. q u i c k e d i t { d i s p l a y : n o n e ; }

Jumat, 19 September 2014

Pemerintah Rilis 17 LSU Bidang Pariwisata Hadapi MEA 2015

Persaingan pasar bebas, kawasan Asia Tenggara atau dikenal juga Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 tinggal menghitung bulan. Pasar bebas ini pun masuk sektor pariwisata. Untuk menghadapinya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) baru-baru ini mengambil langkah dengan merilis 17 Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) bidang pariwisata di Jakarta. 

“Ke-17 LSU tersebut yang akan melaksanakan sertifikasi usaha pariwisata. Upaya ini bertujuan meningkatkan kualitas daya saing industri pariwisata,” kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Mari Elka Pangestu di Jakarta. 

Mari berharap ke-17 LSU bidang pariwisata ini dapat mendorong dipenuhinya standar usaha dan peningkatan kualitas layanan pelaku usaha di sektor pariwisata yang otomotis juga akan meningkatkan daya saing industri pariwisata Nasional.

Kehadiran LSU ini, lanjut Mari merupakan juga upaya pemerintah untuk mencapai target kunjungan 25 juta wisman dan pergerakan 371 juta wisnus pada 2025. “Dalam RIPPARNAS yang sudah kita susun, pada 2025 mendatang sektor pariwisata bisa memberikan kontribusi sebesar 6% terhadap PDB dengan perolehan devisa dari wisman sebesar US$ 17 miliar dan pengeluaran wisnus sebesar Rp 359,7 triliun per tahun,” papar Mari.

Ke-17 LSU bidang pariwisata yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Menparekraf tersbut atas rekomendasi Komisi Otorisasi Usaha. Komisi ini beranggotakan 16 orang yang berasal dari kalangan praktisi, akademisi, organisasi kepariwisataan termasuk sejumlah pejabat dari Kemenparekraf. Sebagai ketua ditunjuk Dadang Rizki Ratman yang juga adalah Plt. Dirjen Pengembangan Destinasi Pariwisata dan Staf Ahli Menteri Parekraf.

Menurut Mari keberadaan LSU merupakan implementasi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang mensyaratkan bahwa produk, pelayanan dan pengelolaan usaha pariwisata harus memiliki standar.

Setelah itu ada PP no. 52 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata dan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1 Tahun 2014 dan Nomor 7 Tahun 2014 mengenai penyelengaraan sertifikasi usaha pariwisata yang mengatur pendirian LSU, pelaksanaan sertifikasi dan pengawasan.

Permen tersebut mewajibkan pelaku industri untuk melakukan Sertifikasi Usaha Pariwisata agar profesionalisme pengelolaannya bisa memenuhi standar usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah. “Profesionalitas ini sangat penting agar potensi besar Indonesia di bidang pariwisata bisa dimanfaatkan secara optimal bagi pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat, termasuk bagi pengembangan budaya,” tambah Mari.

Saat ini sudah ada 24 standar usaha pariwisata antara lain hotel, jasa perjalanan, restoran, karaoke, taman rekreasi, wisata selam, informasi pariwisata, spa, dan konsultan pariwisata, dari 56 jenis standar usaha pariwisata.

Ditargetkan pada akhir September akan ada 4 standar usaha lagi yang ditetapkan yakni villa, perahu layar, arena permainan, dan lapangan golf. “Sisanya akan dilengkapi pada tahun 2015,” ujar Mari.

World Economic Forum (WEF) menilai daya saing industri pariwisata Indonesia mengalami peningkatan cukup besar dalam tiga tahun terakhir. Posisinya naik dari 74 pada 2011 ke 70 pada 2013 dari 152 negara di dunia.

Di kawasan ASEAN, Indonesia berada di posisi ke-4. Untuk itu perlu ada upaya untuk meningkatkan daya saing agar sektor ini berpeluang untuk mendapatkan manfaat besar pada saat diberlakukannya MEA pada akhir tahun 2015.

Menurut Mari pemberlakukan MEA juga membawa konsekuensi yang besar terhadap berbagai sektor kehidupan masyarakat Indonesia termasuk sektor pariwisata. Pada era tersebut, lalu lintas barang dan jasa termasuk mobilitas tenaga kerja di  negara anggota ASEAN menjadi keniscayaan.

Persaingan kesempatan usaha dan berusaha khususnya peningkatan daya saing sektor pariwisata dan ekonomi kreatif menjadi sangat tinggi. "Untuk itu kata kuncinya antara lain melaksanakan implementasi standar kompetensi tenaga kerja dan standar usaha di bidang pariwisata. Karena itu kehadiran LSU ini sangat strategis,” ungkapnya.

Mari menegaskan launching LSU pariwisata ini merupakan era baru menuju industri pariwisata Indonesia yang berdaya saing global menyongsong MEA akhir tahun 2015. LSU bidang pariwisata, sebagai lembaga mandiri dan independen memiliki wewenang penuh untuk menerbitkan dan mencabut sertifikasi usaha pariwisata yang diterbitkan, serta melakukan pemeliharaan kualitas standar usaha yang diaudit melalui kegiatan survailence.

Sebagai jaminan atas penyelenggaraan sertifikasi usaha pariwisata, diharapkan Komisi Otorisasi Usaha Pariwisata yang dikelola oleh insan-insan pariwisata terpilih akan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional dan kosisten dalam rangka mewujudkan terselenggaranya sertifikasi usaha yang kredibel, akuntabel dan dapat dipertanggung jawab untuk meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia di pasar global, khususnya di negara-negara ASEAN.

Saat ini dari 17 LSU bidang pariwisata, sebanyak 16 (enam belas) masih terkonsentrasi di Pulau Jawa dan 1 di Bali, sehingga ada kecenderungan biaya sertifikasi usaha bidang pairiwisata di luar Jawa khususnya di wilayah Indonesia Tengah dan Timur menjadi lebih mahal, karena biaya sertifikasi mencakup biaya transportasi dan akomodasi auditor.

Oleh karena itu Kemenparekraf mendorong terbentuknya LSU bidang pariwisata di setiap Ibukota Provinsi, tentunya dengan lebih banyak menyiapkan auditor dalam jumlah banyak yang lebih memadai melalui pelatihan auditor usaha pariwisata.

Ke-17 LSU bidang pariwisata yang baru dirilis ini adalah PT. Sucofindo International Certification Service, Jakarta; PT. Sai Global Indonesia, Jakarta; PT. Mutu Indonesia Strategis Berkelanjutan, Jakarta; PT. Sertifindo Wisata Utama, Semarang; PT. Karsa Bhakti Persada, Bandung; PT. Megah Tri Tunggal Mulia (National Hospitality Certification), Surabaya; PT. Tribina Jasa Wisata, Jakarta; dan PT. Graha Bina Nayaka, Jakarta.

Selain itu ada PT. El John Prima Indonesia, Jakarta; PT. Adi Karya Wisata, Yogyakarta; PT. Indonesia Certification Services Management, Jakarta; PT. Sertifikasi Usaha Pariwisata Indonesia, Jakarta; PT. Bhakti Mandiri Wisata Indonesia, Yogyakarta; PT. Tuv Rheinland Indonesia, Jakarta; PT. Mutuagung Lestari, Jakarta; PT. Enhai Mandiri 186, Bandung; dan PT. Sertifikasi Usaha Pariwisata Nasional, Denpasar.

Kata Mari, LSU bidang pariwisata yang sudah dirilis tersebut diharapkan segera melaksanakan sertifikasi usaha pariwisata secara independen. “Mereka tidak dapat diintervensi oleh siapapun dan tidak memerlukan izin dari pemerintah namun tetap melaporkan pelaksanaan kegiatan,” tutupnya. 

Naskah: adji kurniawan (adji_travelplus@yahoo.com)
Foto: Puskompublik, Kemenparekraf.

Captions: 
1. Mari Elka Pangestu membagikan sertifikat ke-17 Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) bidang pariwisata di Jakarta.

0 komentar:

Film pilihan

Bermacam informasi tentang film, sinetron, sinopsis pilihan
Klik disini

Musik Pilihan

Bermacam informasi tentang musik, konser, album, lagu-lagu pribadi dan pilihan
Klik disini

Mencari Berita/Artikel

  © Blogger templates Psi by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP