Ini Kata Menteri Siti Nurbaya Soal Penerbitan SK Perhutanan Sosial
Sampai dengan Desember 2020 sudah diterbitkan SK Perhutanan Sosial seluas 4.417.937,72 Hektar, dengan jumlah SK Izin/ Hak sebanyak 6.798 Unit SK bagi masyarakat sejumlah 895.769 Kepala Keluarga.
Hal itu disampaikan.Menteri LHK Siti Nurbaya dalam laporannya di acara penyerahan SK.Hutan Sosial, Hutan Adat, dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Istana Negara Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Sementara itu, lanjut Menteri Siti penyediaan kawasan hutan untuk sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) seluas lebih kurang 2.768.362 Ha.
Pelepasan kawasan hutan melalui perubahan batas untuk sumber TORA telah diselesaikan 68 SK pada 19 provinsi seluas 89.961,36 Ha dengan 39.584 penerima.
Khusus untuk Hutan Adat yang merupakan bagian dari Perhutanan Sosial, saat ini telah ditetapkan sebanyak 56.903 ha dengan jumlah SK sebanyak 75 unit bagi masyarakat sejumlah 39.371 Kepala Keluarga serta Wilayah Indikatif Hutan Adat seluas 1.090.754 Ha.
“Perhutanan Sosial merupakan bagian dari penyelesaian tersebut, selain kebijakan tentang pemukiman dalam Kawasan hutan dan kebijakan untuk tata kelola Perhutani. Bapak Presiden juga telah memerintahkan pada Rataskab 23 September kepada Menteri terkait untuk integrasi program hutan sosial kepada upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berarti menuntaskan integrasi program hulu-hilir, kesempatan usaha dan fasilitasi usaha/kegiatan masyarakat dalam rangka meningkatkan kehidupannya,” terangnya.
Buat para Gubernur, Menteri Siti juga berpesan agar turut berperan aktif dalam memfasilitasi, menetapkan, dan mengarahkan program dan kebijakan yang mendukung program Reforma Agraria ini, termasuk untuk proses dasar hukum masyarakat hukum adat melalui Peraturan Daerah (Perda).
Pada tahun ini, lanjut Siti, akan dilakukan percepatan penyelesaian masalah-masalah dan konflik dalam kawasan hutan, persoalan pemukiman dalam kawasan hutan dan penyelesaian masalah-masalah hutan di wilayah padat penduduk seperti Jawa, Lampung, Bali dan provinsi padat penduduk lainnya.
“Semua itu sudah ada cantolan rambu-rambunya di dalam UU Nomor 11 Tahun 2020, UUCK,” pungkasnya.
Dalam acara yg digelar secara faktual dan virtual tersebut, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berkesempatan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial, Hutan Adat, dan TORA di 30 provinsi.
Naskah: adji kurniawan (kembaratropis@yahoo.com, ig: @adjitropis)
Foto & sumber: biro humas klhk
0 komentar:
Posting Komentar