. q u i c k e d i t { d i s p l a y : n o n e ; }

Minggu, 03 Januari 2021

Giliran Rafflesia Mekar di CA Rimbo Panti, Jenisnya Gadutensis


Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat @bksda_sumbar mencatat satu Rafflesia yang mekar sempurna di Cagar Alam (CA) Rimbo Panti, Sabtu (02/01/2021) bukan arnoldii jenisnya melainkan gadutensis.

Lokasi Rafflesia gadutensis berdiameter 63 Cm ini tidak jauh dari jalan raya penghubung Panti-Pasaman Barat dalam kawasan hutan CA Rimbo Panti, Kabupaten Pasaman, Sumbar.

Admin @bksda_sumbar menjelaskan berdasarkan catatan Meijer tahun1997, Rafflesia gadutensis pertama kali didiskripsikan oleh W. Meijer pada tahun 1984 setelah ditemukan di Ulu Gadut, Kota Padang.

Rafflesia ini merupakan jenis dengan ukuran menengah dengan garis tengah diameternya berkisar antara 40-46 cm.

Helai perigonnya dan permukaan atas diaphragma mempunyai warna merah maron muda. Sedangkan bercak di bagian atas helai perigon dan diaphragma mempunyai ukuran yang seragam dan berwarna merah muda.


Jumlah bercak di helai perigon paling panjang berkisar antara 10-12 buah. Di perigon, bercak mempunyai ukuran lebih besar dari pada bercak pada Rafflesia arnoldii, dan kadang-kadang berdempetan di bagian bawah dekat diaphragma. Jenis memiliki jumlah prosesi sebanyak 17-30, sedangkan jumlah anther bunga jantan sebanyak 30

Seluruh jenis dari tumbuhan bunga Rafflesia, lanjut admin, termasuk dalam jenis dilindungi sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor: P.108 tahun 2018 dan sesuai Pasal 21 ayat 1 UURI NOMOR 5 TAHUN 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya:

Setiap orang dilarang untuk: a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau  mati; dan b. mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Adapun sanksinya sesuai Pasal 40 ayat 2 adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).

***


Kawasan CA Rimbo Panti yang termasuk register 75, pertama kali ditunjuk melalui Gubernur Besluit No. 34 staatblat 420 tangal 8 Juni 1932 dengan luas awal 3.120 ha.

Pada tahun 1979 dengan Keputusan Menteri Pertanian No. 284/Kpts/ Um/6/1979 tanggal 1 Juni 1979, sebagian areal CA ini dialihfungsikan menjadi taman wisata alam (TWA) dengan nama sama, seluas 570 ha.

CA Rimbo Panti berada di tepi jalan raya  Padang – Medan, tepatnya di Ruas Lubuk Sikaping – Panti dengan jarak lebih kurang 210 Km dari Kota Padang (dapat ditempuh selama 4 jam dengan kecepatan normal) atau sekitar 20 Km dari Lubuk Sikaping, dan lebih kurang 1 Km dari Panti.

Naskah: adji kurniawan (kembaratropis@yahoo.com, ig: @adjitropis)
Foto: @freedie_7302 yang diunggah @bksda_sumbar


0 komentar:

Film pilihan

Bermacam informasi tentang film, sinetron, sinopsis pilihan
Klik disini

Musik Pilihan

Bermacam informasi tentang musik, konser, album, lagu-lagu pribadi dan pilihan
Klik disini

Mencari Berita/Artikel

  © Blogger templates Psi by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP