Buka Bioskop Pemprov DKI Siapkan Regulasi Lengkap, Kemenparekraf Handbook CHSE
Pemerintah DKI Jakarta akan menyiapkan regulasi secara lengkap dalam rangka pembukaan bioskop.
Regulasi tersebut akan memasukkan unsur-unsur yang disampaikan oleh Ketua Tim Pakar Satgas Nasional.
Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Media Center Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Unsur-unsur yang direkomendasikan Satgas Penanganan Covid-19 tersebut antara lain kualifikasi siapa saja yang bisa menonton di bioskop, pemesanan tiket via online, masker, filtrasi udara, pembersihan secara teratur, pengaturan tempat duduk, dan penerapan 3M.
Jika ada kegiatan bioskop yang tidak mengikuti protokol kesehatan, maka Pemerintah DKI Jakarta akan menutup kegiatan usahanya.
“Jadi semuanya harus disiplin, mengikuti protokol, bila tidak diikuti maka langsung kita akan lakukan penutupan karena Jakarta dari awal memprioritaskan nomor satu adalah kesehatan dan keselamatan,” tegasnya.
Kata Anies, prioritas nomor satu adalah kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Oleh karenanya, pembukaan bioskop akan dikoridori protokol kesehatan dan regulasi detail dan pengawasan yang ketat sehingga pelaku memberikan jasa kepada masyarakat tanpa memberikan risiko yang besar.
Handbook CHSE
Menparekraf Wishnutama Kusubandio dalam keterangan tertulisnya menilai, pembukaan kembali bioskop dapat membangkitkan sektor ekonomi kreatif yang sempat terpuruk akibat pandemi pandemi ini.
Untuk itu, pihaknya telah menyiapkan berbagai hal guna mendukung operasional bioskop di era adaptasi kebiasaan baru, antara lain berupa handbook atau buku panduan protokol kesehatan berbasis CHSE (Cleanliness, Healthy, Safety, and Environmental Sustainability) bagi pengelola bioskop dan pengunjung untuk diterapkan ketika bioskop telah siap dibuka kembali.
Selain itu, ada video layanan masyarakat mengenai pentingnya menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, mengenakan masker, tidak makan saat di dalam bioskop, serta selalu mencuci tangan di bioskop dan tempat-tempat keramaian lainnya.
Phaknya juga telah melaksanakan simulasi pembukaan dan penerapan protokol kesehatan di bioskop sejak Juli 2020 yang bertujuan agar semua pihak, baik pelaku usaha maupun masyarakat paham akan prosedur-prosedur yang harus dijalankan.
“Dengan adanya panduan protokol kesehatan salah satunya di sektor perfilman ini, saya harap industri ini bisa produktif kembali, dari produksinya, bioskopnya dan berbagai macam aktivitas lainnya yang beberapa bulan terhenti," ungkap Wishnutama.
Sebagai informasi, sektor perfilman merupakan salah satu subsektor ekraf yang cukup menjanjikan dalam menyumbang pendapatan negara.
Data Badan Ekonomi Kreatif jumlah penonton bioskop meningkat hampir lima kali lipat pada 2018 menjadi 52,5 juta orang. Peningkatan ini dipengaruhi oleh bertambahnya jumlah bioskop yang ada di Tanah Air.
Katalog Film Indonesia (KFI) mencatat dalam kurun waktu antara 2012-2016, jumlah bioskop di Indonesia hanya terdapat 145 bioskop dengan total 609 layar. Kemudian pada 2017 jumlah ini meningkat menjadi 1.518 layar. Hingga di tahun 2018, jumlah bioskop di Indonesia mencapai 312 dengan jumlah layar mencapai 1.681.
Hal ini berdampak langsung pada meningkatnya sumbangan industri film pada Pendapatan Domestik Bruto (PDB) nasional. Data Kementerian Keuangan pada 2015 menyebut industri film hanya menyumbang 0,16 persen dari total PDB. Di tahun 2018, jumlah itu melonjak signifikan menjadi 6,09 persen dari total PDB.
Naskah: adji kurniawan (kembaratropis@yahoo.com, ig: @adjitropis)
Foto: dok.birkom kemenparekraf & humas bnpb
0 komentar:
Posting Komentar