KSN Danau Toba Menuju Daerah Tujuan Wisata Internasional
Pemerintah berencana menataruang Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN). Saat ini tengah disusun Rencana Tata Ruang (RTR)-nya yang nantinya dituang dalam Peraturan Presiden (Perpres). Salah satu tujuan penataan ruang KSN Danau Toba adalah terwujudnya Kawasan Danau Toba sebagai daerah tujuan wisata internasional. Upaya apa saja yang tengah dan akan dilakukan pemerintah untuk menggolkan rencana ini?
Direktur Penataan Ruang Wilayah Nasional, Dirjen Penataan Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum Ir. Iman Soedradajat MPM mengatakan ada 6 tujuan penataan ruang KSN Danau Toba.
Selain bertujuan menjadikan Danau Toba sebagai daerah tujuan wisata internasional dan nasional, penataan ruang KSN Danau Toba ini juga bertujuan untuk menjadikan Danau Toba sebagai sumber air kehidupan berkelanjutan bagi masyarakat, ekosistem danau yang berkelanjutan, dan terwujudnya kerjasama antarwilayah yang saling menguntungkan.
“Di samping itu terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian kampung masyarakat adat dan budaya suku bangsa Batak,” jelas Iman disela-sela Seminar RTR KSN Danau Toba di Jakarta, Senin lalu.
Seminar ini, lanjut Iman bertujuan untuk mendapatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan tentang kebijakan dan strategi pengembangan Kawasan Danau Toba yang akan digunakan untuk menyempurnaan draf Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang RTR KSN Danau Toba.
Kata Iman, usai seminar yang dihadiri perwakilan eselon satu dari beberapa kementerian terkait ini, selanjutnya tim akan mengadakan kunjungan ke Sumatera Utara (Sumut) termasuk Danau Toba dalam rangka memperoleh kesepakatan dengan Gubernur Sumut.
RTR KSN Danau Toba, tambah Iman melibatkan 14 kementerian terkait. “Saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan input atau masukan. Target akhir tahun ini selesai, sehingga Perpresnya bisa keluar tahun 2012,” jelasnya.
Dalam seminar, sejumlah perwakilan dari kementerian terkait menyampaikan makalahnya terkait kondisi Danau Toba. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) misalnya menyampaikan makalah bertajuk "Penanganan Kerusakan Kualitas Air serta Ekosistem Danau". Menurut KLH ada 8 permasalahan Danau Toba yakni limbah domestik, perahu/kapal motor yang menghasilkan residu minyak dan oli, peternakan yang menghasilkan limbah dan sisa makanan, pertanian yang menghasilkan residu pestisida dan pupuk, sektor kehutanan, industri kecil ulos dan kopi yang menghasilkan limbah, dan populasi eceng gondok.
Untuk mengatasi permasalahan itu KLH menyarankan pemanfaatan danau toba sesuai zonasi yang ditentukan dan berstatus hukum.
Sedangkan dari Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) memberi 5 point masukan di seminar tersebut antara lain potensi pengembangan wisata yang terintegerasi antarkabupaten di Kawasan Danau Toba, potensi pengembangan wisata sejarah vulkanologi bagi peningkatan daya tarik wisata, dan dukungan infrastruktur untuk dapat membangkitkan kembali jumlah kunjungan wisata ke Kawasan Danau Toba.
Tiga Subtansi
Ketua DPP Partai Golkar Ali Wongso Halomoan Sinaga mengatakan ada tiga (3) subtansi yang harus diperhatikan dalam penyusunan RTR KSN Danau Toba yakni pertama, penataan ruang KSN Danau Toba harus bervisi dari konsep yang menyeluruh, terinci, dan terukur. “RTR KSN harus bervisi jelas misalnya menjadikan Danau Toba kawasan wisata dunia yang kompetitif dan masyarakat sejahtera. KSN ini juga dalam waktu panjang misalnya 15-20 tahun,” jelasnya.
Kedua, ketersediaan anggaran untuk melaksanakan perencaaan tersebut. “Anggarannya jangan mengandalkan pemda, karena semua pemda di Sumut miskin. Untuk merawat jalannya saja tidak mampu, termasuk Pemprov Sumut,” tambahnya.
Solusi dananya dari APBN dan pihak swasta dengan presentasi yang jelas. Perlu diingat sektor swasta atau investor mau masuk kalau untung. “Jadi harus win-win solution. Tidak ada investor yang mau menanamkan modalnya kalau tidak untung dan tidak aman,” terangnya.
Substansi ketiga, adanya kelembagaan yang kuat dan efektif. Tanpa itu perencanaan tata ruang yang baik dan ketersediaan dana akan sia-sia.
Format kelembagaan yang pas, lanjut Ali Wongso adalah dengan membentuk badan otoritas yang terdiri dari pusat dan daerah termasuk yang merepesentasikan 7 kabupaten di Danau Toba, artinya melibatkan partisipasi rakyat seluas-luasnya dengan mengajak tokoh-tokoh masyarakat atau tokoh adat dari 7 kabupaten di Danau Toba.
“Badan otoritas ini harus adil dan berbuat yang terbaik buat KSN Danau Toba yang diatur dalam Perpres dan bertanggungjawab kepada presiden,” terangnya.
Naskah & Foto: Adji Kurniawan (adji_travelplus@yahoo.com)
Direktur Penataan Ruang Wilayah Nasional, Dirjen Penataan Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum Ir. Iman Soedradajat MPM mengatakan ada 6 tujuan penataan ruang KSN Danau Toba.
Selain bertujuan menjadikan Danau Toba sebagai daerah tujuan wisata internasional dan nasional, penataan ruang KSN Danau Toba ini juga bertujuan untuk menjadikan Danau Toba sebagai sumber air kehidupan berkelanjutan bagi masyarakat, ekosistem danau yang berkelanjutan, dan terwujudnya kerjasama antarwilayah yang saling menguntungkan.
“Di samping itu terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian kampung masyarakat adat dan budaya suku bangsa Batak,” jelas Iman disela-sela Seminar RTR KSN Danau Toba di Jakarta, Senin lalu.
Seminar ini, lanjut Iman bertujuan untuk mendapatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan tentang kebijakan dan strategi pengembangan Kawasan Danau Toba yang akan digunakan untuk menyempurnaan draf Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang RTR KSN Danau Toba.
Kata Iman, usai seminar yang dihadiri perwakilan eselon satu dari beberapa kementerian terkait ini, selanjutnya tim akan mengadakan kunjungan ke Sumatera Utara (Sumut) termasuk Danau Toba dalam rangka memperoleh kesepakatan dengan Gubernur Sumut.
RTR KSN Danau Toba, tambah Iman melibatkan 14 kementerian terkait. “Saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan input atau masukan. Target akhir tahun ini selesai, sehingga Perpresnya bisa keluar tahun 2012,” jelasnya.
Dalam seminar, sejumlah perwakilan dari kementerian terkait menyampaikan makalahnya terkait kondisi Danau Toba. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) misalnya menyampaikan makalah bertajuk "Penanganan Kerusakan Kualitas Air serta Ekosistem Danau". Menurut KLH ada 8 permasalahan Danau Toba yakni limbah domestik, perahu/kapal motor yang menghasilkan residu minyak dan oli, peternakan yang menghasilkan limbah dan sisa makanan, pertanian yang menghasilkan residu pestisida dan pupuk, sektor kehutanan, industri kecil ulos dan kopi yang menghasilkan limbah, dan populasi eceng gondok.
Untuk mengatasi permasalahan itu KLH menyarankan pemanfaatan danau toba sesuai zonasi yang ditentukan dan berstatus hukum.
Sedangkan dari Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) memberi 5 point masukan di seminar tersebut antara lain potensi pengembangan wisata yang terintegerasi antarkabupaten di Kawasan Danau Toba, potensi pengembangan wisata sejarah vulkanologi bagi peningkatan daya tarik wisata, dan dukungan infrastruktur untuk dapat membangkitkan kembali jumlah kunjungan wisata ke Kawasan Danau Toba.
Tiga Subtansi
Ketua DPP Partai Golkar Ali Wongso Halomoan Sinaga mengatakan ada tiga (3) subtansi yang harus diperhatikan dalam penyusunan RTR KSN Danau Toba yakni pertama, penataan ruang KSN Danau Toba harus bervisi dari konsep yang menyeluruh, terinci, dan terukur. “RTR KSN harus bervisi jelas misalnya menjadikan Danau Toba kawasan wisata dunia yang kompetitif dan masyarakat sejahtera. KSN ini juga dalam waktu panjang misalnya 15-20 tahun,” jelasnya.
Kedua, ketersediaan anggaran untuk melaksanakan perencaaan tersebut. “Anggarannya jangan mengandalkan pemda, karena semua pemda di Sumut miskin. Untuk merawat jalannya saja tidak mampu, termasuk Pemprov Sumut,” tambahnya.
Solusi dananya dari APBN dan pihak swasta dengan presentasi yang jelas. Perlu diingat sektor swasta atau investor mau masuk kalau untung. “Jadi harus win-win solution. Tidak ada investor yang mau menanamkan modalnya kalau tidak untung dan tidak aman,” terangnya.
Substansi ketiga, adanya kelembagaan yang kuat dan efektif. Tanpa itu perencanaan tata ruang yang baik dan ketersediaan dana akan sia-sia.
Format kelembagaan yang pas, lanjut Ali Wongso adalah dengan membentuk badan otoritas yang terdiri dari pusat dan daerah termasuk yang merepesentasikan 7 kabupaten di Danau Toba, artinya melibatkan partisipasi rakyat seluas-luasnya dengan mengajak tokoh-tokoh masyarakat atau tokoh adat dari 7 kabupaten di Danau Toba.
“Badan otoritas ini harus adil dan berbuat yang terbaik buat KSN Danau Toba yang diatur dalam Perpres dan bertanggungjawab kepada presiden,” terangnya.
Naskah & Foto: Adji Kurniawan (adji_travelplus@yahoo.com)
0 komentar:
Posting Komentar