29 Kawasan Konservasi Resmi Reaktivasi, Jumlah Pengunjung Dibatasi
29 kawasan konservasi baik itu taman nasional (TN) maupun taman wisata alam (TWA) yang boleh dibuka secara terbatas, bukan cuma berada pada zona hijau dan kuning dalam kriteria Covid-19 untuk kunjungan ekowisata, pun
jumlah pengunjungnya harus dibatasi.
Selain itu pengelola 29 TN/TWA yang telah diperbolehkan menerima kunjungan wisata alam ramah lingkungan tersebut adalah yang telah menyusun protokol kunjungan sesuai Protokol Covid-19.
Protokol tersebut di antaranya memuat pembatasan jumlah pengunjung yaitu hanya 10-30% dari daya dukung daya tampung atau dari rerata pengunjung tahun lalu dan secara bertahap dapat ditingkatkan sampai maksimal 50% sesuai hasil evaluasi.
Tujuan evaluasi untuk keputusan melanjutkan membuka kunjungan, atau menutup kembali apabila terjadi kasus penularan.
Pembukaan TN/TWA diproyeksikan untuk tahap pertama ini dimulai dari pertengahan Juni sampai pertengahan Juli 2020.
Terkait pelaksanaan pembukaan atau launching disesuaikan dengan tata waktu yang telah disusun oleh masing-masing pengelola kawasan tersebut.
Kongkrit pelaksanaan pembukaan harus secara teknis juga harus mengikuti perkembangan dinamika Covid-19.
Terkait hal itu, Wakil Menteri (Wamen) KLHK Alue Dohong menyampaikan pembukaan kawasan untuk kegiatan wisata alam harus dilakukan dengan matang.
Tetap berhati-hati serta selalu mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama berkegiatan.
"Jangan sampai kawasan yang telah dibuka harus ditutup lagi karena menjadi cluster penyebaran baru," pesannya ketika melakukan kunjungan ke kantor Balai TN Kepulauan Seribu di Salemba, Jakarta beberapa hari lalu yang kemudian diunggah di akun Instagram @tnlkepulauanseribu.
Kunjungan Wamen Alue Dohong tersebut sekaligus mengecek kesiapan pembukaan TN Kepulauan Seribu di lapangan untuk kegiatan wisata alam.
Sementara Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Eksosistem, KLHK, Wiratno dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2020) mengatakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) KLHK dan Pemda telah melakukan berbagai persiapan di tingkat tapak guna memastikan tidak terjadinya penyebaran Covid-19 dengan kunjungan wisata tersebut.
Langkah-langkah yang dipersiapkan dan harus dilakukan telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen KSDAE No. SE.9/KSDAE/PJLHK/KSA.3/6/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Arahan Pelaksanaan Reaktivasi Bertahap di Kawasan TN, TWA, dan Suaka Margasatwa (SM) untuk Kunjungan Wisata Alam pada Masa New Normal Pandemi Covid-19.
Koordinasi dan konsultasi intensif pelaksana lapangan dengan Posko Tanggap Darurat Covid-19 di wilayah masing-masing untuk memastikan perkembangan status di daerah setempat.
“Langkah ini harus dan perlu dilakukan karena dibuka atau tidaknya TN/TWA/SM untuk kunjungan wisata adalah mendasarkan pada rekomendasi dari Satgas COVID-19 setempat dan rekomendasi/arahan Gubernur atau Walikota/Bupati," tegas Wiratno.
Rincian protokol secara lengkap disesuaikan kondisi masing-masing TN/TWA/SM (site specific) memuat arahan-arahan sebagaimana yang ada dalam protokol Covid-19 seperti jaga jarak, penggunaan masker dan hand sanitizer, pemeriksaan suhu tubuh, surat sehat, asuransi, dan untuk sementara khusus pendakian hanya diperbolehkan untuk kegiatan 1 hari atau one-day trip.
Guna menjamin penerapan protokol Covid-19 dan protokol kunjungan (yang baru) di TN/TWA/SM, maka pengelola terus melakukan simulasi, uji coba, pelatihan serta sosialisasi pembukaan kunjungan sehingga semua petugas TN/TWA, dan semua pihak terkait (kepolisian, TNI, aparat desa dan kecamatan) memahami dan mengetahui protokol kunjungan yang sudah ditetapkan.
Untuk itu, sanksi dapat diberikan kepada pengunjung atau siapa pun yang tidak mematuhi protokol tersebut dalam bentuk melarang yang bersangkutan untuk masuk ke TN/TWA/SM atau bentuk-bentuk sanksi sosial lainnya (menyemai bibit, menanam pohon, membersihkan kawasan, mengumpulkan sampah, posting promosi di medsos, dll).
Monitoring dan Evaluasi juga akan dilakukan secara rutin oleh tim kecil yang dibentuk oleh Kementerian LHK. Tim beranggotakan Pejabat dan Staff dari Setjen KLHK, Ditjen KSDAE, dan Ditjen Gakkum.
Kepala TN/TWA/SM, lanjutnya, juga telah melakukan kerjasama dengan instansi kesehatan setempat (Dinas Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit, Klinik Kesehatan, dokter) untuk merencanakan penerapan Protokol Kesehatan di lokasi kunjungan wisata alam pada TN/TWA/SM.
Kepala TN/TWA/SM bekerjasama dengan instansi terkait setempat (Pemda sampai tingkat Kecamatan dan Desa, BPBD, PVMBG, Kepolisian, TNI, Basarnas, dan PMI) dalam rencana pelatihan bencana dan tanggap darurat.
Balai Besar/Balai TN/KSDA sebagai pengelola TN/TWA/SM juga terus melakukan kerjasama dan koordinasi dengan para pihak di tingkat tapak dalam hal monitoring, evaluasi dan pengawasan pelaksanaan reaktivasi secara bertahap tersebut.
Karenanya pengelola akan mendapatkan dukungan dari Pemda setempat untuk pengamanan dan pengendalian kesehatan; dukungan dan mobilisasi Polhut oleh Balai GAKKUM setempat juga akan dilakukan untuk membantu pengamanan di TN/TWA; melaksanakan pendaftaran/registrasi pengunjung secara online atau melalui WA/Telegram untuk menerapkan pembatasan pengunjung ke TN/TWA; dan mengaktifkan layanan Call Center/layanan masyarakat.
“Selamat berwisata sehat dan aman ke TN/TWA/SM dengan memenuhi semua protokol kunjungan dan protokol Covid-19 untuk kesehatan jiwa dan raga semua pengunjung,” pungkas Wiratno.
Naskah: adji kurniawan (kembaratropis@yahoo.com, ig: @adjitropis)
Captions:
1. Daftar 29 kawasan konservasi yang kembali dibuka KLHK secara terbatas. (dok.@kementerianlhk)
2. Wamen KLHK Alue Dohong ketika mengunjungi kantor Balai TN Kepulauan Seribu. (dok. @tnlkepulauanseribu)
3. Dirjen KSDAE, KLHK, Wiratno saat mengunjungi TN Way Kambas, Lampung. (dok.@balaitamannasionalwaykambas)
0 komentar:
Posting Komentar