. q u i c k e d i t { d i s p l a y : n o n e ; }

Selasa, 13 September 2011

Jero Wacik Serahkan 5 Sertifikat UNESCO Asli ke ANRI


Menbupdar Jero Wacik menyerahkan 5 (lima) arsip sertifikat UNESCO asli ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), di Jakarta, Selasa (13/9/2011). Kelima arsip yang terdiri atas sertifikat wayang, keris, batik, diklat budaya batik Indonesia, dan sertifikat angklung Indonesia diserahkan Jero Wacik kepada Kepala ANRI M. Asichin di Ruang Noerhadi Magetsari Gedung C lantai 2, ANRI. Apa tujuannya?

Penyerahan dokumen-dokumen UNESCO asli kepada ANRI yang disaksikan sejumlah pejabat di lingkungan Kemenbudpar, ANRI, Kemenkokesra, Sekneg Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi serta Ketua Harian Komite Nasional Indonesia untuk UNESCO ini menurut Jero Wacik bertujuan untuk menjaga keberadaan arsip-arsip negara tersebut supaya kalau dibutuhkan dapat digunakan dan ditunjukkan segera.

Pengarsipan ini tentunya untuk menghindari kehilangan dan termasuk pengakuan bangsa lain terhadap karya budaya bangsa Indonesia sewaktu-waktu.

“Kalau nanti 50 tahun kemudian ada bangsa lain yang mengakui batik, angklung, dan lainnya sebagai milik bangsanya. Nanti cucu kita akan berteriak keras membantah dengan menunjukkan arsip-arsip asli dari UNESCO yang diarsipkan di ANRI sejak hari ini,” tegasnya.

Penyerahan arsip-arsip ini, lanjutnya juga untuk memberi kesadaran kepada masyarakat bahwa diperlukan perjuangan untuk meraih pengakuan UNESCO terhadap karya-karya budaya asli Indonesia tersebut.

“Jangan main-main dengan arsip-arsip milik negara. Tidak bisa gegabah. Karena perjuangan memperoleh pengakuan batik, keris, wayang, dan angklung dari UNESCO bukan perkara mudah,” tegasnya.

Sebelum mendapat sertifikat dari UNESCO, pemerintah harus melalui pertempurannya berat. “Kita harus meyakinkan dan menjelaskan kepada tim dan bolak-balik ke kantor UNESCO di Paris, Perancis yang jelas membutuhkan biaya tak sedikit,” akunya.

Tidak cukup sampai disitu. Tim UNESCO juga bolak-balik ke Indonesia untuk mengecek satu-persatu apakah benar semua karya budaya yang kita usulkan tersebut karya budaya asli Indoensia. “Kita harus menjelaskan kepada mereka sejarah masing-masing karya budaya tersebut ada di Indonesia, termasuk pembuatannya. Mereka juga mengecek ke negara lain yang mengakui karya budaya yang sama. Lalu mereka rundingkan baru kemudiakan mereka tentukan siapa yang berhak menerima sertifikat tersebut,“ terangnya.

Jero Wacik menambahkan ada 114 negara yang tergabung dalam UNESCO yang menjadih wasit penentu pemberian sertifikat-setifikat karya budaya bangsa Indonesia tersebut. “Dengan adanya pengakuan dari UNESCO ini, tidak bisa lagi misalnya Malaysia ataupun Korea mengakui angklung miliknya meskipun mereka juga punya angklung yang ternyata berasal dari Mang Udjo, Bandung yang kemudian dikembangkan di negerinya,” ungkapnya.

M. Solichin menilai penyerahan arsip-arsip UNESCO ini sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan pasal 53 yang menyebutkan lembaga Negara di tingkat pusat wajib menyerahkan arsip statis kepada ANRI.

“Kelima arsip UNESCO yang diterima ANRI dari Kemenbudpar ini akan dijaga dan dipelihara sebaik mungkin dan dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan pemerintah, pembangunan, penelitian, ilmu pengetahuan dan kemasyarakatan sesuai dengan perundang-undangan dan kaidah-kaidah kearsipan,” terangnya.

Naskah: Adji Kurniawan (adji_travelplus@yahoo.com)
Foto: Tri Akbar Handoko, Pusat Komunikasi Publik, Kemenbudpar.

0 komentar:

Film pilihan

Bermacam informasi tentang film, sinetron, sinopsis pilihan
Klik disini

Musik Pilihan

Bermacam informasi tentang musik, konser, album, lagu-lagu pribadi dan pilihan
Klik disini

Mencari Berita/Artikel

  © Blogger templates Psi by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP