Wisman dari 19 Negara Boleh Masuk Bali dan Kepri, Ini Sederet Syaratnya
Pemerintah Indonesia memberikan izin wisatawan mancanegara (wisman) dari 19 negara untuk melakukan penerbangan internasional ke Bali dan Kepulauan Riau (Kepri) mulai Kamis (14/10/2021).
Ke-19 negara itu adalah Saudi Arabia, United Arab Emirates (UAE), Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Selandia Baru, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Namun untuk bisa masuk ke Bali dan Kepri, semua jenis pelaku perjalanan dari 19 negara tersebut harus mengikuti persyaratan sebelum dan saat kedatangan sbgmn tertuang dalam keterangan tertulis Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, usai rapat koordinasi, Rabu (13/10/2021).
Persyaratannya antara lain melampirkan bukti sudah melakukan vaksinasi lengkap dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam Bahasa Inggris, serta memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3×24 jam.
Selain itu mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan. Lama karantinanya selama 5 hari. "Itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum,” ungkap Menko Luhut.
Selama proses karantina berlangsung di Bali dan Kepri, WNA/WNI yang masuk Indonesia tidak diperbolehkan keluar dari kamar/private villa/kapal (live on board) sampai masa karantina berakhir dan akan dilakukan pemeriksaan PCR lagi pada hari ke-4 karantina.
Pembiayaan karantina akan dilakukan secara mandiri bagi seluruh penumpang penerbangan internasional yang masuk dan tidak ada yang dibiayai oleh pemerintah. “Oleh karena itu sebelum boarding menuju Bali/Kepri, mereka harus menunjukkan bukti booking hotel/villa/kapal,” jelasnya.
Sebelum kedatangan pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepri, harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara Rp 1 miliar dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
Dijelaskan pula wisman dari 19 negara tersebut hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung (direct flight) ke Bali dan Kepri.
Pemberian izin kepada 19 negara itu, lanjut Menko Luhut, sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) karena angka kasus terkonfirmasi Covid-19-nya berada pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yang rendah.
Negara lainnya (termasuk yang di luar daftar 19 negara tersebut), tetap dapat masuk ke Indonesia melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado, dengan catatan mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan.
Teks & foto: Adji TravelPlus @adjitropis
Caption: foto-foto di Bali & Kepri diambil sebelum pandemi.
0 komentar:
Posting Komentar