Mau Lihat Kakatua di Alam Liar? Ini Sederet Habitat Aslinya
Bertepatan dengan Hari Kakatua Indonesia (HKI) yang diperingati setiap tanggal 16 September, TravelPlus Indonesia suguhkan sederet kawasan konservasi yang menjadi rumah atau habitat asli burung berparuh bengkok tersebut.
Ada beberapa Taman Nasional (TN) yang menjadi habitat asli spesies burung terancam punah ini antara lain TN Rawa Aopa Watumohai, TN Matalawa, dan TN Komodo.
TN Rawa Aopa Watumohai (TNRAW) terletak di Kabupaten Konawe (6.238 ha), Kabupaten Konawe Selatan (40.527 ha), Kabupaten Kolaka (12.824 ha), dan Kabupaten Bombana (45.605 ha), Provinsi Sulawesi Tenggara.
Lahan basah Rawa Aopa menjadi habitat bagi 155 jenis burung, di antaranya Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea).
Burung tersebut bisa Anda lihat antara lain di Blok Hutan Pampaea, Hoki – Hokio, Tali – Taliawa, dan Hukaea.
Sesuai namanya, burung berparuh bengkok berukuran kecil dengan panjang sekitar 35 cm dari marga Cacatua ini mempunyai ciri khas bulu putih yang menutupi hampir seluruh tubuhnya dan jambul berwarna kuning.
Kakatua Kecil Jambul Kuning termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang.
Hal ini tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
Barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Sementara itu TN Matalawa di Pulau Sumba, NTT merupakan gabungan dari dua TN yaitu Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti.
Berluas sekitar 92 ribu hektar, TN Matalawa mempunyai kekayaan hayati antara lain 159 jenis burung, di antaranya Kakaktua Cempaka dan Kakatua Kecil Jambul Kuning.
TN Komodo di Flores, NTT memang selama ini lebih dikenal sebagai istana Komodo. Padahal selain biawak purba raksasa itu, masih ada satwa lainnya yakni Kakatua Kecil Jambul Kuning, baik di Pulau Komodo maupun Pulau Rinca.
Selain di TN, Anda juga bisa melihat Kakatua di Taman Wisata Alam (TWA) seperti TWA Kerandangan di Desa Persiapan Senggigi, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, NTB; TWA Camplong di Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT; dan TWA Menipo di Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, NTT.
Lokasi lainnya di Suaka Margasatwa (SM) Harlu di Desa Daiama, Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao, NTT; dan Taman Buru Pulau Moyo di Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, NTB.
Di TWA Kerandangan yang berluas 396,10 Ha, Anda selain bisa melihat Kakatua, Anda bisa menikmati sejumlah objek wisatanya antara lain Air terjun Putri Kembar, Goa Walet, dan Mata Air Eat Beraik.
Buat Anda yang tinggal di Jabodetabek dan belum punya waktu ke sejumlah TN, TWA, SM, dan Taman Buru tersebut, bisa terlebih dulu mengunjungi Taman Burung di TMII, Jakarta Timur yang menjadi salah satu penangkaran buat burung Kakatua Jambul Kuning.
Namun sebelum Anda melangkah ke sana, sebaiknya cek dulu apakah Taman Burung di TMII dibuka saat ini, mengingat sejak tanggal 14 September 2020 ada pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta.
***
Sebagai informasi, Hari Kakatua Indonesia (HKI) tanggal 16 September, diinisiasi pertama kali oleh organisasi perlindungan hutan dan satwa, Profauna Indonesia sejak 2017.
Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya melindungi burung paruh bengkok asli Indonesia yang indah ini.
Di akun resmi Instagram (IG) Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam NTT @bbksda_ntt dijelaskan berdasarkan IUCN, Kakatua Kecil Jambul Kuning termasuk satwa sangat terancam punah.
Untuk itu, pada peringatan Hari Kakatua Indonesia ini, pihaknya mengajak masyarakat untuk bersama melindungi habitat Kakatua Kecil Jambul Kuning di NTT dan menghentikan perburuan di alam liar.
"Selamat Hari Kakatua Indonesia!
Biarkanlah mereka tetap mengembara di rimba dan melanglang buana di angkasa Flobamora," tulis adminnya.
Naskah: adji kurniawan (kembaratropis@yahoo.com, ig: @adjitropis)
Foto: dok. @tamannasonal_matalawa & @kementerianlhk
0 komentar:
Posting Komentar