Inilah Protokol Kesehatan Lokasi Daya Tarik Wisata Bagi Pengelola, Pekerja, dan Pengunjung
Dalam kondisi pandemi Covid-19, pembukaan lokasi daya tarik wisata harus berdasarkan ketentuan pemerintah daerah dengan penerapan protokol
kesehatan yang ketat.
Hal itu tertera dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) NOMOR HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Protokol kesehatan di lokasi daya tarik wisata dalam KMK tersebut ditujukan bagi pengelola, pekerja, dan pengunjung.
Bagi pengelola ada 17 butir protokol kesehatan yang harus diindahkan, di antaranya memperhatikan informasi terkini serta imbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait Covid-19 di wilayahnya.
Informasi secara berkala dapat diakses pada laman https://infeksiemerging.kemkes.go.id, www.covid19.go.id, dan kebijakan pemerintah daerah setempat.
Selain itu melakukan pembersihan dengan disinfeksi secara berkala (paling sedikit tiga kali sehari) terutama pada area, sarana dan peralatan yang digunakan bersama seperti pegangan tangga, pintu toilet, perlengkapan dan peralatan penyelenggaraan kegiatan daya tarik wisata, dan fasilitas umum lainnya.
Selanjutnya menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun yang memadai dan mudah diakses oleh pengunjung; mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk area dalam gedung. Jika terdapat AC lakukan pebersihan filter secara berkala.
Berikutnya memastikan ruang dan barang publik bebas dari vektor dan binatang pembawa penyakit; memastikan kamar mandi/toilet berfungsi dengan baik, bersih, kering, tidak bau, dilengkapi sarana cuci tangan pakai sabun atau handsanitizer, serta memiliki ketersediaan air yang cukup.
Tak lupa memperbanyak media informasi wajib pakai masker, jaga jarak minimal 1 meter, dan cuci tangan di seluruh lokasi; memastikan pekerja/SDM pariwisata memahami perlindungan diri dari penularan COVID-19 dengan PHBS.
Adapun protokol kesehatan bagi pekerja antara lain memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja di lokasi daya tarik wisata.
Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut, dan laporkan pada pimpinan tempat kerja.
Selanjutnya saat perjalanan dan selama bekerja selalu menggunakan masker, menjaga jarak minimal 1 meter, hindari menyentuh area wajah, jika terpaksa akan menyentuh area wajah pastikan tangan bersih dengan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.
Berikutnya, semua pekerja (pedagang, petugas keamanan, tukang parkir dan lain lain) harus selalu berpartisipasi aktif mengingatkan pengunjung untuk menggunakan masker dan menjaga jarak minimal 1 meter.
Sementara protokol kesehatan bagi pengunjung antara lain memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum melakukan kunjungan ke lokasi daya tarik wisata.
Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut.
Tak lupa selalu menggunakan masker selama berada di lokasi daya tarik wisata; menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer, dan menghindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung, dan mulut, serta tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter.
Selanjutnya saat tiba di rumah, segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah; bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan.
Selain lokasi daya tarik wisata, KMK protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) yang disusun Kemenparekraf bersama para pemangku kepentingan dan kementerian terkait tersebut juga mengatur protokol untuk hotel/penginapan/homestay/ asrama dan sejenisnya, rumah makan/restoran dan sejenisnya, moda transportasi, jasa ekonomi kreatif, jasa penyelenggara event/pertemuan, serta tempat dan fasilitas umum lainnya yang terkait erat dengan parekraf.
Tiga Isu Utama
Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf Kurleni Ukar dalam keterangannya, Senin (22/6/2020) mengatakan protokol kesehatan di sektor parekraf disusun berlandaskan atas tiga isu utama yakni kebersihan, kesehatan, dan keamanan.
Selanjutnya, protokol dapat digunakan sebagai acuan bagi seluruh pihak, yakni kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat, termasuk asosiasi, pengelola, pemilik, pekerja, dan pengunjung pada tempat dan fasilitas umum.
Kehadiran protokol kesehatan ini diharapkan dapat mendukung rencana pembukaan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif secara bertahap sehingga dapat menggerakkan kembali usaha pafekraf, sektor yang paling terdampak dari pandemi Covid-19.
Namun demikian, keputusan terkait pembukaan kembali usaha pariwisata tentu harus disesuaikan dengan tingkat risiko wilayah penyebaran Covid-19 dan kemampuan daerah dalam mengendalikan Covid-19.
"Pemerintah daerah dan para pelaku usaha parekraf diharapkan dapat mempersiapkan dan melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan keputusan yang ditandatangani oleh Menkes ini," tambah Kurleni Ukar.
Menkes Terawan Agus Putranto menjelaskan protokol kesehatan ini disusun untuk meningkatkan peran dan kewaspadaan dalam mengantisipasi penularan Covid-19 di tempat dan fasilitas umum.
Protokol kesehatan ini, lanjutnya dapat dikembangkan oleh masing-masing pihak terkait sesuai dengan karakteristik dan kebutuhannya.
Diharapkan dengan keterlibatan semua pihak, baik pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19 di di tempat dan fasilitas umum dapat membantu meminimalkan dampak yang ditimbulkan oleh Covid-19, dan secara makro dapat berkontribusi mencegah penularan atau penyebaran virus Corona tersebut di masyarakat.
Menparekraf Wishnutama Kusubandio mengatakan protokol kesehatan yang secara resmi dirilis oleh Kemenkes menjadi acuan bersama dan tidak ada kementerian/lembaga yang mengeluarkannya secara mandiri melainkan terkoordinasi.
Kemenparekraf, lanjut Wishnutama, juga telah menyiapkan panduan teknis baik dalam bentuk video ataupun handbook yang mengacu kepada standar global.
"Handbook ini merupakan turunan yang lebih detail dari protokol yang baru saja ditandatangani Kemenkes sehingga akan mudah bagi sektor parekraf untuk melaksanakan kegiatannya," terang Wishnutama.
Naskah: adji kurniawan (kembaratropis@yahoo.com, ig: @adjitropis)
Foto: dok.birkom kemenparekraf
0 komentar:
Posting Komentar