. q u i c k e d i t { d i s p l a y : n o n e ; }

Jumat, 06 Januari 2012

Peluang Bisnis di Bidang Film Amat Menjajikan


Berdasarkan Pasal 8 ayat 2 UU No.33 Tahun 2009 tentang perfilman menyebutkan bahwa ada 8 usaha di bidang perfilman yakni pembuatan film, jasa teknik film, pengedaran film, pertunjukan film, penjualan film dan penyewaan film, pengarsipan film, ekspor film, dan import film. Bagaimana prosfeknya?

Perkembangan ke delapan usaha tersebut sejak 2007-2011 mengalami peningkatan. Pada tahun 2010 pembuatan film berjumlah 1.433 dan pada 2011 meningkat menjadi 1.632. usaha jasa teknik film pada 2010 mencapai 19 menjadi 22 pada 2011, usaha pengedaran film semula hanya 65 (2010) menjadi 67(2011), usaha import film dari 59 (2010) menjadi 69 (2011), sementara usaha ekspor film jumlahnya sama antara 2010 dengan 2011 yakni 1. Sedangkan usaha pertunjukan film jumlahnya 25 (2010) dan 14 saja pada 2011.

Jumlah produksi film nasional 2010 hanya 77 film meningkat menjadi 82 film pada 2011. Sedangkan untuk film seri atau sinetron dari 265 judul atau 6.997 episode pada 2010 meningkat menjadi 269 judul film atau 7.093 episode.

Sedangkan jumlah film asing yang masuk ke Indonesia totalnya sama 111 judul film tahun 2010 dengan 2011.

Berdasarkan Perpres No.36 tahun 2010 tentang bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal untuk pembuatan film modal dalam negeri (MDN) 100 %.

“Dengan kata lain masih tertutup untuk investor asing,” kata Direktur Perfilman, Kementerian Pariwisata dan Ekonopmi Kreatif (Kemenparekraf) Syamsul Lussa saat bincang-bincang seputar peluang bisnis perfilman dan bioskop, di Jakarta, Kamis (5/1/2012).

Sedangkan untuk jasa teknik film yang terdiri dari 7 cabang yakni studio pengambilan gambar film, laboratorium film, sarana pengisian suara, dan sarana pencetakan dan atau penggadaan film masing-masing terbuka untuk Modal Asing (MA) maksimal 49%.

Sisanya yakni sarana pengambilan gambar film, sarana penyuntingan film, dan sarana pemberian tax film itu masih dni karena 100 % masih untuk investor dalam negeri. “Jadi dari 7 anak jasa teknik film yangg terbukabuat investor asing baru 4, sisanya 3 masih status Daftar Negatif Investasi atau DNI,” terangnya Syamsul.

“Untuk bidang usaha lain yakni studio rekaman (termasuk kaset, VCD, DVD, dll), pembuatan sarana promosi film (iklan, poster, foto film, slide, klise, banner, pamlet, baliho,dll), distribusi film (ekspor, impor dan penghedaran, serta penayangan bisokop/gedung teater film, semuanya masih DNI untuk investor asing,” paparnya.

Menurut Syamsul lagi, jumlah penduduk Indonesia yang besar dengan kelas menengah yang terus meningkat, dan kurangnya layar bioskop di Indonesia merupakan peluang besar untuk membangun sejumlah bioskop dan bidang usaha perfilman lainnya.

Kendati begitu, bukan perarti tidak ada kendala. Usaha di bidang perfilman seperti pembuatan gedung bisokop terhalang berbagai soal seperti biaya operasional yang mahal terutama listrik, pajak tontonan/hiburan yangmasih tinggi, dan kuantitas dan kualitas produksi film nasional masih rendah. Di samping itu, banyak alternatif hiburan lain seperti TV, VCD/DVD dan lainnya, sementara harga tiket bioskop masih mahal.

Naskah: Adji Kurniawan (adji_travelplus@yahoo.com)
foto: Ist.

0 komentar:

Film pilihan

Bermacam informasi tentang film, sinetron, sinopsis pilihan
Klik disini

Musik Pilihan

Bermacam informasi tentang musik, konser, album, lagu-lagu pribadi dan pilihan
Klik disini

Mencari Berita/Artikel

  © Blogger templates Psi by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP