. q u i c k e d i t { d i s p l a y : n o n e ; }

Rabu, 23 Juli 2014

Total Zakat Presiden SBY Tahun ini Rp 21,7 Juta

Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan mendorong Presiden RI ke-7 atau presiden baru penerusnya untuk terus mendukung peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam menghimpun dana zakat. Hal ini disampaikan saat SBY membayar zakat tahun ini sebesar Rp 21, 7 Juta langsung ke BAZNAS. 

Total zakat yang dibayar SBY itu terbagi atas zakat penghasilan Rp 20,7 juta dan zakat fitrah untuk 14 jiwa sebesar Rp 1 juta.

Kepada Ketua Umum BAZNAS Didin Hafidhuddin di Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2014) SBY menyerahkan kedua jenis zakatnya itu. "Saya menyerahkan zakat penghasilan dalam waktu 1 tahun, juga zakat fitrah atas nama saya dan keluarga saya, sejumlah 14 jiwa, untuk disalurkan kepada yang hak sesuai syariah yang berlaku," kata SBY.

Didin mengatakan jumlah kedua zakat yang dibayarkan Presiden SBY tahun ini masih sama seperti tahun lalu. Dalam siaran pers BAZNAS, pembayaran zakat oleh SBY berdampak besar bagi peningkatan pengumpulan zakat.

Diharapkan, pembayaran ini menjadi inspirasi bagi orang lain. BAZNAS merasa sangat bangga Presiden SBY sebagai panutan rakyat Indonesia menyalurkan zakatnya melalui badan amil zakat yang resmi sesuai dengan undang-undang. “Semoga apa yang dilakukan Presiden dapat ditiru oleh seluruh rakyat Indonesia. Dan pesan zakat dapat semakin luas tersebar ke seluruh masyarakat muslim di Indonesia," jelas Didin. 

Menurut Didin jumlah zakat yang dikumpulkan Baznas tiap tahun meningkat. Peningkatan tersebut berkat dukungan pemerintah melalui Instruksi Presiden kepada kementerian dan lembaga yang mewajibkan kepada pegawai negeri sipil (PNS) beragama Islam agar menyalurkan zakatnya kepada Baznas.

Pada tahun 2012, Baznas berhasil menghimpun dana zakat sebanyak Rp1,7 triliun. Jumlahnya naik menjadi Rp2,3 triliun pada tahun 2013. Pada tahun 2014 ini, Baznas menargetkan zakat yang dikumpulkan bisa mencapai Rp3 triliun.

 "Penghimpunan ini diikuti pendayagunaan. Ada 5 program besar mulai dari Indonesia Peduli, Sehat, Takwa, Makmur dan Cerdas. Saat ini sudah ada 100 desa yang terlayani dengan dana zakat," jelas Didin.

Zakat Jiwa 
Zakat fitrah berbeda dengan zakat harta benda. Karena zakat fitrah merupakan satu rangkaian yang tidak terpisahkan dengan ibadah puasa Ramadhan. 

Bila ibadah puasa berfungsi untuk mensucikan diri dan jiwa seorang muslim, maka zakat fitrah berfungsi mensucikan harta mereka dari segala kotoran yang selama ini terkumpul ketika bermuamalah dengan sesama manusia.

Mengenai hal ini Rasulullah saw menggambarkan dalam haditsnya: Nabi saw bersabda “puasa bulan Ramadhan digantungkan antara langit dan bumi, dan tidak akan diterima (dengan sempurna oleh Allah swt) kecuali dengan zakat fitrah. 

Zakat fitrah merupakan zakat jiwa. Zakat yang diwajibkan pada setiap manusia muslim yang bernyawa. Seorang muslim yang menjadi tulang punggung keluarga (suami misalkan) wajib menunaikan zakat semua anggota keluarga yang menjadi tanggungannya seperti anak, istri, mertua dan orang-orang dilingkungannya yang kebutuhan sehari-hari diitanggungnya. 

Seorang bayi yang lahir pada hari terakhir (sebelum maghrib) bulan Ramadhan, sama wajibnya membayar zakat fitrah seperti orang dewasa lainnya, karena dia telah berjumpa dengan Ramadhan dan akan menghadapi bulan Syawal. 

Sebaliknya orang yang meninggal di hari terakhir Ramadhan sebelum memasuki hari pertama Syawal tidak diwajibkan menunaikan zakat fitrah. 

Adapun zakat fitrah itu berupa makanan pokok sebesar 1 sho’ atau dalam konteks negara Indonesia berupa beras sebanyak 2,5 kg. Sebagaimana hadits Rasulullah saw: Dari Ibnu Umar ra Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma, atau gandum bagi muslim yang hamba dan muslim yang merdeka laki-laki maupun perempuan, baik muslim anak-anak ataupun orang tua. Dan hendaklah zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang selesai mengerjakan halat id

Hadits di atas juga menyebutkan ihwal penunaian zakat fitrah yang hendaknya dilakukan seusai bulan Ramadhan hingga menjelang shalat id. Itu adalah prime time-nya menunaikan zakat fitrah. 

Namun para fuqaha juga memperbolehkan membayar zakat fitrah semenjak awal Ramadhan, yang diistilahkan dengan nama ta’jil. Adapun jika zakat ditunaikan setelah shalat id, maka zakat tersebut berubah fungsi sebagai shadaqah biasa, bukan zakat fitrah dan hukumnya makruh. 

Masalah zakat fitrah, para ulama’ sejak dahulu kala telah berselisih pendapat apakah zakat fitrah boleh dibayarkan dengan uang atau harus dengan makanan (makanan pokok)? 

Menurut Ustadz Muhammad Arifin Badri, jumhur (kebanyakan) ulama’ menyatakan bahwa zakat fitrah harus dibayar dengan makanan pokok, sebesar satu sha’ (kira-kira 3 Kg). Mereka berdalil dengan banyak dalil, diantaranya: “Diriwayatkan dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri, radhiallahu ‘anhu, ia berkata: Dahulu kami mengeluarkan/menunaikan pada hari raya idul fitri satu sha’ bahan makanan’, kemudian ia menjelaskan dengan berkata: Dan makanan kami kala itu ialah Gandum, zabib (kismis), susu kering, dan korma.” (HR. Bukhori). 

Hadits berikutnya: “Diriwayatkan dari sahabat Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu ia menuturkan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah guna membersihkan orang-orang yang berpuasa dari noda perbuatan sia-sia dan rafats (keji), dan guna memberi makan kepada orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat ied, maka yang ia keluarkan dianggap sebagai zakat yang diterima (sah), dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat ied, maka yang ia keluarkan dianggap sebagai shadaqah biasa.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dll). 

Sebagian ulama lagi’ dan ini merupakan mazhab Hanafiyah, memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang seharga nishab-nya (seharga beras 3 Kg). 

Mereka berdalil dengan berbagai dalil, diantaranya mereka beralasan: Diantara tujuan diwajibkannya zakat fitrah ialah guna mencukupi kebutuhan orang-orang miskin, padahal mereka bukan hanya butuh kepada makanan saja, tapi juga butuh kepada lain-lainnya apalagi di daerah-daerah yang tingkat kemiskinannya tidak terlalu parah, sehingga untuk kebutuhan makanan, mereka dapat memenuhinya dengan sendiri. Sehingga kurang berarti bila kita memberi mereka bahan makanan, beda halnya bila kita memberi mereka uang seharga beras (bahan makanan) tersebut. 

Dan mereka juga berdalil bahwa Umar bin Abdul Aziz rahimahullah, tatkala beliau menjabat sebagai khalifah di zamannya, beliau memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang. 

Naskah & foto: adji kurniawan (adji_travelplus@yahoo.com) 

Captions: 
1. Seorang muslim membayar zakat fitrah di Panitia Zakat Masjid At-Taqwa, Pasar Minggu.

0 komentar:

Film pilihan

Bermacam informasi tentang film, sinetron, sinopsis pilihan
Klik disini

Musik Pilihan

Bermacam informasi tentang musik, konser, album, lagu-lagu pribadi dan pilihan
Klik disini

Mencari Berita/Artikel

  © Blogger templates Psi by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP