. q u i c k e d i t { d i s p l a y : n o n e ; }

Sabtu, 21 Juni 2014

Karaoke Buka, Diskotik Tutup Selama Ramadhan 2014

Buat Anda yang doyan karaokean, selama Ramadhan 2014 masih bisa “konser” bareng teman-teman sepuasnya di tempat-tempat karaokean favorit. Tapi buat yang senang “ajip-ajip”, harus “puasa” sebulan penuh dulu yah. 

Diskotik merupakan satu dari 446 tempat hiburan di Jakarta yang WAJIB tutup sementara selama Ramadhan 2014. Artinya, sekitar 32,7% dari total tempat hiburan sebanyak 1.361, tidak boleh beroperasi selama sebulan penuh. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengawasi secara ketat jam operasional tempat hiburan pada malam hari selama bulan suci bagi umat Islam tersebut.

Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Arie Budhiman mengatakan selain diskotik, jenis tempat hiburan lain yang ditutup sementara selama bulan puasa adalah klub malam, tempat mandi uap, griya pijat, dan permainan mesin keeping jenis bola ketangkasan serta usaha bar yang berdiri sendiri atau tidak berada di dalam hotel.

Sementara tempat hiburan yang boleh buka selain karaoke, juga ada musik hidup (live music), bola sodok (biliar) yang menjadi fasilitas di karaoke dan live music, bioskop, bola gelinding (bowling), seluncur, pusat kebugaran fitness, golf, driving range, pangkas rambut, gelanggang renang, taman margasatwa, pagelaran kesenian, pertunjukan temporer, dan kolam pancing.  “Tapi waktu bukanya tetap diatur,” jelasnya di di Hotel Grand Mercure, Jakarta baru-baru ini.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta serta Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Nomor 15/SE/2014 per tanggal 23 Mei 2014.

Jenis tempat hiburan yang diatur jam operasionalnya hanya ada 915 tempat hiburan atau sekitar 67,3% dari total jumlah tempat hiburan di Jakarta. Ini mengacu Peraturan Daerah No. 19 tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 98 tahun 2004.

"Jam operasional tempat hiburan yang diperbolehkan beroperasi diatur mulai buka pukul 20.30 WIB dan tutup pada 01.30 WIB," jelasnya.

Namun seluruh tempat hiburan diwajibkan tutup pada hari-hari tertentu seperti satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, dan pada malam Nuzulul Qur’an serta satu hari sebelum hari raya Idul Fitri hingga hari kedua dan satu hari setelahnya.

Sedangkan pengaturan waktu untuk jenis tempat hiburan di hotel berbintang, berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 98 tahun 2004 pasal 2 ayat 4 dan 5.

Tempat hiburan lain yang masih diperbolehkan tetap buka adalah usaha akomodasi seperti resort, hotel, motel, losmen, wisma, penginapan remaja, hunian wisata, caravan, dan pondok wisata serta usaha penyediaan makan dan minum seperti café, restoran, pusat jajan, jasa boga, dan bakeri. Begitupun dengan usaha jasa pariwisata seperti agen perjalanan, pramuwisata, konsultasi, informasi, manajemen hotel, dan ruang pertemuan.

Disparbud DKI Jakarta akan menempelkan stiker bertuliskan "TUTUP" bagi tempat hiburan yang ditutup sementara selama bulan puasa. Sedangkan stiker bertuliskan "BUKA" bagi tempat hiburan yang boleh buka dengan syarat diatur jam operasionalnya.  
Menurut Arie berdasarkan pengalaman-pengalaman tahun sebelumnya, kebanyakan para pengelola tempat hiburan menuruti peraturan. 

“Tapi jika ada pengelola tempat hiburan yang melanggar aturan tersebut akan diberikan sanksi berupa teguran lisan hingga disegel tempat usahanya,” tegas Arie. 

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Disparbud DKI Jakarta terkait jam operasional tempat hiburan di Jakarta pada Ramadhan tahun lalu, tercatat ada lima tempat hiburan yang melanggar aturan. Di antaranya dua usaha bar dangdut dan satu usaha karaoke. Dua tempat usaha bar dangdut tersebut beroperasi tanpa izin penyelenggaraan dari Disparbud, berlokasi di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. 

Sanksi yang diberikan kepada dua tempat usaha ini adalah melakukan penghentian kegiatan. Sedangkan satu usaha lainnya berjenis karaoke berlokasi di kawasan Jembatan Tiga, Jakarta Utara, melanggar jam operasional. 

Menurut Arie tingkat pelanggaran jam operasional tempat hiburan berkurang tiap tahunnya. Pada 2010 pelanggaran jam operasional terjadi di 28 tempat hiburan. Semuanya hanya diberi peringatan, tidak ada yang menerima sanksi penyegelan. 

Lalu pada 2011, jumlah tempat hiburan yang melanggar jam operasional ada delapan tempat hiburan. Tujuh tempat hiburan mendapat peringatan dan satu tempat hiburan disegel atau ditutup sementara. 

Kemudian pada 2012, ada tujuh tempat hiburan yang melanggar ketentuan tersebut. Enam tempat hiburan mendapat peringatan dan satu tempat hiburan disegel. "Tempat hiburan yang paling banyak melanggar adalah jenis griya pijat, karaoke, dan bar. 

Ketiga jenis hiburan ini termasuk tempat hiburan yang tidak boleh beroperasi selama Ramadhan tahun-tahun sebelumnya," papar mantan Kepala Biro Humas DKI Jakarta ini. 

Naskah & foto: adji kurniawan (adji_travelplus@yahoo.com) 

Captions: 
1. Karoake jalan terus selama Ramadhan 2014. 
2. Unjuk suara emas di ajang karokean.

0 komentar:

Film pilihan

Bermacam informasi tentang film, sinetron, sinopsis pilihan
Klik disini

Musik Pilihan

Bermacam informasi tentang musik, konser, album, lagu-lagu pribadi dan pilihan
Klik disini

Mencari Berita/Artikel

  © Blogger templates Psi by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP