Irini Dewi Wanti: WBTb yang tidak Terpelihara akan Ditarik Sertifikat Penetapannya
melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan (Ditjenbud) menetapkan 289 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) yang ada di 28 provinsi sebagai WBTb tahun 2021.
Sebelumnya Hilmar Farid dalam siaran pers mengatakan setelah adanya penetapan WBTb Indonesia adalah komitmen pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, pemangku kepentingan di bidang kebudayaan, dan masyarakat untuk terus melestarikannya agar tidak punah, diklaim oleh negara lain, dan menjaga
Penetapan ini ditandai dengan penyerahan sertifikat penetapan WBTb secara langsung oleh Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Kepala Dinas pengusul yang membidangi kebudayaan tingkat provinsi, di Gedung
Plasa Insan Berprestasi Kemdikbudristek, Jakarta, Selasa (7/12) malam.
Direktur Pelindungan Kebudayaan, Kemdikbudristek Irini Dewi Wanti dalam laporan kegiatannya mengatakan penetapan ini harapannya agar WBTb dapat terjaga dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat luas dari generasi ke generasi.
Sejak dimulainya penetapan WBTb Indonesia pada tahun 2013 sampai sekarang, Indonesia kini memiliki 1.528 WBTb yang tersebar di seluruh provinsi.
Kata Irini, setelah penetapan tahun ini, kemudian akan dilanjutkan dengan tahap evaluasi. "Jika dari 1.528 WBTb yang sudah ditetapkan lalu dievaluasi ada yang tidak terpelihara maka akan ditarik sertifikat penetapannya," terangnya.
Sebelumnya Hilmar Farid dalam siaran pers mengatakan setelah adanya penetapan WBTb Indonesia adalah komitmen pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, pemangku kepentingan di bidang kebudayaan, dan masyarakat untuk terus melestarikannya agar tidak punah, diklaim oleh negara lain, dan menjaga
eksistensinya secara turun temurun.
Untuk mewujudkannya, lanjut Hilmar Farid, diperlukan sinergi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemangku kepentingan di bidang kebudayaan, dan masyarakat melalui upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan sebagaimana amanat Undang-undang No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Amatan TravelPlus Indonesia @adjitropis yang diundang Irini untuk meliput, selain Gubernur, Wakil Gubernur, dan Kepala Dinas pengusul yang membidangi kebudayaan, turut hadir pula tim ahli WBTb Indonesia, Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya se-Indonesia, budayawan, dan beberapa pejabat struktural di lingkungan Kemdikbudristek serta jurnalis, blogger, dan pegiat medsos.
Teks & foto: Adji TravelPlus @adjitropis & tim @travelplusindonesia
0 komentar:
Posting Komentar