. q u i c k e d i t { d i s p l a y : n o n e ; }

Senin, 25 September 2017

Kemenpar Turut Peringati Hari Hak untuk Tahu Internasional Sambil Promosi Wisata

Di ujung September ceria ini, ada dua peringatan tingkat dunia dalam waktu berdekatan. Pertama, Hari Pariwisata Dunia (World Tourism Day or WTD) tanggal 27 September dan Hari Hak untuk Tahu (International Right to Know Day) tanggal 28 September. Di Indonesia, kedua acara itu pun diperingati sejumlah pihak terkait.

Kementerian Pariwisata (Kemenpar) misalnya menggelar Rapat Koordinasi Nasional Pariwisata (Rakornaspar) ketiga tahun 2017 bertepatan dengan Hari Pariwisata Sedunia (HPS) di Jakarta selama dua hari 26-27 September.

Rakornaspar III/2017 bertema ‘Calendar of Event (CoE) 2018’ yang akan dibuka oleh Menteri Pariwisata (Menpar) Arief Yahya sekaligus sebagai keynote speech di hari pertama, akan diikuti sekitar 500 peserta dari lima unsur pentahelix yaitu kalangan akademisi, pelaku bisnis, komunitas, pemerintah, dan media.

Setelah itu Kemenpar lewat Biro Hukum dan Komunikasi Publik mengikuti kegiatan dalam rangka memperingati Hari Hak untuk Tahu Internasional 2017 yang diselenggarakan oleh Direktorat Komunikasi Publik, Ditjen Informasi dan Komunimasi Publik, Kementerian Komunkasi dan Informatika (Kominfo) di Universitas Gajah Mada, Bulaksumur, Yogyakarta, 27-28 September.

Dalam surat undangan dari Kominfo yang ditujukan ke Biro Hukum dan Komunikasi Publik (Humas) Kemenpar, tertera bahwa acara bertema “Kerja Bersama untuk Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik” tersebut, diisi dengan 5 acara yaitu Rakor Penyelenggaraan Monev PPID ((Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), Pelatihan Teknis dan Simulasi Pengisian Aplikasi Monev PPID, Open Booth/Pameran Pelayanan Informasi Publik, Seminar Keterbukaan Informasi Publik, dan Dialog Keterbukaan Informasi Publik di Radio Lokal/Nasional.

Kemenpar lewat tim Biro Hukum dan Komunikasi Publik yang dikomandani Pejabat Eselon 3-nya, Kepala Bagian (Kabag) Informasi Publik Iyung Masruroh dengan mengajak wartawan/travel blogger untuk meliput kegiatan tersebut, akan mengikuti dua dari 5 acara utamanya, yaitu Pelatihan Teknis dan Simulasi Pengisian Aplikasi Monev PPID serta Pameran Pelayanan Informasi Publik.

Adapun materi/bahan yang akan dipamerkan Kemenpar tentu saja informasi terkait objek-objek wisata/destinasi, event wisata sampai akhir 2017, dan promosi media sosial (medsos) Kemenpar seperti instagram dan website-nya,.

Selama 2 hari berpameran, Kemenpar juga akan membagikan 200 lebih goody bag  kepada para pengunjung. Isi goody bag-nya berupa Buku Pesona Wisata Museum di Indonesia, Buku Pesona Wisata Syariah Indonesia, Buku Wisata Gunung Berapi di Indonesia, serta Booklet Kuliner di Medan dan Surabaya.

Selain itu juga ada Pin, Topi, Pena, VCD Objek Wisata Daerah, Gantungan Kunci, dan Kaos Putih bertuliskan Wonderful Indonesia.

Untuk mendapatkan goody bag tersebut, setiap pengunjung terlebih dulu harus bisa menjawab pertanyaan dari tim Biro Hukum dan Komunikasi Publik Kemenpar, seputar pariwisatta dan  mem-follow Instagram resmi Kemenpar.

Awal Mula
Hari Hak untuk Tahu mulai diperingati secara internasional sejak 28 September 2002 di Sofia, Bulgaria, dalam sebuah pertemuan internasional para pembela hak akses atas informasi publik.

Ketika itu mereka menyepakati ada satu hari yang didedikasikan untuk mempromosikan hak kebebasan memperoleh informasi ke seluruh dunia.

Tujuannya adalah untuk memunculkan kesadaran global akan hak individu dalam mengakses informasi pemerintah dan mengkampanyekan bahwa akses terhadap informasi ini adalah bagian dari hak asasi manusia.

Di Indonesia, Hari Hak untuk Tahu Internasional ini secara resmi mulai diperingati sejak tahun 2015 oleh Komisi Informasi Pusat bersama Komisi Informasi Provinsi yang telah terbentuk saat itu.

Adapun tujuan peringatan Hari Hak untuk Tahu, antara lain supaya masyarakat lebih menyadari akan pentingnya informasi tentang kebijakan publik.

Hak untuk Tahu adalah hak asasi setiap warga yang telah dijamin oleh konstitusi yakni pasal 28F UUD 1945 bahwa "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang diberlakukan sejak 1 Mei 2010 merupakan penjabaran konkret dari amanat konstitusi itu.

Naskah & foto: adji kurniawan (kembaratropis@yahoo.com, ig: @adjitropis)

Captions:
1. Sudut lain Gedung Sapta Pesona, Kantor Kemenpar, Jakarta.
2. Tim Biro Hukum & Komunikasi Publik, Kemenpar tengah menyiapkan goody bag untuk pengunjung pameran di UGM Jogja.

0 komentar:

Film pilihan

Bermacam informasi tentang film, sinetron, sinopsis pilihan
Klik disini

Musik Pilihan

Bermacam informasi tentang musik, konser, album, lagu-lagu pribadi dan pilihan
Klik disini

Mencari Berita/Artikel

  © Blogger templates Psi by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP