesia. Sayangnya kurang sosialisasi sehingga para syahbandar banyak yang belum memahami Perpres ini. 

Helen pun menyayangkan tim percepatan pengembangan wisata bahari yang sudah pergi ke luar negeri untuk melakukan sosialisasi dan menyatakan regulasi ini sudah berlaku. 

Menurut Hellen lagi, pihaknya sebenarnya mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara lewat yacht. Namun penerapan kebijakannya harus jelas sehingga tidak menimbulkan kebingungan para pelaku usaha yacht. “Bagaimana mau mendorong wisman lewat kunjungan yacht asing jika implementasi Perpres Noomor 105 tahun 2015 ini tidak jelas," pungkasnya. 

Naskah & foto: adji kurniawan (kembaratropis@ayahoo.com) \

Captions: 
1. Jumpa pers penerapan Perpres Nomor 105 Tahun 2015 di Jakarta.
2. Ketua Welcome Yacht Community (WYC) Hellen Sarita de Lima.
3. Kapal wisata atau yacht asing menyukai berwisata bahari ke Indonesia.

0 komentar:

Film pilihan

Bermacam informasi tentang film, sinetron, sinopsis pilihan
Klik disini

Musik Pilihan

Bermacam informasi tentang musik, konser, album, lagu-lagu pribadi dan pilihan
Klik disini

Mencari Berita/Artikel

  © Blogger templates Psi by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP