. q u i c k e d i t { d i s p l a y : n o n e ; }

Minggu, 02 Februari 2014

Belanja di Zona Merah Bandung Didenda Rp 1 Juta

Buat yang doyan belanja di Bandung harus hati-hati. Pasalnya mulai Minggu, 2 Februari 2014 Pemerintah kota (Pemkot)nya memberlakukan sanksi hukuman bagi pelangar peraturan dilarang belanja di pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah zona merah yang sudah ditentukan di kota kembang ini. Setiap pelanggar bakal dikenakan denda paksa sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). 

Kepala Bindang Humas Pemkot Bandung, Aos Bintang mengatakan peraturan ini diberlakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung No 4 Tahun 2011 Pasal 12. “Peraturan ini berlaku bukan cuma buat penduduk asli atau warga Bandung tapi juga wisatawan. Pokoknya dendanya dikenakan bagi setiap warga yang datang ke Bandung dan berbelanja di zona-zona merah yang sudah ditentukan akan dikenakan biaya paksa,” jelasnya di Bandung. 

Menurut Aos untuk mengawasi peraturan ini seluruh polisi pamong praja Kota Bandung siap menangkap dan mendenda warga atau wisatawan yang melanggar peraturan. “Untuk pengawasan di lapangan akan dilakukan oleh Satpol PP, satu regu ada 10 petugas yang ditempatkan di satu titik di zona merah,” terangnya.

Aos menambahkan bahwa Pemkot Bandung sudah melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat dan pedagang di tujuh titik terlarang atau zona merah untuk bertransaksi selama satu minggu. “Tanggal 1 Februari 2014, denda atas pelanggaran peraturan ini belum diberlakukan. Hanya untuk memaksimalkan sosialisasi peraturan ini kepada masyarakat. Pelaksanaan denda ini akan diberlakukan efektif mulai Minggu, 2 Februari 2014,” ungkapnya.

Menurut Aos lagi, ketujuh titik zona merah itu adalah Jalan Merdeka, Jalan Otto Iskandardinata, Jalan Dalem Kaum, Jalan Kepatihan, Jalan Dewi Sartika, Jalan Asia Afrika, dan Alun-alun Bandung. “Tahap pertama dicoba di empat titik yaitu di Jalan Kepatihan, Dalem Kaum, Alun-alun, dan Jalan Merdeka,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan travelplusindonesia, di Jalan Merdeka yang merupakan salah satu zona merah, tepatnya di depan mall Bandung Indah Plaza (BIP) pada Sabtu (1/2), sepanjang jalan ini sudah steril PKL. “Sejak 3 hari lalu di depan BIP ini masih menumpuk PKL tapi hari ini sudah tidak ada. Mungkin takut kena sanksi juga,” kata Anita (30), pejalan kaki yang kerap melintasi jalan itu.

Di jalan ini, tepatnya di jembatan penyebrangan terpampang spanduk besar bertuliskan “Membeli dari PKL di Zona Merah akan dikenakan biaya paksa Rp 1 juta”. Menurut Aos, spanduk itu salah satu bentuk sosialisasi dari Pemkot Bandung yang dipasang di sejumlah titik zona merah.

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung Teddy Wirakusumah menegaskan mulai hari Minggu (2/2) kalau ada warga ataupun wisatawan yang tertangkap membeli barang dagangan di zona merah, langsung kenakan denda satu juta rupiah.

Seperti diketahui Bandung merupakan kota tujuan wisata setiap akhir pekan bagi warga Jakarta dan sekitarnya. Bahkan pada libur long weekand dan libur panjang, kota yang berpredikat Paris van Java ini juga dibanjiri wisatawan dari kota-kota di Jawa, Sumatera, dan lainnya. Turis mancanegara pun kerap mendatangi kota kreatif ini terutama dari Malaysia dan Singapura. Umumnya tujuan wisatawan ke Bandung untuk berwisata belanja dan kuliner.

Pemberlakuan peraturan dilarang belanja di PKL di sejumlah zona merah di Bandung merupakan terobosan lain yang dilakukan Ridwan Kamil selaku Walikota Bandung.

Pada tahun ini Pemkot Bandung juga berencana merenovasi semua pasar tradisional yang ada di kota berhawa sejuk ini dengan anggaran sampai Rp 6 miliar. Adapun tujuan renovasi ini agar para pedagang dan pembeli sama-sama nyaman.

Tahun lalu, Bandung menerapkan sistem pembayaran parkir pra bayar. Pengunjung tidak perlu mencari tukang parker, cukup memasukkan uang koin Rp 500 atau Rp 1.000 sebesar 2 ribu perak ke dalam sebuah mesin pintar berupa kotak merah menyala yang berada di trotoar jalan seperti yang ada di Jalan Braga. Ujicoba sistem ini di-launching langsung oleh Ridwan Kamil, Selasa (24/12/2013).

Dengan sejumlah terobosan yang dilakukan Ridwan Kamil, membuktikan kota ini terus dan serius berbenah diri sebagaimana dilakukan Kota Surabaya sejak walikotanya Tri Rismaharini yang akrab disapa Risma, Kota Solo sewaktu walikotanya Joko Widodo alias Jokowi dan Ibukota Jakarta semenjak gubernurnya Jokowi kini. Wajar bila ketiganya kemudian kerap mendapat perhatian media, baik lokal maupun nasional dan sekaligus mendapat banyak pujian masyarakat luas serta sejumlah pihak.

Naskah & foto: adji kurniawan (adji_travelplus@yahoo.com)

0 komentar:

Film pilihan

Bermacam informasi tentang film, sinetron, sinopsis pilihan
Klik disini

Musik Pilihan

Bermacam informasi tentang musik, konser, album, lagu-lagu pribadi dan pilihan
Klik disini

Mencari Berita/Artikel

  © Blogger templates Psi by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP