. q u i c k e d i t { d i s p l a y : n o n e ; }

Selasa, 19 Oktober 2010

Penadah Hasil Curian Cagar Budaya Diganjar Rp 10 Miliar


Rancangan Undang Undang (RUU) Benda Cagar Budaya (BCB) yang disetujui 9 fraksi di Komisi X DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin malam (18/10/2010), memuat matriks sanksi tindak pidana bagi para pelaku kejahatan khusus BCB. Sanksi terberat justru ditujukan kepada penadah hasil curian BCB dengan hukuman paling tinggi 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar. Mampukah UU yang tinggal menunggu pengesahan Rapat Paripuna ini bakal membuat para tindak pidana tersebut jera?

“RUU BCB ini sanksinya memang lebih keras bagi siapapun yang merusak, mencuri, dan menadah hasil curian cagar budaya dengan maksud menjaga keberadaan BCB kita,” jelas Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik.

Di RUU ini juga diatur mengenai kompensasi atau ganti rugi bagi penemu BCB. “Tentu kompensasinya yang pantas agar penemunya tertarik untuk segera melapor dan menyerahkan penemuannya itu, bukan disembunyikan atau dijual ke pihak lain,” katanya.

Dana kompensasi tersebut, kata jero Wacuk harus memadai. “Kalau tidak cukup, satu barang hanya disediakan anggaran Rp500rb, padahal harga barang Rp20 juta misalnya, bisa-bisa pelakunya tidak mau menyerahkan karena cuma diganti sedikit,” terangnya.
“Pemberian kompensasi itu jangan lama-lama. Dana yang sudah tersedia langsung dikasih. Dengan otonomi daerah di daerah juga akan ada anggarannya untuk bisa membeli penemuan BCB dengan harga pantas,” papar Jero Wacik lagi.

Anggota Komisi X DPR RI Heri Akhmadi selaku Ketua Panja RUU BCB ini menambahkan, dalam RUU ini ada ketentuan yang mengatur bahwa memberikan amanat kepada pemerintah untuk berusaha membawa kembali pulang BCB yang ada di luar negeri. “Bisa dengan dikompensasi, atau diperjanjikan dengan pertukaran, dan sebagaianya,” jelasnya.

RUU BCB ini, lanjut Heri, dengan tegas mengatakan cagar budaya yang dikuasai negara dilarang dipindahtangankan. Orang asing pun tidak boleh memiliki dan membawa benda cagar budaya kecuali orang asing tersebut tinggal di Indonesia. Selain itu barang yang dimiliki tidak boleh dibawa ke luar negeri. “Karena berdasarkan pengalaman banyak sekali ribuan keris, patung, dan lainnya yang diperdagangkan atau dipindahkan ke luar negeri. Diharapkan dengan UU ini meski tanpa peraturan pelaksana, pelakunya sudah bisa dikenai sanksi,” jelasnya.

Kembali ke soal matriks perumusan tindak pidana yang termuat dalam RUU BCB yang baru ini, perusak BCB sanksi kurungannya 1 tahun - 15 tahun dan dendanya Rp500jt - Rp5miliar, pencuri 6 bulan -15 tahun dan denda Rp250jt - Rp2,5miliar, pemindah BCB atanpa izin sanksi kurungannya 3 bulan - 2 tahun dan dendanya Rp100jt- Rp1miliar, pengubah fungsi BCB tanpa izin sanksi kurungannya maksimal 5 tahun dan dendanya Rp400jt - Rp1miliar, dan pembawa BCB tanpa izin ke luar negeri sanksi kurungannya 6 bulan - 10 tahun dan dendanya Rp200jt - Rp1,5miliar.

“Bagi pelaku yang melakukan tindak pidana BCB secara sekongkol, korporat termasuk para pejabat, sanksinya akan ada perberatan,” jelas Heri lagi.

UU CB Khusus Intangible
Usai pengesahan RUU BCB yang memuat permasalahan CB benda (tangible), pimpinan komisi mengajukan ke pimpinan DPR untuk memulai pembahasan RUU khusus CB tak benda (intangible) atau UU yang memuat nilai-nilai, filosofi, dan spirit dari benda atau tradisi.

“UU baru itu namanya UU Kebudayaan dimana seluruh aspek kebudayaan terhadap yang intangible akan dibahas,” jelas Heri yang memberi alasan pemisahan UU tersebut untuk memberi batasan dan pengaturan yang jelas tentang intangible itu.

Naskah & Foto: Adji Kurniawan (adji_travelplus@ayahoo.com)

0 komentar:

Film pilihan

Bermacam informasi tentang film, sinetron, sinopsis pilihan
Klik disini

Musik Pilihan

Bermacam informasi tentang musik, konser, album, lagu-lagu pribadi dan pilihan
Klik disini

Mencari Berita/Artikel

  © Blogger templates Psi by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP